Adapun sebaran kasus PMK di beberapa kecamatan di Kabupaten Gunungkidul diantaranya Karangmojo 478 kasus ada 6 ekor mati, Ponjong: 260 kasus ada 9 ekor mati, Nglipar 33 kasus. Kemudian Kapanewon Playen 25 kasus dengan 8 ekor mati.
Setelah itu di Ngawen ada 15 kasus ada 1 ekor mati, Semanu ada 12 kasus dengan 1 ekor mati, Girisubo 11 kasus dengan 6 ekor mati, Gedangsari 8 kasus ada 2 ekor mati,Rongkop 8 kasus dan 1 ekor mati, Paliyan 28 kasus di mana ada 16 ekor mati, Patuk 4 kasus di mana ada 1 ekor mati, Purwosari ada 4 kasus dengan 3 ekor mati) Wonosari ada 4 kasus denga 9 ekor mati dan Tepus 3 kasus.
"Data tersebut merupakan hasil pencatatan yang telah dilaksanakan Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Kabupaten Gunungkidul periode bulan Desember 2024 hingga 5 Januari 2025," tambahnya.
Dia menyebut jumlah ini akan terus diperbarui berdasarkan asesmen yang telah dilakukan di lapangan. Dan sebagai upaya konkret untuk mengatasi PMK, Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Kabupaten Gunungkidul telah melaksanakan langkah-langkah penanganan.
Langkah tersebut di antaranya pengobatan pada ternak yang sudah terindikasi PMK. Kemudia desinfeksi kandang dan lingkungan sekitar untuk meminimalisir penyebaran virus. Lalu melakukan penguburan bangkai hewan yang mati akibat PMK sesuai prosedur serta pemeriksaan sampel untuk analisis lebih lanjut.
"Kami juga lakukan penyuntikan vitamin pada ternak di sekitar lokasi kasus untuk meningkatkan daya tahan tubuh," tuturnya.
Pihaknya juga gencar melakukan edukasi masyarakat mengenai langkah penanganan dan pencegahan PMK,Pembatasan lalu lintas ternak di lokasi terdampak. Dan rencananya akan melakukan vaksinasi massal segera setelah vaksin tersedia.
Wibawanti menambahkan, untuk mendukung keberhasilan penanganan PMK, Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Kabupaten Gunungkidul juga menerapkan prinsip Bio Safety dan Bio Security secara ketat. Langkah ini mencakup penerapan prosedur kebersihan yang ketat di peternakan, pembatasan akses ke area ternak yang terdampak, dan pengawasan ketat terhadap lalu lintas hewan ternak guna mencegah penyebaran virus.
“Pendekatan Bio Safety bertujuan melindungi ternak dari risiko infeksi, sedangkan Bio Security memastikan pengendalian ketat terhadap faktor-faktor yang dapat membawa penyakit ke dalam maupun keluar wilayah terdampak,” jelas Wibawanti.
Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan berkomitmen untuk terus bekerja sama dengan peternak, aparat desa, dan pihak terkait lainnya dalam mengatasi wabah PMK. Seluruh pihak diharapkan berperan aktif menjaga kesehatan hewan ternak dan mengikuti arahan serta edukasi yang telah diberikan.
Berita Terkait
-
Kasus PMK Kembali Melonjak, Pakar UGM Desak Vaksinasi Menyeluruh
-
Makan Bergizi Gratis di Gunungkidul Terkendala Anggaran, DPRD Desak Penambahan di APBD Perubahan
-
Ratusan Sapi di Gunungkidul Terjangkit PMK, DPRD Desak Status KLB
-
Investasi Gunungkidul Tumbuh Pesat, Sektor Pariwisata dan Perdagangan jadi Primadona
Terpopuler
- Bedak Wardah Apa yang Cocok untuk Usia 40 Tahun? Ini 5 Rekomendasi Terbaik agar Flawless dan Fresh
- Tak Lagi Disamping Prabowo, Kursi Wapres Gibran Geser Sejajar Menteri di Sidang Kabinet
- 7 Statistik Miris Argentina Saat Dipecundangi Spanyol di Final Piala Dunia 2026
- Persib dan Persija Dikabarkan Tak Lolos IPO di Bursa Efek Indonesia
- Perbedaan Eau De Parfum dan Eau De Toilette, Mana yang Sesuai Kebutuhanmu?
Pilihan
-
Nanik Mundur dari Kepala BGN, Ini Alasannya
-
Nanik S Deyang Mundur dari Kepala BGN, Prabowo Minta Tetap Awasi MBG
-
Laporkan Hotman Paris ke Polda Metro, PWI Ragukan Ketulusan Permohonan Maaf Sang Pengacara
-
Mendukung Working Mom Mengelola Keuangan Keluarga Lebih Efisien dengan AstraPay
-
Usai Nobar Final Piala Dunia, Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini Kena OTT KPK
Terkini
-
Optimistis terhadap BBRI, JPMorgan Tingkatkan Rekomendasi Saham Jadi Overweight
-
Bayar Rp100 Ribu, Ratusan Siswa di Jogja jadi Korban Tes TOEFL, Dana Bakal Dikembalikan
-
Perangi Scam dan Judi Online, BRI Dukung Penguatan Ekosistem Keuangan Digital yang Aman
-
Lindungi Siswa dari Intimidasi, Disdikpora DIY Perketat Akses Pihak Ketiga ke Sekolah
-
Masih Ada Praktik Jual Seragam, Disdikpora DIY Tegaskan Sekolah Negeri Tak Boleh Berbisnis