SuaraJogja.id - Polres Bantul menggelar rekonstruksi kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang berujung pada kematian seorang istri, RM (21), oleh suaminya, AM (28). Rekonstruksi dilaksanakan di halaman Mapolres Bantul pada Rabu (8/1/2025), dengan menghadirkan tersangka dan disaksikan jaksa dari Kejaksaan Negeri Bantul.
Rekonstruksi ini menjadi momen terakhir AM berjumpa anaknya. Sebab, setelah rekonstruksi selesai, AM sempat memeluk anaknya yang masih berusia 8 bulan. Momen ini menambah suasana haru di tengah proses hukum yang berjalan.
Kasi Humas Polres Bantul, AKP I Nengah Jeffry Prana Widnyana, menyebutkan bahwa reka ulang adegan ini awalnya direncanakan hanya mencakup 8 adegan, tetapi berkembang menjadi 24 adegan berdasarkan keterangan tambahan dari tersangka.
"Rekonstruksi kita gelar di halaman Mapolres Bantul untuk keamanan dan kelancaran. Dari yang tadinya hanya 8 adegan, berkembang menjadi 24 adegan yang diperagakan," ujar Jeffry, Rabu.
Dari rekonstruksi tersebut, terungkap bahwa sebelum menganiaya istrinya, tersangka AM terlebih dahulu berpesta minuman keras bersama tiga temannya di sebuah pos ronda dekat lokasi kejadian.
Menurut Kasat Reskrim Polres Bantul, AKP Dian Pornomo, peristiwa terjadi pada Sabtu (7/12/2024) di sebuah gudang ekspedisi di Pacar Brajan, Wonokromo, Pleret, Bantul. Awalnya, korban mencari keberadaan suaminya yang tidak pulang ke rumah. Setelah mengetahui lokasi AM melalui telepon genggam, korban mendatangi gudang tersebut.
Sesampainya di lokasi, keduanya terlibat cekcok hebat yang dipicu emosi tersangka akibat pengaruh minuman keras. Dalam keadaan mabuk, AM memukul korban dengan tangan kosong, membekap lehernya menggunakan kedua tangan, hingga korban meninggal dunia.
"Tersangka membekap leher korban dengan kedua tangan dalam posisi tiduran miring hingga korban meninggal dunia," ungkap Dian.
Dian menjelaskan bahwa motif pembunuhan berawal dari perselisihan rumah tangga. Tersangka sering meninggalkan rumah untuk mabuk-mabukan, sementara korban merasa kesulitan mengurus anak balita mereka sendirian.
Baca Juga: Hunian Hotel di Bantul Anjlok Selama Liburan Nataru, Tol dan Daya Beli Turun Dituding Jadi Pemicunya
Tersangka mengaku menyesal dan berdalih bahwa penganiayaan dilakukan dalam keadaan tidak sadar. Ia juga mengakui bahwa kejadian ini bukan kali pertama dirinya melakukan KDRT terhadap istrinya.
"Kalau itu [KDRT] sudah dua kali ini," ujar AM.
Hasil visum menunjukkan adanya kekerasan benda tumpul pada leher dan kepala korban, yang menyebabkan penyumbatan jalan napas hingga kematian. Polisi juga menyita beberapa barang bukti, termasuk pakaian pelaku dan korban, serta palet kayu di lokasi kejadian.
AM kini dijerat Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Kontributor : Julianto
Berita Terkait
Terpopuler
- Kenapa Maudy Ayunda Disebut Tak Napak Tanah? Ini Kronologinya
- Menteri Keuangan Purbaya Diganti Hari Ini? Wakilnya Sudah ke Istana Pakai Jas
- 3 Rekomendasi Helm Half Face Rp200 Ribuan yang Paling Dicari Bikers, Nyaman Buat Harian
- Resmi! Menkeu Purbaya Dicopot, Diganti Suahasil Nazara
- Defisit APBN 'Cuma' 0,91 Persen, Purbaya Khawatir Kementerian-Lembaga Minta Anggaran Tambahan
Pilihan
-
Apa Salah Purbaya hingga Dipecat Lewat Panggilan Telepon?
-
Pejabat Kantor Pertanahan Terjaring OTT KPK di Jakarta dan Bogor
-
Dilantik Jadi Menkeu, Suahasil Akui Tak Berkomunikasi Dengan Purbaya
-
Purbaya Diganti, Nilai Tukar Rupiah Langsung Loyo ke Level Rp17.699
-
Resmi! Menkeu Purbaya Dicopot, Diganti Suahasil Nazara
Terkini
-
Kasus Asusila di Ponpes Sleman: Eks Pengurus Ditetapkan Tersangka, Keberadaannya Masih Misterius
-
Dari Pintu ke Pintu, Mantri BRI Dewi Natalia Bantu Pedagang Lampung Akses Pembiayaan
-
Anggaran Minim, BPBD DIY Geser Alokasi Atasi Bencana di Jogja
-
Indonesia Dikepung Lima Bencana, Jusuf Kalla Sebut Lingkungan Rusak oleh Kita Sendiri
-
5 Tahun Holding UMi, Sinergi BRI, Pegadaian, dan PNM Dorong UMKM Bertumbuh