Scroll untuk membaca artikel
Galih Priatmojo
Jum'at, 27 Desember 2024 | 19:41 WIB
Museum Gunung Merapi (Instagram.com/@museumgunungmerapi)

"Hal tersebut sesuai dengan Perbup Sleman tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Sleman Nomor 1.5 Tahun 2021 tentang Peninjauan Kembali Tarif Retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga," katanya.

Load More