SuaraJogja.id - Pemerintah Kota Jogja siap memberlakukan sanksi kepada masyarakat yang nekat merokok di kawasan Malioboro. Sanksi tersebut bakal berupa denda maksimal Rp7,5 juta.
Kepala Seksi Penyidikan Satpol PP Kota Yogyakarta, Ahmad Hidayat, menuturkan pada tahun 2025 akan mulai diterapkan sanksi yustisi berupa Tindak Pidana Ringan (Tipiring) dengan denda maksimal Rp7.500.000. Aturan itu sesuai dengan Perda Kota Yogyakarta No.2 tahun 2017 tentang Kawasan Tanpa Rokok yang akan diterapkan di Malioboro dan kawasan wisata.
Menurutnya, langkah ini diambil setelah sebelumnya dilakukan berbagai upaya sosialisasi dan pembinaan kepada para pelanggar selama beberapa tahun lamanya.
Selama tahun 2024 saja, Satpol PP mencatat ada sebanyak 4.158 pelanggar yang telah dibina setelah kedapatan merokok di kawasan Malioboro. Dari jumlah tersebut, 36 orang merupakan warga lokal, sementara sisanya adalah wisatawan.
Baca Juga: Pemda DIY Pindahkan Lapak Jualan Teras Malioboro 2 ke Ketandan, Pedagang Harapkan Jualan Lebih Laku
"Kami telah melakukan pembinaan berupa himbauan agar mereka tidak merokok di kawasan yang merupakan area tanpa rokok. Namun, mengingat sosialisasi sudah sering dilakukan, mulai tahun ini kami akan memberlakukan sanksi yustisi," kata Ahmad, Minggu (12/1/2025).
Ia berharap, langkah ini dapat meningkatkan kesadaran masyarakat dan pengunjung Malioboro untuk menjaga kebersihan, kesehatan, dan kenyamanan lingkungan.
Satpol PP Kota Yogyakarta juga sudah menyediakan tempat khusus merokok di kawasan Malioboro agar para pengunjung tetap memiliki ruang untuk merokok tanpa melanggar aturan. Lokasi tersebut antara lain di Taman Parkir Abu Bakar Ali, Utara Plaza Malioboro, dan Lantai 3 Pasar Beringharjo.
Sementara itu, Kepala Satpol PP Kota Yogyakarta, Octo Noor Arafat, menyampaikan bahwa kebijakan ini akan dilakukan melalui kerja sama dengan Dinas Kesehatan (Dinkes) dan UPT Pengelolaan Kawasan Cagar Budaya.
Selain itu, sosialisasi tambahan akan digelar bersama pelaku jasa pariwisata seperti pengemudi becak dan andong.
Baca Juga: Pengundian Kios Tengah Dilakukan, Pedagang Teras Malioboro 2 Bersiap Direlokasi
"Pada bulan Januari ini, kami bersama Dinkes dan Pengadilan Negeri Yogyakarta akan kembali melakukan sosialisasi, terutama kepada pelaku jasa pariwisata di Malioboro. Rambu-rambu KTR juga akan dipertegas," ujar Octo.
Berita Terkait
-
Industri Tembakau Kini Tengah Hadapi Tantangan Kampanye Anti-Rokok
-
241 Pekerja SKT Sampoerna Dapat BLT Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau
-
Pentingnya Edukasi Penggunaan Produk Tembakau Alternatif
-
Ini yang Buat Jumlah Perokok di RI Sulit Turun
-
Jutaan Pekerja Terancam PHK Massal? Rencana Kemasan Rokok Polos Tuai Kecaman
Terpopuler
- Pemutihan Pajak Kendaraan Jatim 2025 Kapan Dibuka? Jangan sampai Ketinggalan, Cek Jadwalnya!
- Emil Audero Menyesal: Lebih Baik Ketimbang Tidak Sama Sekali
- Forum Purnawirawan Prajurit TNI Usul Pergantian Gibran hingga Tuntut Reshuffle Menteri Pro-Jokowi
- 5 Rekomendasi Moisturizer Indomaret, Anti Repot Cari Skincare buat Wajah Glowing
- Kata Anak Hotma Sitompul Soal Desiree Tarigan dan Bams Datang Melayat
Pilihan
-
Emansipasi Tanpa Harus Menyerupai Laki-Laki
-
Laga Sulit di Goodison Park: Ini Link Live Streaming Everton vs Manchester City
-
Pemain Keturunan Jawa Bertemu Patrick Kluivert, Akhirnya Gabung Timnas Indonesia?
-
Jadwal Dan Rute Lengkap Bus Trans Metro Dewata di Bali Mulai Besok 20 April 2025
-
Polemik Tolak Rencana Kremasi Murdaya Poo di Borobudur
Terkini
-
Insiden Laka Laut di DIY Masih Berulang, Aturan Wisatawan Pakai Life Jacket Diwacanakan
-
Tingkatkan Kenyamanan Pengguna Asing, BRImo Kini Hadir dalam Dua Bahasa
-
Ribuan Personel Polresta Yogyakarta Diterjunkan Amankan Perayaan Paskah Selama 24 Jam
-
Kebijakan Pemerintah Disebut Belum Pro Rakyat, Ekonom Sebut Kelas Menengah Terancam Miskin
-
Soroti Maraknya Kasus Kekerasan Seksual Dokter Spesialis, RSA UGM Perkuat Etika dan Pengawasan