SuaraJogja.id - Kementerian Pertanian menjamin ketersediaan daging sapi dan kerbau untuk kebutuhan Ramadhan dan Idul Fitri 1446 H/Lebaran 2025 dalam kondisi aman kendati kasus penyakit mulut dan kuku (PMK) merebak di beberapa wilayah.
"Pemerintah menjamin bahwa ketersediaan daging untuk bulan puasa maupun Lebaran 2025 insyaAllah tercukupi," ujar Direktur Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan (PKH) Kementan Agung Suganda di Yogyakarta, Sabtu.
Terkait pemenuhan kebutuhan daging untuk puasa dan lebaran mendatang, menurut Agung, pemerintah telah menghitung berdasarkan neraca komoditas.
Selain itu, pemerintah juga masih menambah stok dengan mengimpor daging sapi bakalan maupun kerbau dari luar negeri.
"Termasuk dari produksi (daging) dalam negeri. Jadi, tidak perlu khawatir, kasus PMK ini akan terus kita kendalikan," ujar dia.
Kendati Agung mengakui saat ini terjadi peningkatan kasus PMK di RI, namun jumlahnya masih jauh lebih kecil jika dibandingkan saat wabah penyakit itu merebak pada 2022.
Mengacu pengalaman pada 2022, menurut dia, ketersediaan daging sapi maupun kerbau untuk kebutuhan puasa dan lebaran kala itu tetap aman.
"PMK ini kematiannya juga sebetulnya tidak terlalu tinggi. Tingkat kematiannya di bawah 2 persen, tetapi memang penyebarannya yang sangat cepat dan kerugian ekonomi cukup besar," kata dia.
Menurut Agung, pemerintah telah menyediakan 4 juta dosis vaksin PMK yang akan didistribusikan ke daerah-daerah berisiko tinggi, termasuk Jawa Tengah dan DIY.
Baca Juga: Penjualan Ternak Sepi Gegara Wabah PMK, Pemkab Gunungkidul Pertimbangkan Penutupan Pasar Hewan
"Kunci dari pencegahan PMK ini adalah vaksinasi. Saat ini, ada lima jenis vaksin PMK yang telah mendapatkan nomor registrasi, termasuk dua yang diproduksi di dalam negeri," ujar Agung.
Dia menambahkan pada 3 Januari 2025, Menteri Pertanian telah menerbitkan surat edaran kepada seluruh gubernur, bupati dan wali kota terkait kewaspadaan dini peningkatan kasus penyakit hewan menular strategis (PHMS) termasuk PMK.
Dalam surat tersebut kepala daerah diimbau melakukan peningkatan pengawasan lalu lintas ternak serta melakukan mitigasi risiko utamanya di tempat penampungan hewan dan pasar hewan.
"Jika terjadi kasus PMK di pasar hewan, maka diperlukan upaya untuk melakukan penutupan pasar hewan sementara, kurang lebih selama 14 hari, yang disertai dengan tindakan pembersihan dan desinfeksi," ucap Agung.
Kementan RI juga telah membentuk Satgas PMK Nasional dengan melibatkan sejumlah asosiasi peternak dan asosiasi profesi seperti Ikatan Sarjana Peternakan Indonesia (ISPI) serta Perhimpunan Dokter Hewan Indonesia (PDHI).
Berita Terkait
Terpopuler
- Pratama Arhan dan Azizah Salsha Dikabarkan Rujuk, Ini Penjelasaan Pengadilan Agama Tigaraksa
- Selamat Datang Elkan Baggott Gantikan Mees Hilgers Bela Timnas Indonesia, Peluangnya Sangat Besar
- Hari Pelanggan Nasional 2025: Nikmati Promo Spesial BRI, Diskon Sampai 25%
- Maki-Maki Prabowo dan Ingin Anies Baswedan Jadi Presiden, Ibu Jilbab Pink Viral Disebut Korban AI
- Buktinya Kuat, Pratama Arhan dan Azizah Salsha Rujuk?
Pilihan
-
Waktu Rujuk Hampir Habis! Jumat Minggu Depan Pratama Arhan Harus Ikrar Talak ke Azizah Salsha
-
Nadiem Makarim Jadi Menteri Ke-7 Era Jokowi yang Jadi Tersangka Korupsi, Siapa Aja Pendahulunya?
-
Jadwal dan Link Streaming Timnas Indonesia vs Taiwan Malam Ini di GBT
-
Pelatih Persija Kasihan dengan Gerald Vanenburg, Soroti Situasi Timnas Indonesia U-23
-
Harga Emas Antam Lebih Murah Hari Ini Jadi Rp 2.042.000 per Gram
Terkini
-
Jogja Siap Bebas Sampah Sungai! 7 Penghadang Baru Segera Dipasang di 4 Sungai Strategis
-
Gunungan Bromo hingga Prajurit Perempuan Hadir, Ratusan Warga Ngalab Berkah Garebeg Maulud di Jogja
-
JPW Desak Polisi Segera Tangkap Pelaku Perusakan Sejumlah Pospol di Jogja
-
Berkah Long Weekend, Wisata Jip Merapi Kembali Melejit Meski Sempat Terimbas Isu Demonstrasi
-
Senjata Baru Taman Pintar Yogyakarta: T-Rex Anyar dan Zona Laut Imersif Demi Gaet Pengunjung