SuaraJogja.id - Lima terdakwa perkara politik uang pada Pilkada Sleman kabur. Mereka melarikan diri sebelum sempat dieksekusi usai vonis banding dari Pengadilan Tinggi (PT) Yogyakarta.
Hal ini dibenarkan oleh Kasi Pidum Kejari Sleman Agung Wijayanto. Dia mengungkapkan Tim Kejari Sleman telah mencoba mendatangi rumah para terdakwa untuk dilakukan eksekusi penahanan.
Namun setelah dicek, kelima terdakwa itu justru sudah tidak berada di kediaman mereka. Eksekusi itu seharusnya dilakukan pada Rabu (8/1/2025) kemarin.
"Kemarin [kejaksaan ke rumah para terdakwa]. Dalam proses [eksekusi]. Sementara yang bersangkutan belum ada di kediamannya. Masih terus kita lakukan pencarian dan penelusuran," kata Agung saat dikonfirmasi, Kamis (9/1/2025).
Agung bilang hingga saat ini pihaknya belum mengetahui keberadaan para terdakwa tersebut. Kejari Sleman masih akan terus melakukan pencarian dan pengejaran.
"Belum termonitor [kabur ke luar kota atau tidak] yang pasti kita lakukan pelacakan kemana pun mereka berada," ucapnya.
"Sementara belum [melibatkan kepolisian]. Kita libatkan Tim Intelijen Kejaksaan," imbuhnya.
Dia memastikan tidak ada batasan waktu untuk proses eksekusi kelima terdakwa. Kendati demikian, Agung meminta para terdakwa untuk kooperatif dan bisa segera menyerahkan diri.
"Lebih baik kooperatif dan menyerahkan diri. Karena kemanapun mereka berada, cepat atau lambat pasti akan segera dilakukan penangkapan," singgung dia.
Banding Jaksa Dikabulkan
Pengadilan Tinggi (PT) Yogyakarta mengabulkan banding Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Sleman terhadap lima terdakwa kasus politik uang pada Pilkada Sleman kemarin.
Diketahui jaksa melayangkan banding usai PN Sleman menjatuhkan hukuman 3 tahun penjara dengan masa percobaan 1 tahun.
Putusan banding itu tertuang dalam Putusan No 150/Pid.Sus/2024/PT YK yang telah dibacakan oleh majelis hakim PT Yogyakarta pada 6 Januari 2024 kemarin. Adapun dalam persidangan itu, terdapat Hakim Ketua Eddy Risdianta, dan Hakim Anggota, H Sutanto dan Breka Budhi Prijanta.
Sedangkan untuk lima terdakwa dalam kasus tersebut yaitu Suyatman, Sutriyono, Gerardus Agung Sefrian, Hari Sukaca, dan Poniman. Semua terdakwa merupakan warga Kapanewon Minggir, Sleman.
"Menerima permintaan banding dari Penuntut Umum; Mengubah Putusan Pengadilan Negeri Sleman Nomor 715/Pid.Sus/2024/PN Smn tanggal 24 Desember 2024 sepanjang mengenai penjatuhan pidananya," bunyi dari salinan amar putusan hakim yang dikutip, Selasa (7/1/2025).
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 HP realme dengan Chipset Snapdragon dan RAM 8 GB Termurah Juni 2026
- HP Rp1,5 Jutaan yang Bagus Merek Apa? Ini 5 Rekomendasi Terbaik David GadgetIn
- Tok! Panja DPR Sepakati RUU Polri: Usia Pensiun Bintara 59 Tahun, Perwira 60 Tahun
- 5 Kulkas 1 Pintu Anti Bunga Es dan Hemat Listrik, Harga Mulai Rp1 Jutaan
- Timnas Indonesia Lolos Semifinal Piala AFF U-19 2026 Usai Kalahkan Vietnam
Pilihan
-
Menkes Budi Gunadi Sadikin Susul Chatib Basri dan Luhut ke Istana
-
Bupati Muara Enim Resmi Pakai Rompi Oranye KPK
-
Luhut Bawa Chatib Basri ke Istana, Ini Tujuannya
-
Di Mana Menkeu Purbaya saat Chatib Basri Dipanggil Prabowo ke Istana
-
Media Asing: Donald Trump 'Permalukan' FIFA Sebelum Piala Dunia 2026 Dimulai
Terkini
-
BRI Perluas QRIS Cross Border BRImo ke China, Transaksi Makin Praktis
-
Rekonstruksi 23 Adegan Kasus Little Aresha, Ketua Yayasan Diduga Beri Instruksi ke Pengasuh
-
Polisi Rekonstruksi Kasus Little Aresha, Orang Tua Minta 13 Tersangka Dihukum Berat
-
Tekanan Ekonomi Meningkat, Pemkot Yogyakarta Didorong Luncurkan KUR Daerah Bunga Hingga Nol Persen
-
Duh! Gara-gara Nilai Rupiah Anjlok, Target Pembangunan Infrastruktur DIY Terancam Meleset