SuaraJogja.id - Dua pelaku pencurian dengan kekerasan atau jambret di depan Puskemas Gamping, Sleman ditangkap. Dua tersangka itu yakni AM (23) dan BA (35).
Aksi penjambretan itu terjadi Jumat (13/12/2024) malam lalu. Korbannya merupakan dua orang mahasiswi yang hendak pulang ke rumah usai membeli makan.
Sementara itu penangkapan berhasil dilakukan pada tanggal 8 Januari 2025 lalu. Di awali dari pelaku atas BA dan satu hari kemudian pelaku AM.
Wadir Reskrimum Polda DIY AKBP Tri Panungko menuturkan pelaku AM diamankan di kampungnya Turi, Sleman. Sementara AM ditangkap ketika hendak check in di salah satu penginapan di wilayah Umbulharjo.
"Sudah merencanakan check in mungkin ada tamu yang dia undang tapi belum datang. Ya kemungkinan itu (hasil curian) yang dia pergunakan," kata Tri saat rilis kasus di Mapolda DIY, Selasa (14/1/2025).
Disampaikan Tri, barang curian atau hasil menjambret itu dijual oleh para pelaku. Uang hasil penjualan itu digunakan untuk foya-foya.
"Terkait hasil pencurian dengan kekerasan mereka jual hasilnya dan untuk foya foya mereka," ujarnya.
Berdasarkan pemeriksaan, para pelaku baru melakukan satu kali aksi pencurian dengan kekerasan. Namun untuk tersangka BA merupakan residivis kasus narkoba yang menjalani hukuman pada tahun 2022 lalu.
Modus tersangka melakukan aksinya dengan membuntuti para korban. Kemudian memepet kendaraan korban lalu menendang sehingga kendaraan dan korban terjatuh.
Korban pun mendapat kekerasan usai sempat mencoba mempertahankan barang miliknya. Korban terkena pukulan dengan sebilah bambu yang dibawa tersangka.
"Pukulan mengenai kepala korban, karena korban yang perempuan sehingga para pelaku berhasil menguasai barang-barang korban Setelah menguasai barang korban, para tersangka langsung meninggalkan korban," tuturnya.
Kabidhumas Polda DIY, Kombes Pol Ihsan menambahkan kedua tersangka itu merupakan rekan satu kampung atau tongkrongan. Hasil keterangan dua pelaku, mereka sempat menenggak alkohol sebelum beraksi.
"Mereka sempat minum-minum dulu jadi dalam posisi mabuk, memang mereka merencanakan aksinya karena dari lokasi titik awal mereka sudah bawa bambu. Mereka memang merencanakan aksinya dan dalam kondisi habis minum-minum," kata Ihsan.
Atas kasus ini kedua tersangka dikenakan Pasal 365 ayat 2 KUHP atau Pasal 265 ayat 1 KUHP atau Pasal 362 ayat 2 KUHP dengan ancaman 12 tahun penjara.
Berita Terkait
Terpopuler
- Timur Kapadze Tolak Timnas Indonesia karena Komposisi Pemain
- 5 Body Lotion dengan Kolagen untuk Usia 50-an, Kulit Kencang dan Halus
- 19 Kode Redeem FC Mobile 5 Desember 2025: Klaim Matthus 115 dan 1.000 Rank Up Gratis
- 7 Rekomendasi Sabun Cuci Muka dengan Niacinamide untuk Mencerahkan Kulit Kusam
- John Heitingga: Timnas Indonesia Punya Pemain Luar Biasa
Pilihan
-
Stok BBM Shell Mulai Tersedia, Cek Lokasi SPBU dan Harganya
-
Kekuatan Tersembunyi Mangrove: Bisakah Jadi Solusi Iklim Jangka Panjang?
-
Orang Pintar Ramal Kans Argentina Masuk Grup Neraka di Piala Dunia 2026, Begini Hasilnya
-
6 Rekomendasi HP Rp 3 Jutaan Terbaik Desember 2025, Siap Gaming Berat Tanpa Ngelag
-
Listrik Aceh, Sumut, Sumbar Dipulihkan Bertahap Usai Banjir dan Longsor: Berikut Progresnya!
Terkini
-
Fachruddin Aryanto Kembali 100 Persen Fit, Jadi Angin Segar untuk PSS Sleman
-
BRI Pacu Layanan Bullion dan Emas Digital untuk Konsumen 2025
-
Dapatkan AC LG Terbaru di Promo 12.12 Harbolnas 2025
-
UII Siap Gratiskan Kuliah Mahasiswa Korban Bencana Sumatera, 54 Sudah Lapor Terdampak
-
Judol Bikin Nekat! Maling di Sleman Satroni 3 TKP dalam Satu Malam