SuaraJogja.id - Pemerintah Kota Yogyakarta membebaskan Retribusi Perizinan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) mulai 2025.
Kepala Dinas Pekerjaan Umum Perumahan dan Kawasan Permukiman (PUPKP) Kota Yogyakarta Umi Akhsanti dalam keterangannya di Yogyakarta, Rabu, menjelaskan kebijakan itu diatur dalam Peraturan Wali (Perwal) Kota Yogyakarta Nomor 89 Tahun 2024 tentang Pembebasan Retribusi Perizinan Tertentu atas Pelayanan PBG bagi MBR.
"Ini Perwal baru sebagai tindak lanjut keputusan tiga menteri terkait percepatan tiga juta rumah. Sudah mulai (berlaku)," ujar dia.
Seperti diketahui, Menteri Perumahan dan Kawasan Pemukiman (PKP) Maruarar Sirait (Ara) bersama Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian dan Menteri Pekerjaan Umum (PU) Dody Hanggodo telah meneken Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Dukungan Percepatan Pelaksanaan Program Tiga Juta Rumah.
Baca Juga: Harus Penuhi Kebutuhan 150 Ribu Siswa SMA/SMK Jogja, SPPG Belum Siap Laksanakan MBG
SKB tersebut mengatur tiga hal penting yang akan membantu kelancaran Program Tiga Juta Rumah, salah satunya terkait penghapusan Retribusi PBG untuk MBR.
Umi menuturkan pembebasan Retribusi PBG bagi MBR berlaku untuk rumah swadaya atau yang dibangun atas prakarsa dan upaya masyarakat, serta rumah umum yakni rumah yang diselenggarakan untuk memenuhi kebutuhan MBR.
Menurut dia, pemohon dapat mengajukan pembebasan Retribusi PBG secara tertulis dalam bahasa Indonesia kepada wali kota melalui kepala perangkat daerah atau yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pekerjaan umum yakni Dinas PUPKP Kota Yogyakarta.
"Pemohon harus mengajukan surat permohonan pembebasan Retribusi PBG dan melengkapi persyaratan," kata dia.
Dia menjelaskan syarat untuk mendapatkan pembebasan Retribusi PBG untuk rumah swadaya antara lain WNI yang dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP), serta memenuhi kriteria MBR dibuktikan dengan slip gaji atau surat pernyataan penghasilan yang diketahui lurah sesuai KTP pemohon bagi pegawai sektor nonformal.
Berdasarkan Perwal, kriteria MBR didasarkan pada besaran penghasilan per bulan paling banyak untuk kategori tidak kawin sebesar Rp7 juta, kawin sebesar Rp8 juta, dan satu orang untuk peserta tabungan perumahan rakyat sebesar Rp8 juta.
Berita Terkait
-
Cari Vila dengan Private Pool di Yogyakarta? Ini 7 Rekomendasi Terbaik
-
Record Store Day Yogyakarta 2025, Lebarannya Rilisan Fisik Kini Balik Ke Pasar Tradisional
-
Bencana Hidrometeorologi Mengintai Yogyakarta, Status Siaga Diperpanjang!
-
5 Rekomendasi Mie Ayam Jogja Murah Seharga Kantong Mahasiswa
-
Menjelajahi Desa Wisata Nglanggeran: Desa Wisata Terbaik Dunia
Terpopuler
- Timnas Indonesia U-17 Siaga! Media Asing: Ada yang Janggal dari Pemain Korut
- Kode Redeem FF Belum Digunakan April 2025, Cek Daftar dan Langsung Klaim Item Gratis
- Jerman Grup Neraka, Indonesia Gabung Kolombia, Ini Hasil Drawing Piala Dunia U-17 2025 Versi....
- Kiper Belanda Soroti Ragnar Oratmangoen Cs Pilih Timnas Indonesia: Lucu Sekali Mereka
- 4 Produk Wardah untuk Usia 40 Tahun Ke Atas Mengandung Antiaging, Harga Mulai Rp 50 Ribuan
Pilihan
-
Adu Mental! Pemain Korut Teror Psikologis Skuat Timnas Indonesia U-17
-
Rekam Jejak Kim Sang-sik, Junior STY yang Pimpin ASEAN All Stars Lawan Manchester United
-
Jepang Tersingkir! Ini Skenario yang Bisa Bawa Timnas Indonesia Juara Piala Asia U-17
-
Rekam Jejak Wipawee Srithong: Bintang Timnas Thailand, Pengganti Megawati di Red Sparks
-
Jerman Grup Neraka, Indonesia Gabung Kolombia, Ini Hasil Drawing Piala Dunia U-17 2025 Versi....
Terkini
-
Wabup Bantul Ingatkan Jangan jadi Korban, Ini Cara Tepat Selamat dari Ombak di Pantai
-
Hak Korban Tak Dipenuhi, Pemda DIY Desak UGM Laporkan Kasus Kekerasan Seksual ke Polisi
-
Pemkab segera Luncurkan Program Pemberdayaan Difabel, Anggota Dewan Sleman Harapkan Hal Ini
-
Parkir ABA Jadi Ruang Terbuka Hijau, Malioboro Bakal Lebih Cantik, Tapi Nasib Pedagang?
-
Duduk Perkara Dugaan Korupsi WiFi Gratis di Sleman, Terendus Ada Mark Up hingga Kecepatan Lambat