Scroll untuk membaca artikel
Galih Priatmojo
Senin, 13 Januari 2025 | 15:26 WIB
Kantor Bupati Sleman. [Afif Afandi/Google]

Ia mengatakan, selain penilaian SPBE, Kementerian PAN-RB juga melakukan Pemantauan dan Evaluasi Kinerja Penyelenggaraan Pelayanan Publik (PEKPPP) pada lingkup pemerintah daerah. Kebijakan ini sebagai salah satu langkah pemerintah dalam mewujudkan pelayanan publik yang prima bagi masyarakat.

"Dalam hasil pemantauan dan evaluasi kinerja penyelenggaraan pelayanan publik, Kementerian PAN-RB mencantumkan Indeks Pelayanan Publik (IPP) dengan sejumlah rekomendasi perbaikan berkelanjutan bagi masing-masing instansi. Pada 2024, sebanyak 633 instansi pemerintah ikut serta dalam pelaksanaan PEKPPP tersebut," katanya.

Kementerian PAN-RB secara resmi mengumumkan hasil evaluasinya melalui SK Menteri PAN-RB Nomor 659 tahun 2024 tentang Hasil Pemantauan dan Evaluasi Kinerja Penyelenggaraan Pelayanan Publik pada Lingkup Pemerintah Daerah Tahun 2024.

Berdasarkan keputusan tersebut, Pemerintah Kabupaten Sleman meraih IPP Kabupaten sebesar 4,63. Perolehan tersebut sukses mengantarkan Kabupaten Sleman menempati posisi ketiga dengan kategori A di tingkat kabupaten se-Indonesia.

Baca Juga: Belum Bisa Direalisasikan Menyeluruh, Aisyiyah Siapkan Dapur dan UMKM untuk MBG

"Tidak hanya IPP Kabupaten, dalam SK Menteri PAN-RB Nomor 659 Tahun 2024 itu juga mencantumkan IPP Dinas Sosial, IPP RSUD dan IPP Disdukcapil. Kabupaten Sleman sendri meraih 4,59 untuk IPP Dinas Sosial. Kemudian 4,66 untuk IPP RSUD dan 4,63 untuk IPP Disdukcapil," katanya.

Pemkab Sleman, kata dia, senantiasa mengoptimalkan sumber daya yang ada, guna terciptanya pelayanan publik yang efektif dan efisien.

"Untuk itu, baik pemerintah setempat dapat mengoptimalkan segala sumber daya yang dimiliki, sehingga pelayanan publik bisa terwujud secara efektif untuk mendukung pembangunan berkelanjutan," katanya.

Load More