SuaraJogja.id - Lima terdakwa perkara politik uang pada Pilkada Sleman kabur. Mereka melarikan diri sebelum sempat dieksekusi usai vonis banding dari Pengadilan Tinggi (PT) Yogyakarta.
Hal ini dibenarkan oleh Kasi Pidum Kejari Sleman Agung Wijayanto. Dia mengungkapkan Tim Kejari Sleman telah mencoba mendatangi rumah para terdakwa untuk dilakukan eksekusi penahanan.
Namun setelah dicek, kelima terdakwa itu justru sudah tidak berada di kediaman mereka. Eksekusi itu seharusnya dilakukan pada Rabu (8/1/2025) kemarin.
"Kemarin [kejaksaan ke rumah para terdakwa]. Dalam proses [eksekusi]. Sementara yang bersangkutan belum ada di kediamannya. Masih terus kita lakukan pencarian dan penelusuran," kata Agung saat dikonfirmasi, Kamis (9/1/2025).
Agung bilang hingga saat ini pihaknya belum mengetahui keberadaan para terdakwa tersebut. Kejari Sleman masih akan terus melakukan pencarian dan pengejaran.
"Belum termonitor [kabur ke luar kota atau tidak] yang pasti kita lakukan pelacakan kemana pun mereka berada," ucapnya.
"Sementara belum [melibatkan kepolisian]. Kita libatkan Tim Intelijen Kejaksaan," imbuhnya.
Dia memastikan tidak ada batasan waktu untuk proses eksekusi kelima terdakwa. Kendati demikian, Agung meminta para terdakwa untuk kooperatif dan bisa segera menyerahkan diri.
"Lebih baik kooperatif dan menyerahkan diri. Karena kemanapun mereka berada, cepat atau lambat pasti akan segera dilakukan penangkapan," singgung dia.
Banding Jaksa Dikabulkan
Pengadilan Tinggi (PT) Yogyakarta mengabulkan banding Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Sleman terhadap lima terdakwa kasus politik uang pada Pilkada Sleman kemarin.
Diketahui jaksa melayangkan banding usai PN Sleman menjatuhkan hukuman 3 tahun penjara dengan masa percobaan 1 tahun.
Putusan banding itu tertuang dalam Putusan No 150/Pid.Sus/2024/PT YK yang telah dibacakan oleh majelis hakim PT Yogyakarta pada 6 Januari 2024 kemarin. Adapun dalam persidangan itu, terdapat Hakim Ketua Eddy Risdianta, dan Hakim Anggota, H Sutanto dan Breka Budhi Prijanta.
Sedangkan untuk lima terdakwa dalam kasus tersebut yaitu Suyatman, Sutriyono, Gerardus Agung Sefrian, Hari Sukaca, dan Poniman. Semua terdakwa merupakan warga Kapanewon Minggir, Sleman.
"Menerima permintaan banding dari Penuntut Umum; Mengubah Putusan Pengadilan Negeri Sleman Nomor 715/Pid.Sus/2024/PN Smn tanggal 24 Desember 2024 sepanjang mengenai penjatuhan pidananya," bunyi dari salinan amar putusan hakim yang dikutip, Selasa (7/1/2025).
Berita Terkait
Terpopuler
- Apa Sunscreen Terbaik untuk Flek Hitam pada Usia 50 Tahun? Ini 5 Rekomendasi sesuai Review
- John Herdman Coret 27 Pemain Jelang Timnas Indonesia vs Kamboja di Piala AFF 2026
- 10 Simbol Feng Shui di Rumah Old Money yang Dipercaya Membawa Kemakmuran
- Jakarta Siap Pungut Pajak Mobil Listrik Tahun Ini, Kendaraan Mewah Kena hingga 75% PKB
- Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
Pilihan
-
Febrie Adriansyah Resmi Ditahan Kejagung, Teriak Kriminalisasi Saat Digiring ke Mobil Tahanan
-
Takut Lumpuh, Hotman Paris Pilih Mundur Jadi Pengacara Febrie Usai Pijit di Bojong Gede Tak Mempan
-
Saraf Terjepit, Hotman Paris Putuskan Mundur Jadi Kuasa Hukum Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
-
Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
-
Menang Lima Gol, Timnas Putri Indonesia Back to Back Juara AFF Women's Cup 2026
Terkini
-
Menteri LH Akui Negara Kecolongan, Siap Tindak Tegas Perusak Alam Usai Berguru ke Sultan Jogja
-
SD Negeri Banyak yang Kekurangan Murid, Pemerintah Siapkan Opsi 'Regrouping'
-
Video Pengejaran Maling LPG 3 Kg di Bantul Viral, Pelaku Lolos Meski Sempat Terjatuh
-
Curhat ke Sri Sultan, GNB Ungkap Krisis Kepercayaan Publik pada Negara Kian Mengkhawatirkan
-
Mobil Brimob Terserempet KA Bandara di Sedayu, Begini Kronologinya