SuaraJogja.id - Dua orang terpidana perkara politik uang pada Pilkada Sleman akhirnya ikut menyerahkan diri ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Sleman. Kini sudah lengkap lima terpidana yang dieksekusi oleh Kejari Sleman dalam perkara tersebut.
Diketahui lima terpidana itu sempat melarikan diri sebelum dieksekusi. Mereka melarikan diri usai vonis banding dari Pengadilan Tinggi (PT) Yogyakarta.
"Sudah kita eksekusi ke Lapas Kelas IIB Sleman di Cebongan, sudah tuntas," kata Kasi Pidum Kejari Sleman Agung Wijayanto, saat dikonfirmasi, Selasa (14/1/2025).
Dua terpidana yang menyerahkan diri itu adalah Gerardus Agung Sefrian dan Hari Sukaca Suyatman. Mereka menyusul Suyatman, Sutriyono, dan Poniman yang telah menyerahkan diri lebih dulu pada Kamis (9/1/2025) kemarin.
Baca Juga: Sempat Kabur, Tiga Terdakwa Politik Uang di Sleman Menyerahkan Diri ke Kejari
Disampaikan Agung, dua terpidana itu sempat melarikan diri hingga ke luar kota.
"Menurut data kami [dua terpidana] sempat keluar kota. Namun, setelah kita imbau agar menyerahkan diri akhirnya yang bersangkutan melaksanakan imbauan tersebut," ujarnya.
Kaburnya kelima terpidana ini, kata Agung tak berpengaruh pada hukuman yang telah dijatuhkan kepada warga Minggir, Sleman itu. Namun, hal itu menjadi penilaian tersendiri nantinya oleh pihak Lapas.
"Tidak ada kaitannya dengan berat ringannya hukuman, namun itu jadi penilaian tersendiri oleh pihak Lapas, yang pasti tugas Jaksa selaku eksekutor telah tuntas dilaksanakan," tegasnya.
Banding Jaksa Dikabulkan
Baca Juga: Ditetapkan jadi Walikota Yogyakarta, Hasto Siap Realisasikan Janji Politik Atasi Sampah
Pengadilan Tinggi (PT) Yogyakarta mengabulkan banding Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Sleman terhadap lima terdakwa kasus politik uang pada Pilkada Sleman kemarin.
Diketahui jaksa melayangkan banding usai PN Sleman menjatuhkan hukuman 3 tahun penjara dengan masa percobaan 1 tahun.
Putusan banding itu tertuang dalam Putusan No 150/Pid.Sus/2024/PT YK yang telah dibacakan oleh majelis hakim PT Yogyakarta pada 6 Januari 2024 kemarin. Adapun dalam persidangan itu, terdapat Hakim Ketua Eddy Risdianta, dan Hakim Anggota, H Sutanto dan Breka Budhi Prijanta.
Sedangkan untuk lima terdakwa dalam kasus tersebut yaitu Suyatman, Sutriyono, Gerardus Agung Sefrian, Hari Sukaca, dan Poniman. Semua terdakwa merupakan warga Kapanewon Minggir, Sleman.
"Menerima permintaan banding dari Penuntut Umum; Mengubah Putusan Pengadilan Negeri Sleman Nomor 715/Pid.Sus/2024/PN Smn tanggal 24 Desember 2024 sepanjang mengenai penjatuhan pidananya," bunyi dari salinan amar putusan hakim yang dikutip, Selasa (7/1/2025).
Melalui vonis banding ini, berarti ditetapkan bahwa tidak ada masa percobaan bagi kelima terdakwa politik uang itu. Kelima terdakwa kemudian harus menjalani masa tahanannya secara langsung.
- 1
- 2
Berita Terkait
Terpopuler
- Jelang Lawan Timnas Indonesia, Pemain China Emosi: Saya Lihat Itu dari Kamar Hotel
- Jay Idzes Akhirnya Pamerkan Jersey Biru Bergaris!
- Dear Erick Thohir! Striker Pencetak 29 Gol Keturunan Kota Petir Ini Layak Dinaturalisasi
- Kontroversi Bojan Hodak di Kroasia, Sebut Persib Bandung Hanya Tim Papan Bawah
- 7 Rekomendasi Mobil Murah dengan Sunroof, Harga mulai Rp 80 Jutaan
Pilihan
-
7 Rekomendasi Hybrid Sunscreen SPF 50, Tangkis Sinar UV Cegah Penuaan Dini
-
Daftar 7 Mobil Bekas Murah Semewah Alphard, Harga Mulai Rp 60 Jutaan dan Nyaman Buat Keluarga!
-
Timnas Indonesia Perlahan Lupakan Warisan STY, Kluivert Akhiri Debat Asing vs Local Pride
-
10 Rekomendasi HP Murah Rp 2 Jutaan Memori 256 GB Terbaik Juni 2025
-
5 Rekomendasi Bumbu Barbeque Instan Izin BPOM, Lezatnya Meresap Sempurna
Terkini
-
Masjid Gedhe Kauman Sembelih Puluhan Hewan Kurban, Ada dari Gubernur DIY
-
Cacing Hati Mengintai, Fapet UGM Kerahkan Mahasiswa Jaga Kualitas Daging Kurban di Jogja
-
Polemik Salat Id di Alkid: Keraton Belum Melarang, Tapi Warga Sudah Kecewa Duluan
-
Waspada Cacing Hati usai Sembelih Sapi Kurban, Pemkab Sleman Terjunkan 358 Petugas Pemantau
-
Alun-alun Kidul Ditutup untuk Salat Id? Sultan Angkat Bicara