Scroll untuk membaca artikel
Galih Priatmojo | Hiskia Andika Weadcaksana
Selasa, 14 Januari 2025 | 13:24 WIB
Dua pelaku jambret di Gamping saat dirilis di Mapolda DIY, Selasa (14/1/2025). [Suarajogja.id/Hiskia Andika Weadcaksana]

"Pukulan mengenai kepala korban, karena korban yang perempuan sehingga para pelaku berhasil menguasai barang-barang korban Setelah menguasai barang korban, para tersangka langsung meninggalkan korban," tuturnya.

Kabidhumas Polda DIY, Kombes Pol Ihsan menambahkan kedua tersangka itu merupakan rekan satu kampung atau tongkrongan. Hasil keterangan dua pelaku, mereka sempat menenggak alkohol sebelum beraksi.

"Mereka sempat minum-minum dulu jadi dalam posisi mabuk, memang mereka merencanakan aksinya karena dari lokasi titik awal mereka sudah bawa bambu. Mereka memang merencanakan aksinya dan dalam kondisi habis minum-minum," kata Ihsan.

Atas kasus ini kedua tersangka dikenakan Pasal 365 ayat 2 KUHP atau Pasal 265 ayat 1 KUHP atau Pasal 362 ayat 2 KUHP dengan ancaman 12 tahun penjara.

Baca Juga: Kronologi Lengkap: Dari Tabrak Lari Hingga Dugaan Penganiayaan oleh Polisi Jogja yang Tewaskan Warga Semarang

Load More