Peneliti dari Pusat Kajian Anti Korupsi (Pukat), Fakultas Hukum UGM, Yuris Rezha Darmawan tidak sepakat dengan ide pengampunan koruptor. Alih-alih hadir dengan wacana amnesti atau pengampunan, seharusnya negara fokus menciptakan efek jera bagi para pelaku tindak pidana korupsi.
"Alih-alih memberikan pengampunan, negara seharusnya fokus menciptakan efek jera agar pelaku tidak mengulanginya," ujar Yuris, dalam keterangannya, Sabtu (28/12/2024).
Menurutnya, sebagian besar pelaku korupsi bertindak berdasarkan motif ekonomi sehingga harus diberikan efek jera yang efektif dengan pemiskinan dan perampasan aset hasil korupsi. Ia menegaskan bahwa negara perlu memastikan bahwa aset-aset tersebut benar-benar dikembalikan menjadi milik negara.
Yuris mengusulkan beberapa strategi yang dapat dilakukan pemerintah sebagai alternatif pengampunan koruptor. Pertama, presiden perlu mendorong aparat penegak hukum untuk mengikuti aliran dana hasil korupsi, bukan hanya fokus pada pemidanaan pelaku.
Dengan melacak aset-aset tersebut, negara dapat lebih mudah merampas hasil kejahatan untuk dikembalikan sebagai aset negara. Menurutnya, hasil korupsi sering kali tidak disimpan dalam bentuk uang tunai, tetapi diwujudkan dalam aset lain seperti investasi atau diatasnamakan orang lain.
"Lebih dari itu, setiap perkara korupsi semestinya menyandingkan pasal-pasal dalam undang-undang tindak pidana korupsi dengan pasal-pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU). Sayangnya, pendekatan ini belum banyak diterapkan," ungkapnya.
Yuris turut menggarisbawahi pentingnya mengoptimalkan penagihan uang pengganti yang telah diputuskan pengadilan. Banyak pelaku korupsi yang divonis membayar uang pengganti, tetapi hingga kini belum memenuhi kewajibannya.
"Berdasarkan laporan tahunan terakhir kejaksaan yang saya baca, terdapat puluhan triliun rupiah piutang negara yang belum ditagih. Presiden harus mendorong KPK dan kejaksaan untuk memastikan pelaku korupsi membayar uang pengganti tersebut,” tegasnya.
Selain itu Yuris menilai pengesahan RUU Perampasan Aset bisa dilakukan untuk memperkuat penindakan bagi para koruptor tersebut. Terlebih dengan melacak aset-aset tersebut, negara dapat lebih mudah merampas hasil kejahatan untuk dikembalikan sebagai aset negara.
Baca Juga: KPK Dituding Tak Serius Tangani Kasus Korupsi Paman Birin, Pukat UGM: Problematik!
Yuris juga mendesak revisi UU Tipikor dengan memasukkan pasal mengenai illicit enrichment atau kekayaan tidak sah.
"Pasal ini memungkinkan negara memeriksa pejabat publik yang memiliki kekayaan tidak sesuai dengan penghasilannya. Jika tidak bisa membuktikan asal usul kekayaan tersebut, negara dapat merampasnya," ucapnya.
Tak hanya dari sisi kebijakan saja, Yuris turut menyoroti perbaikan dari sisi penegakan hukum. Kritikan pun dilontarkan kepada para aparat penegak hukum termasuk KPK yang belum optimal menjalankan tugasnya.
"KPK yang dulu diharapkan menjadi garda terdepan pemberantasan korupsi kini kehilangan taring. Reformasi di tubuh KPK, kepolisian, dan kejaksaan menjadi mutlak. Presiden harus memastikan integritas aparat dan sistem penegakan hukum ditingkatkan," tegasnya.
Yuris menegaskan bahwa pemberantasan korupsi memerlukan komitmen serius jika Presiden Prabowo benar-benar ingin mewujudkannya.
"Negara kita adalah negara hukum. Maka tindakan pemerintah harus dikonstruksikan dalam bentuk kebijakan publik, bukan sekadar pidato atau komitmen lisan belaka," pungkasnya.
Berita Terkait
-
Dasco Dengar Kabar Investor Dari Qatar Akan Masuk ke Danantara
-
Dasco Sebut DPR Kini Telah Siapkan Formulasi Baru Untuk Bahas Undang-Undang
-
Cek Fakta: DPR Menghapus RUU Perampasan Aset dan Menggantinya dengan RUU Pemulihan Aset
-
Giliran Emak-emak Turun ke Jalan Tolak UU TNI
-
Beredar Kabar Puan Maharani Disebut Menolak RUU Perampasan Aset, Cek Faktanya!
Terpopuler
- Kode Redeem FF SG2 Gurun Pasir yang Aktif, Langsung Klaim Sekarang Hadiahnya
- Pemain Keturunan Indonesia Statusnya Berubah Jadi WNI, Miliki Prestasi Mentereng
- Pemain Keturunan Indonesia Bikin Malu Raksasa Liga Jepang, Bakal Dipanggil Kluivert?
- Jika Lolos Babak Keempat, Timnas Indonesia Tak Bisa Jadi Tuan Rumah
- Ryan Flamingo Kasih Kode Keras Gabung Timnas Indonesia
Pilihan
-
Masjid Agung Sleman: Pusat Ibadah, Kajian, dan Kemakmuran Umat
-
Ranking FIFA Terbaru: Timnas Indonesia Meroket, Malaysia Semakin Ketinggalan
-
Duel Kevin Diks vs Laurin Ulrich, Pemain Keturunan Indonesia di Bundesliga
-
Daftar Lengkap 180 Negara Perang Dagang Trump, Indonesia Kena Tarif 32 Persen
-
Detik-detik Jose Mourinho Remas Hidung Pelatih Galatasaray: Tito Vilanova Jilid II
Terkini
-
Kilas DIY: Bocah Jabar Nekat Curi Motor di Bantul hingga Penemuan Mayat di Sungai Progo
-
Jalur Selatan Alami Lonjakan, Polres Kulon Progo Lakukan Buka Tutup Jalur Utama
-
Okupansi Hotel Anjlok 20 Persen di Momen Lebaran, Permintaan Relaksasi PHRI Tak Digubris Pemerintah
-
Gembira Loka Zoo Hadirkan Zona Cakar, Pengalaman Baru untuk Pengunjung Berjalan Bersama Satwa Buas
-
Mudik ke Jogja? BPBD Ingatkan Potensi Bencana Alam: Pantai Selatan Paling Rawan