SuaraJogja.id - Dua orang terpidana perkara politik uang pada Pilkada Sleman akhirnya ikut menyerahkan diri ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Sleman. Kini sudah lengkap lima terpidana yang dieksekusi oleh Kejari Sleman dalam perkara tersebut.
Diketahui lima terpidana itu sempat melarikan diri sebelum dieksekusi. Mereka melarikan diri usai vonis banding dari Pengadilan Tinggi (PT) Yogyakarta.
"Sudah kita eksekusi ke Lapas Kelas IIB Sleman di Cebongan, sudah tuntas," kata Kasi Pidum Kejari Sleman Agung Wijayanto, saat dikonfirmasi, Selasa (14/1/2025).
Dua terpidana yang menyerahkan diri itu adalah Gerardus Agung Sefrian dan Hari Sukaca Suyatman. Mereka menyusul Suyatman, Sutriyono, dan Poniman yang telah menyerahkan diri lebih dulu pada Kamis (9/1/2025) kemarin.
Disampaikan Agung, dua terpidana itu sempat melarikan diri hingga ke luar kota.
"Menurut data kami [dua terpidana] sempat keluar kota. Namun, setelah kita imbau agar menyerahkan diri akhirnya yang bersangkutan melaksanakan imbauan tersebut," ujarnya.
Kaburnya kelima terpidana ini, kata Agung tak berpengaruh pada hukuman yang telah dijatuhkan kepada warga Minggir, Sleman itu. Namun, hal itu menjadi penilaian tersendiri nantinya oleh pihak Lapas.
"Tidak ada kaitannya dengan berat ringannya hukuman, namun itu jadi penilaian tersendiri oleh pihak Lapas, yang pasti tugas Jaksa selaku eksekutor telah tuntas dilaksanakan," tegasnya.
Banding Jaksa Dikabulkan
Baca Juga: Sempat Kabur, Tiga Terdakwa Politik Uang di Sleman Menyerahkan Diri ke Kejari
Pengadilan Tinggi (PT) Yogyakarta mengabulkan banding Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Sleman terhadap lima terdakwa kasus politik uang pada Pilkada Sleman kemarin.
Diketahui jaksa melayangkan banding usai PN Sleman menjatuhkan hukuman 3 tahun penjara dengan masa percobaan 1 tahun.
Putusan banding itu tertuang dalam Putusan No 150/Pid.Sus/2024/PT YK yang telah dibacakan oleh majelis hakim PT Yogyakarta pada 6 Januari 2024 kemarin. Adapun dalam persidangan itu, terdapat Hakim Ketua Eddy Risdianta, dan Hakim Anggota, H Sutanto dan Breka Budhi Prijanta.
Sedangkan untuk lima terdakwa dalam kasus tersebut yaitu Suyatman, Sutriyono, Gerardus Agung Sefrian, Hari Sukaca, dan Poniman. Semua terdakwa merupakan warga Kapanewon Minggir, Sleman.
"Menerima permintaan banding dari Penuntut Umum; Mengubah Putusan Pengadilan Negeri Sleman Nomor 715/Pid.Sus/2024/PN Smn tanggal 24 Desember 2024 sepanjang mengenai penjatuhan pidananya," bunyi dari salinan amar putusan hakim yang dikutip, Selasa (7/1/2025).
Melalui vonis banding ini, berarti ditetapkan bahwa tidak ada masa percobaan bagi kelima terdakwa politik uang itu. Kelima terdakwa kemudian harus menjalani masa tahanannya secara langsung.
Berita Terkait
Terpopuler
- Kenapa Maudy Ayunda Disebut Tak Napak Tanah? Ini Kronologinya
- Menteri Keuangan Purbaya Diganti Hari Ini? Wakilnya Sudah ke Istana Pakai Jas
- 3 Rekomendasi Helm Half Face Rp200 Ribuan yang Paling Dicari Bikers, Nyaman Buat Harian
- Resmi! Menkeu Purbaya Dicopot, Diganti Suahasil Nazara
- Defisit APBN 'Cuma' 0,91 Persen, Purbaya Khawatir Kementerian-Lembaga Minta Anggaran Tambahan
Pilihan
-
Pejabat Kantor Pertanahan Terjaring OTT KPK di Jakarta dan Bogor
-
Dilantik Jadi Menkeu, Suahasil Akui Tak Berkomunikasi Dengan Purbaya
-
Purbaya Diganti, Nilai Tukar Rupiah Langsung Loyo ke Level Rp17.699
-
Resmi! Menkeu Purbaya Dicopot, Diganti Suahasil Nazara
-
Ada Pelantikan di Istana Sore Ini, Pratikno Ngaku Dapat Undangan Mendadak
Terkini
-
Kasus Asusila di Ponpes Sleman: Eks Pengurus Ditetapkan Tersangka, Keberadaannya Masih Misterius
-
Dari Pintu ke Pintu, Mantri BRI Dewi Natalia Bantu Pedagang Lampung Akses Pembiayaan
-
Anggaran Minim, BPBD DIY Geser Alokasi Atasi Bencana di Jogja
-
Indonesia Dikepung Lima Bencana, Jusuf Kalla Sebut Lingkungan Rusak oleh Kita Sendiri
-
5 Tahun Holding UMi, Sinergi BRI, Pegadaian, dan PNM Dorong UMKM Bertumbuh