SuaraJogja.id - Pemerintah Kabupaten Kulon Progo, mulai mengambil langkah antisipasi terhadap meningkatnya kasus Human Metapneumovirus (HMPV) yang saat ini dilaporkan mengalami lonjakan di China.
Kepala Dinas Kesehatan Kulon Progo, Sri Budi Utami, menyatakan bahwa hingga saat ini belum ada instruksi langsung dari Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI terkait HMPV.
"Namun, Kemenkes RI telah mengarahkan untuk meningkatkan kewaspadaan melalui Sistem Kewaspadaan Dini dan Respon [SKDR]," ujar Sri Budi dikutip Selasa (7/1/2025).
Ia menjelaskan bahwa SKDR digunakan untuk memantau kewaspadaan dini terhadap penyakit seperti pneumonia dan Influenza Like Illness. Selain itu, seluruh fasilitas pelayanan kesehatan (fasyankes) diinstruksikan untuk mendata dan melaporkan kasus terkait HMPV berdasarkan kode ICD-10, yaitu J12.3 dan B97.81.
Berdasarkan informasi yang diterima, gejala HMPV meliputi batuk, pilek, demam, sakit tenggorokan, bronkiolitis (peradangan saluran udara kecil), hingga pneumonia. Pada kondisi yang parah, HMPV dapat menyebabkan kesulitan bernapas.
"Sejauh ini belum ada penjelasan resmi mengenai gejala spesifik HMPV. Kami terus memantau perkembangan terbaru," tambahnya.
Sri Budi juga mengimbau masyarakat untuk melakukan langkah pencegahan secara mandiri, terutama bagi mereka yang tidak memiliki penyakit penyerta (komorbid).
Beberapa upaya pencegahan meliputi menjaga pola hidup bersih dan sehat, menghindari kerumunan, serta menggunakan masker bagi yang mengalami gejala.
Dinas Kesehatan Kulon Progo juga menggerakkan seluruh bidang kesehatan untuk antisipasi, termasuk pencegahan dan pengendalian penyakit, pelayanan kesehatan, kesehatan masyarakat, serta pengelolaan sumber daya kesehatan.
Baca Juga: Ini Deretan Makanan Bergizi yang Bisa Bantu Cegah Virus HMPV
"Kami juga melakukan kajian mingguan melalui Tim Epidemiologi Kabupaten guna meningkatkan kewaspadaan di setiap fasyankes," jelas Sri Budi.
Berita Terkait
Terpopuler
- Promo Indomaret 12-18 Maret: Sirup Mulai Rp7 Ribuan, Biskuit Kaleng Rp15 Ribuan Jelang Lebaran
- 5 Mobil Bekas Irit Bensin Pajak Murah dengan Mesin 1000cc: Masa Pakai Lama, Harga Mulai 50 Jutaan
- 45 Kode Redeem FF Max Terbaru 13 Maret 2026: Kesempatan Raih ShopeePay dan Bundel Joker
- 26 Kode Redeem FF 13 Maret 2026: Bocoran Rilis SG2 Lumut, Garena Bagi Magic Cube Gratis
- Apa Varian Tertinggi Isuzu Panther? Begini Spesifikasinya
Pilihan
-
Kabar Duka, Jurgen Habermas Filsuf Terakhir Mazhab Frankfurt Meninggal Dunia
-
Korut Tembakkan 10 Rudal Tak Dikenal ke Laut Jepang, Respons Provokasi Freedom Shield
-
Amukan Si Jago Merah Hanguskan 10 Rumah dan 2 Lapak di Bintaro
-
Teror Beruntun di AS: Sinagoge Diserang, Eks Tentara Garda Nasional Tembaki Kampus
-
KPK OTT Bupati Cilacap, Masih Berlangsung!
Terkini
-
Program Gentengisasi Buka Peluang Baru bagi UMKM Bahan Bangunan
-
BRI Perkuat Layanan Lebaran Lewat BRImo, ATM, dan Jaringan Agen BRILink
-
Kuasa Hukum Sri Purnomo Sebut Tuntutan 8,5 Tahun Penjara Bentuk Frustrasi Jaksa
-
Sri Purnomo Dituntut 8,5 Tahun Penjara atas Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah Pariwisata Sleman
-
Waspada Longsor hingga Banjir di Sleman: Ini Lokasi Rawan Bencana yang Harus Dihindari Pemudik