SuaraJogja.id - Kejaksaan Negeri (Kejari) Gunungkidul resmi menahan Lurah Sampang, Kapanewon Gedangsari, berinisial SHM, terkait kasus dugaan penyalahgunaan tanah kas desa (TKD). Tersangka ditahan di Lapas Wirogunan, Yogyakarta, untuk mempermudah proses persidangan yang akan digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Yogyakarta.
Kasi Pidsus Kejari Gunungkidul, Sendy Wardana Putra, menjelaskan bahwa SHM diduga membuka izin kepada pihak perusahaan tambang untuk melakukan aktivitas penambangan di atas tanah kas desa tanpa prosedur yang sesuai.
"Peran tersangka sebagai pimpinan tertinggi di Kelurahan Sampang adalah membuka celah atau memberikan izin kepada perusahaan tambang untuk menggunakan tanah pemerintah, yaitu TKD," ujar Sendy.
SHM dijerat dengan tiga pasal dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, yaitu: Pasal 2 Ayat 1 junto Pasal 18, dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara. Pasal 3 junto Pasal 18 dan Pasal 55 tentang perbuatan bersama-sama, dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara dan Pasal 11, terkait penerimaan gratifikasi, dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.
Kerugian negara akibat perbuatan tersangka diperkirakan mencapai Rp 506 juta, berdasarkan audit yang dilakukan oleh Inspektorat. Dalam kasus ini, pihaknya mengamankan sebanyak 120 dokumen terkait tanah kas desa diamankan sebagai barang bukti.
Kejari Gunungkidul telah melakukan pemeriksaan tambahan terhadap tersangka untuk melengkapi materi penyidikan yang belum tuntas pada tahap sebelumnya. Dan akhirnya tersangka langsung ditahan di Rutan Wirogunan Kota Yogyakarta.
"Tersangka lain kemungkinan menyusul. Selanjutnya, kami akan memeriksa pihak perusahaan tambang yang terlibat dalam kasus ini," tambah Sendy.
Kasus ini menjadi perhatian masyarakat Gunungkidul, mengingat tanah kas desa seharusnya digunakan untuk kepentingan publik. Penahanan SHM diharapkan menjadi langkah awal dalam pengungkapan kasus ini secara menyeluruh.
Sebelumnya diberitakan Kejaksaan Negeri (Kejari) Gunungkidul menyebut sebanyak 24.000 kubik tanah kas desa (TKD) di Kalurahan Sampang Kapanewon Gedangsari Gunungkidul dikeruk secara ilegal untuk tanah urug proyek nasional jalan tol Jogja-Solo. Jumlah tersebut setara muatan 2.400 truk atau jika dirupiahkan mencapai kurang lebih Rp 560 juta.
Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejari Gunungkidul, Sendy Pradana Putera mengungkapkan perhitungan kerugian negara oleh pihak ketiga sebenarnya sudah selesai dilakukan. Di mana kerugian negara akibat penambangan di tanah kas desa kelurahan Sampang tersebut.
Berita Terkait
-
Sepak Terjang Armuji, Wakil Wali Kota Surabaya Dipolisikan oleh Perusahaan Penahan Ijazah
-
Apakah Perusahaan Boleh Menahan Ijazah Karyawan?
-
Pemerintah Ungkap Nasib Pembangunan Tol Puncak Setelah Efisiensi Anggaran
-
Tol Beton Bikin Mobil Awet? Ini Faktanya dan Tips Berkendara Aman
-
BMW Terjun dari Tol Gresik, Ini Cara Atur Google Maps Agar Tak Disesatkan
Terpopuler
- Tenaga Kalahkan Yamaha XMAX, Tampan Bak Motor BMW: Pesona Suzuki AN400 Bikin Kesengsem
- Sudah Dihubungi PSSI, Harga Pasar Pemain Keturunan Ini Lebih Mahal dari Joey Pelupessy
- Segera Ambil Saldo DANA Kaget Gratis Hari Ini, Cairkan Rezeki Siang Hari Bernilai Rp 300 Ribu
- 6 Rekomendasi HP Murah dengan Kamera Beresolusi Tinggi, Terbaik April 2025
- Perbandingan Nilai Pasar Laurin Ulrich dan Finn Dicke, 2 Gelandang yang Dilobi PSSI
Pilihan
-
Puji Kinerja Nova Arianto, Kiper Timnas Indonesia: Semoga Konsisten
-
Kiper Belanda Soroti Ragnar Oratmangoen Cs Pilih Timnas Indonesia: Lucu Sekali Mereka
-
Di Balik Gol Spektakuler Rayhan Hannan, Ada Rahasia Mengejutkan
-
Timnas Indonesia U-17 Siaga! Media Asing: Ada yang Janggal dari Pemain Korut
-
Profil CV Sentosa Seal Surabaya, Pabrik Diduga Tahan Ijazah Karyawan Hingga Resign
Terkini
-
Dipanggil Sultan, Wali Kota Hasto Wardoyo Didesak Segera Atasi Ruwetnya Masalah Kota Jogja
-
Wabah Antraks Kembali Hantui Yogyakarta, Pemda DIY Bergerak Cepat, Vaksinasi Jadi Kunci
-
Pemkot Yogyakarta Gelar Pemeriksaan Kesehatan Lansia Gratis Tiap Bulan, Catat Tanggal dan Lokasinya!
-
Psikolog UGM Soroti Peran Literasi Digital dan Kontrol Diri
-
Pascaefisiensi Anggaran, Puteri Keraton Yogyakarta Pertahankan Kegiatan Budaya yang Terancam Hilang