SuaraJogja.id - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Setyo Budiyanto, menegaskan bahwa kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan yang melibatkan Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, adalah perkara yang perlu segera dituntaskan.
"Saya yakin ini adalah kasus yang harus diselesaikan," ujar Setyo dikutip Rabu (15/1/2025).
Setyo mengungkapkan bahwa hasil pemeriksaan terhadap Hasto pada Senin (13/1/2025) menjadi kewenangan penyidik, sehingga ia enggan membeberkan detail kasus tersebut. Namun, ia memastikan bahwa KPK akan bekerja secara maksimal.
"KPK menjalankan tugasnya di bawah pengawasan masyarakat, dewan pengawas, dan inspektorat," jelasnya.
Baca Juga: Hasto Kristiyanto Diperiksa KPK, Ganjar: Kita Butuh Penegak Hukum yang Netral
Hasto Kristiyanto sebelumnya memenuhi panggilan penyidik KPK pada Senin untuk diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan. Pemeriksaan tersebut berlangsung selama sekitar 3,5 jam.
Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, menjelaskan bahwa pemeriksaan Hasto mencakup penelusuran barang bukti yang ditemukan, serta keterangan dari para saksi terkait kasus tersebut.
"Secara umum, tersangka dimintai keterangan mengenai dokumen, barang bukti elektronik, dan klarifikasi atas pernyataan saksi-saksi lainnya," kata Tessa.
Tessa juga menyebut bahwa penyidik KPK mendalami sejauh mana Hasto memahami perkara yang disangkakan kepadanya dan pihak lain yang terlibat.
Meskipun telah diperiksa, Hasto belum ditahan. Ketua KPK, Setyo Budiyanto, pada Selasa (14/1/2025), menjelaskan bahwa penyidik masih mempertimbangkan rencana penahanan dengan matang.
Baca Juga: Penuhi Panggilan KPK, Hasto Kristiyanto Minta Kader dan Simpatisan PDI Perjuangan Lakukan Hal Ini
Kasus ini berkaitan dengan penetapan dua tersangka baru pada Selasa, yakni Hasto Kristiyanto (HK) dan advokat Donny Tri Istiqomah (DTI), dalam rangkaian perkara Harun Masiku.
- 1
- 2
Berita Terkait
-
Kasus Baru! KPK Geledah Sejumlah Lokasi di Kalbar
-
Tenang Hadapi Fahmi Bachmid, Pengacara Paula Verhoeven Ternyata Tim Kuasa Hukum Hasto Kristiyanto
-
KPK Buka Peluang Periksa Sosok Ibu yang Terungkap di Sidang Hasto
-
Komentar Ganjar Soal Isu Matahari Kembar di Pemerintahan Prabowo
-
Megawati Usul Konferensi Asia Afrika Jilid II: Bahas Isu Kemerdekaan Palestina!
Terpopuler
- Selamat Tinggal Jordi Amat
- Sosok Pengacara Paula Verhoeven, Adabnya di Podcast Jadi Perbincangan
- Mobil Bekas Eropa Murah di Bawah Rp50 Juta, Ini Rekomendasinya Lengkap dengan Spesifikasi dan Pajak
- Daftar Kode Redeem FF Token SG2 Terbaru, Lengkap Sepanjang April 2025
- 12 Potret Rumah Mewah Luna Maya: Usung Modern Tropis, Pakai Listrik 33 Ribu Watt
Pilihan
-
Lulu Hypermarket BSD Milik Muslim Kaya Bangkrut, Punya Harta Rp 93 Triliun
-
Investor Batalkan Proyek Baterai EV Indonesia, Investasi Lebih dari Rp300 T Lenyap
-
Lulu Hypermarket BSD Tutup 30 April 2025, Sisa Barang Diskon 90 Persen
-
Glowing Seketika, Ini 5 Cara Memutihkan Wajah dalam 5 Menit
-
20 Fakta Liverpool Juara Liga Inggris: Arne Slot Meneer Pertama
Terkini
-
Drama TKP ABA Jogja, Sewa Habis, Pedagang dan Jukir Ngotot Tolak Relokasi
-
SMA Kembali ke Jurusan, Guru dan Siswa Panik Tanpa Juknis
-
AS 'Gertak' Soal QRIS, Dosen UGM: Jangan Sampai Indonesia Jadi "Yes Man"
-
Juru Parkir Jogja Siap dengan QRIS, Ini Lokasi Pilot Projectnya
-
Lewat Pemberdayaan, BRI Antar UMKM Kopi Nusantara ke Pentas Global