SuaraJogja.id - Enam anggota Polresta Yogyakarta yang diduga terlibat dalam kasus penganiayaan berujung tewasnya warga Kota Semarang, Darso dibebastugaskan. Enam anggota Gakkum Satlantas itu juga dijadwalkan diperiksa oleh Polda Jateng hari ini.
Hal ini disampaikan oleh Kabid Humas Polda DIY, Kombes Pol Ihsan menuturkan. Dia menyampaikan enam anggota itu dibebastugaskan dari satuannya dan telah diberikan prosedur penempatan khusus alias patsus per Jumat (17/1/2025).
"Telah kita laksanakan penempatan di tempat khusus, patsus di Polda DIY. Tentunya sudah dibebaskan dari tugas," kata Ihsan ditemui di Mapolda DIY, Kamis (23/1/2025).
Pembebastugasan enam anggota itu, kata Ihsan diambil setelah Bid Propam Polda DIY yang menemukan dugaan pelanggaran kode etik prosedur operasi standar (SOP). Terkait dengan penanganan kejadian kecelakaan lalu lintas tersebut.
Adapun pemeriksaan untuk enam anggota polisi oleh Bid Propam Polda DIY telah dilakukan sejak Sabtu (11/1/2025) lalu. Pemeriksaan dilakukan secara berkelanjutan.
"Propam fokus pada prosedur penanganan kasus laka lantasnya, dan memang hasil pemeriksaan ditemukan pelanggaran etik," ujarnya.
Mantan Kapolres Bantul itu menyebut bahwa bentuk pelanggaran keenam anggota berkaitan dengan penanganan kasus kecelakaan lalu lintas yang melibatkan Darso di Jalan Mas Suharto, Danurejan, Kota Yogyakarta baru setelah sekitar dua bulan usai kejadian berlangsung.
Diketahui bahwa laka lantas yang melibatkan mendiang Darso itu terjadi pada Juli 2024. Namun laka lantas antara mobil dan motor tersebut baru ditangani kemudian pada September 2024.
Ihsan menuturkan jajaran Bid Propam Polda DIY juga sudah menemui keluarga mendiang Darso di Kota Semarang, Jawa Tengah. Pertemuan itu untuk mengonfirmasikan hasil pemeriksaan yang telah dilakukan terhadap keenam anggota ini.
"[Enam anggota] kami tempatkan di tempat khusus selama 30 hari," tegasnya.
Selain menjalani patsus, Ihsan bilang, keenam anggota Polresta Yogyakarta pada hari ini tengah menjalani pemeriksaan di Polda Jateng. Mereka diperiksa sebagai saksi dugaan kasus penganiayaan berujung meninggalnya Darso.
Sebelumnya, Kapolresta Yogyakarta, Kombes Pol Aditya Surya Dharma, menuturkan surat pemanggilan yang ditujukan enam anggotanya itu sudah diterima pada Selasa (21/2/2025) kemarin. Pemanggilan itu dilakukan oleh Ditreskrimum Polda Jateng.
"Kami sudah menerima surat pemanggilan dari DItreskrimum Polda Jateng terhadap 6 orang tersebut terkait pemeriksaan sebagai saksi, terkait kasus dugaan penganiayaan yang ditangani oleh Polda Jateng," kata Aditya saat dihubungi wartawan, Rabu (22/1/2025).
Disampaikan Aditya, enam anggota Gakkum Satlantas itu dijadwalkan untuk memenuhi panggilan sebagai saksi dugaan penganiayaan Darso pada Kamis (23/1/2025) hari ini.
"Rencananya pemeriksaan di hari Kamis [hari ini]," ungkapnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Lupakan Louis van Gaal, Akira Nishino Calon Kuat Jadi Pelatih Timnas Indonesia
- Mengintip Rekam Jejak Akira Nishino, Calon Kuat Pelatih Timnas Indonesia
- 7 Mobil Keluarga 7 Seater Seharga Kawasaki Ninja yang Irit dan Nyaman
- Link Download Logo Hari Santri 2025 Beserta Makna dan Tema
- 20 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 21 Oktober 2025: Banjir 2.000 Gems, Pemain 110-113, dan Rank Up
Pilihan
-
5 Laga Klasik Real Madrid vs Juventus di Liga Champions: Salto Abadi Ronaldo
-
Prabowo Isyaratkan Maung MV3 Kurang Nyaman untuk Mobil Kepresidenan, Akui Kangen Naik Alphard
-
Suara.com Raih Penghargaan Media Brand Awards 2025 dari SPS
-
Uang Bansos Dipakai untuk Judi Online, Sengaja atau Penyalahgunaan NIK?
-
Dedi Mulyadi Tantang Purbaya Soal Dana APBD Rp4,17 Triliun Parkir di Bank
Terkini
-
Nataru Jadi Target: Pedagang Pasar Godean Nekat Pindah Meski Atap Bocor, Ini Alasannya
-
Sempat Dilema, Pemda DIY Gaspol Rencana PSEL untuk Kelola Sampah 1.000 Ton per Hari
-
Kasus Perusakan Polda DIY: Mahasiswa UNY Ditahan, Restorative Justice Jadi Solusi?
-
Rahasia DANA Kaget di Sini, Klik Linknya, Dapatkan Saldo Gratis Sekarang
-
Nermin Haljeta Menggila, PSIM Hancurkan Dewa United di Kandang Sendiri