SuaraJogja.id - Dua orang terpidana perkara politik uang pada Pilkada Sleman akhirnya ikut menyerahkan diri ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Sleman. Kini sudah lengkap lima terpidana yang dieksekusi oleh Kejari Sleman dalam perkara tersebut.
Diketahui lima terpidana itu sempat melarikan diri sebelum dieksekusi. Mereka melarikan diri usai vonis banding dari Pengadilan Tinggi (PT) Yogyakarta.
"Sudah kita eksekusi ke Lapas Kelas IIB Sleman di Cebongan, sudah tuntas," kata Kasi Pidum Kejari Sleman Agung Wijayanto, saat dikonfirmasi, Selasa (14/1/2025).
Dua terpidana yang menyerahkan diri itu adalah Gerardus Agung Sefrian dan Hari Sukaca Suyatman. Mereka menyusul Suyatman, Sutriyono, dan Poniman yang telah menyerahkan diri lebih dulu pada Kamis (9/1/2025) kemarin.
Disampaikan Agung, dua terpidana itu sempat melarikan diri hingga ke luar kota.
"Menurut data kami [dua terpidana] sempat keluar kota. Namun, setelah kita imbau agar menyerahkan diri akhirnya yang bersangkutan melaksanakan imbauan tersebut," ujarnya.
Kaburnya kelima terpidana ini, kata Agung tak berpengaruh pada hukuman yang telah dijatuhkan kepada warga Minggir, Sleman itu. Namun, hal itu menjadi penilaian tersendiri nantinya oleh pihak Lapas.
"Tidak ada kaitannya dengan berat ringannya hukuman, namun itu jadi penilaian tersendiri oleh pihak Lapas, yang pasti tugas Jaksa selaku eksekutor telah tuntas dilaksanakan," tegasnya.
Banding Jaksa Dikabulkan
Baca Juga: Sempat Kabur, Tiga Terdakwa Politik Uang di Sleman Menyerahkan Diri ke Kejari
Pengadilan Tinggi (PT) Yogyakarta mengabulkan banding Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Sleman terhadap lima terdakwa kasus politik uang pada Pilkada Sleman kemarin.
Diketahui jaksa melayangkan banding usai PN Sleman menjatuhkan hukuman 3 tahun penjara dengan masa percobaan 1 tahun.
Putusan banding itu tertuang dalam Putusan No 150/Pid.Sus/2024/PT YK yang telah dibacakan oleh majelis hakim PT Yogyakarta pada 6 Januari 2024 kemarin. Adapun dalam persidangan itu, terdapat Hakim Ketua Eddy Risdianta, dan Hakim Anggota, H Sutanto dan Breka Budhi Prijanta.
Sedangkan untuk lima terdakwa dalam kasus tersebut yaitu Suyatman, Sutriyono, Gerardus Agung Sefrian, Hari Sukaca, dan Poniman. Semua terdakwa merupakan warga Kapanewon Minggir, Sleman.
"Menerima permintaan banding dari Penuntut Umum; Mengubah Putusan Pengadilan Negeri Sleman Nomor 715/Pid.Sus/2024/PN Smn tanggal 24 Desember 2024 sepanjang mengenai penjatuhan pidananya," bunyi dari salinan amar putusan hakim yang dikutip, Selasa (7/1/2025).
Melalui vonis banding ini, berarti ditetapkan bahwa tidak ada masa percobaan bagi kelima terdakwa politik uang itu. Kelima terdakwa kemudian harus menjalani masa tahanannya secara langsung.
Berita Terkait
Terpopuler
- Pemain Terbaik Liga 2: Saya Siap Gantikan Ole Romeny!
- Pemain Arsenal Mengaku Terbuka Bela Timnas Indonesia
- 1 Detik Pascal Struijk Resmi Jadi WNI, Cetak Sejarah di Timnas Indonesia
- 4 Sedan Bekas Murah di Bawah Rp 30 Juta: Perawatan Mudah, Cocok untuk Anak Muda
- Pelatih Belanda Dukung Timnas Indonesia ke Piala Dunia: Kluivert Boleh Ambil Semua Pemain Saya
Pilihan
-
Jelang Super League, PSIM Yogyakarta Ziarahi Makam Raja: Semangat Leluhur untuk Laskar Mataram
-
Hasil Piala AFF U-23 2025: Thailand Lolos Semifinal dan Lawan Timnas Indonesia U-23
-
42 Ribu Pekerja Terkena PHK di Tahun Pertama Prabowo Menjabat
-
BPK Ungkap Rp3,53 Triliun Kerugian Negara dari Era SBY Hingga Jokowi Belum Kembali ke Kas Negara
-
5 Rekomendasi HP 5G Xiaomi di Bawah Rp 4 Juta Terbaru Juli 2025
Terkini
-
Bantul Beri Angin Segar: Program Pemberdayaan Masyarakat Padukuhan Siap Tekan Kemiskinan & Stunting
-
7 Pelanggaran Ini Jadi Incaran Polisi di Operasi Patuh Progo 2025! Jangan Sampai Kena
-
Mutasi Pejabat Sleman: Bupati Harda Ancam Rotasi Cepat Jika Kinerja Jeblok
-
Dulu Aman dari Kekeringan, Kini Srandakan Bantul Krisis Air: Apa yang Terjadi dengan Sungai Progo?
-
Rahasia Jogja Kurangi Sampah Hingga 70 Persen: Insentif Penggerobak jadi Kunci