SuaraJogja.id - Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Gunungkidul menyatakan telah memberikan teguran resmi kepada pengelola sampah ilegal di RT 24 Dusun Sumbertetes, Kalurahan Patuk, Kapanewon Patuk. Namun, teguran tersebut tidak diindahkan, dan aktivitas pengelolaan sampah dari Kota Jogja terus berlanjut, membuat warga setempat semakin resah.
Kepala DLH Gunungkidul, Hari Sukmono, mengatakan pihaknya telah menerima aduan dari masyarakat terkait masalah ini beberapa waktu lalu. Setelah melakukan inspeksi di lapangan, DLH mengirimkan surat teguran kepada pemilik pengelolaan sampah, Ribut.
"Hasil pantauan kami, sudah ada surat teguran yang diberikan. Namun, yang bersangkutan tetap melanjutkan aktivitasnya," ujar Hari, Sabtu (28/12/2024).
Hari menjelaskan bahwa mendatangkan sampah dari luar wilayah sebenarnya diperbolehkan jika dilakukan dengan pengelolaan yang baik. Namun, sampah yang hanya ditumpuk atau dibakar secara manual jelas melanggar aturan.
"Kalau sampah dikelola dengan baik, seperti diolah kembali, itu tidak masalah. Tapi kalau cuma dibakar dan menimbulkan polusi, itu tidak diperkenankan," kata dia.
DLH berencana melayangkan surat teguran kedua kepada pengelola. Jika masih tidak ada tindakan perbaikan, DLH akan berkoordinasi dengan pemerintah setempat dan institusi penegak peraturan daerah untuk mengambil langkah tegas.
"Kami akan bekerja sama dengan pihak lurah, panewu, dan penegak perda untuk menindaklanjuti jika surat kedua masih diabaikan," tambah Hari.
Sumber dari Suarajogja.id yang berada di wilayah tersebut menyebut bahwa pihaknya juga telah memberikan peringatan langsung kepada pengelola. Namun, aktivitas tetap berlanjut, bahkan memicu konflik dengan dusun tetangga di wilayah Kalurahan Ngoro-oro.
"Yang protes bukan warga kami, tapi juga warga dusun lain di perbatasan. Baunya sangat mengganggu," kata dia.
Baca Juga: Antisipasi Lonjakan Produksi Sampah Selama Libur Nataru, TPA Piyungan Kembali Dibuka
Menurut dia, pengelola sempat meminta dukungan dana untuk membeli peralatan yang lebih memadai ketika pihaknya melayangkan teguran. Namun, hal tersebut dianggap tidak menyelesaikan masalah utama, yakni pencemaran yang terjadi.
Berita Terkait
-
Jangan Sampai Kehabisan! 10 Promo Staycation Lebaran 2025 Diskon Gila-Gilaan
-
Musim Mudik, Hotel Kucing Kebanjiran Pelanggan
-
Menilik Nama Hotel Tempat Lisa Mariana dan RK Bertemu, Harga Sewa per Malamnya Tak Main-Main
-
Bisnis MICE di Bali Kolaps: Hotel Berbintang Kehilangan Tamu, Badai PHK di Depan Mata
-
Di Mana Wyndham Hotel? Disebut Lisa Mariana Jadi Tempat Pertemuan dengan Ridwan Kamil
Terpopuler
- Menguak Sisi Gelap Mobil Listrik: Pembelajaran Penting dari Tragedi Ioniq 5 N di Tol JORR
- Kode Redeem FF SG2 Gurun Pasir yang Aktif, Langsung Klaim Sekarang Hadiahnya
- Dibanderol Setara Yamaha NMAX Turbo, Motor Adventure Suzuki Ini Siap Temani Petualangan
- Daftar Lengkap HP Xiaomi yang Memenuhi Syarat Dapat HyperOS 3 Android 16
- Xiaomi 15 Ultra Bawa Performa Jempolan dan Kamera Leica, Segini Harga Jual di Indonesia
Pilihan
-
Duel Kevin Diks vs Laurin Ulrich, Pemain Keturunan Indonesia di Bundesliga
-
Daftar Lengkap 180 Negara Perang Dagang Trump, Indonesia Kena Tarif 32 Persen
-
Detik-detik Jose Mourinho Remas Hidung Pelatih Galatasaray: Tito Vilanova Jilid II
-
Nilai Tukar Rupiah Terjun Bebas! Trump Beri 'Pukulan' Tarif 32 Persen ke Indonesia
-
Harga Emas Antam Lompat Tinggi di Libur Lebaran Jadi Rp1.836.000/Gram
Terkini
-
Mudik ke Jogja? BPBD Ingatkan Potensi Bencana Alam: Pantai Selatan Paling Rawan
-
Libur Lebaran di Gembira Loka, Target 10 Ribu Pengunjung Sehari, Ini Tips Amannya
-
Arus Lalin di Simpang Stadion Kridosono Tak Macet, APILL Portable Belum Difungsikan Optimal
-
Kunjungan Wisatawan saat Libur Lebaran di Gunungkidul Menurun, Dispar Ungkap Sebabnya
-
H+2 Lebaran, Pergerakan Manusia ke Yogyakarta Masih Tinggi