Scroll untuk membaca artikel
Galih Priatmojo
Selasa, 14 Januari 2025 | 16:22 WIB
ilustrasi Penggugat Presidential Threshold yang Dikabulkan MK (Unsplash)

Hanya saja, Yance menggarisbawahi, biaya yang harus dikeluarkan oleh seluruh calon akan menjadi jauh lebih besar. Dengan banyaknya calon presiden, kontestan dituntut untuk menemukan cara-cara yang lebih efisien dalam mengumpulkan suara.

“Biaya mereka untuk kampanye kalau diakumulasi kan jauh lebih besar,” ujar Yance.

Putusan MK ini diharapkan dapat mengarah pada proses pemilihan presiden yang lebih demokratis. Yance menilai bahwa kemerosotan demokrasi menjadi fenomena global saat ini. Di banyak negara, institusi-institusi demokrasi dirusak oleh orang-orang yang terpilih secara demokratis. Dalam hal ini, Yance menyinggung terkait terpilihnya Donald Trump di Amerika Serikat dan Bongbong Marcos di Filipina. Ia menilai putusan MK ini dapat memperlambat, bahkan memulihkan proses regresi demokrasi yang terjadi di Indonesia.

“Putusan MK ini adalah suatu oase, harapan untuk kita, agar kemerosotan demokrasi yang terjadi di negara kita tidak menjadi makin parah,” tutur Yance.

Baca Juga: Prabowo Samakan Sawit dengan Pohon Hutan, Dekan Fakultas Biologi UGM: Menyesatkan Publik

Yance mendesak DPR dan pemerintah sudah menyiapkan perubahan Undang-Undang Pemilu tahun 2029 pasca adanya putusan MK tersebut. Yance berharap perubahan ini dapat menjadi referensi utama bagi DPR dan pemerintah dalam melakukan penataan untuk pemilu lima tahun ke depan.

“Saya berharap ada proses yang lebih terbuka dan partisipatif dalam proses perubahan undang-undang terkait dengan pemilu dan partai politik ke depannya,” pungkas Yance.

Load More