SuaraJogja.id - Dua pelaku pencurian dengan kekerasan atau jambret di depan Puskemas Gamping, Sleman ditangkap. Dua tersangka itu yakni AM (23) dan BA (35).
Aksi penjambretan itu terjadi Jumat (13/12/2024) malam lalu. Korbannya merupakan dua orang mahasiswi yang hendak pulang ke rumah usai membeli makan.
Sementara itu penangkapan berhasil dilakukan pada tanggal 8 Januari 2025 lalu. Di awali dari pelaku atas BA dan satu hari kemudian pelaku AM.
Wadir Reskrimum Polda DIY AKBP Tri Panungko menuturkan pelaku AM diamankan di kampungnya Turi, Sleman. Sementara AM ditangkap ketika hendak check in di salah satu penginapan di wilayah Umbulharjo.
"Sudah merencanakan check in mungkin ada tamu yang dia undang tapi belum datang. Ya kemungkinan itu (hasil curian) yang dia pergunakan," kata Tri saat rilis kasus di Mapolda DIY, Selasa (14/1/2025).
Disampaikan Tri, barang curian atau hasil menjambret itu dijual oleh para pelaku. Uang hasil penjualan itu digunakan untuk foya-foya.
"Terkait hasil pencurian dengan kekerasan mereka jual hasilnya dan untuk foya foya mereka," ujarnya.
Berdasarkan pemeriksaan, para pelaku baru melakukan satu kali aksi pencurian dengan kekerasan. Namun untuk tersangka BA merupakan residivis kasus narkoba yang menjalani hukuman pada tahun 2022 lalu.
Modus tersangka melakukan aksinya dengan membuntuti para korban. Kemudian memepet kendaraan korban lalu menendang sehingga kendaraan dan korban terjatuh.
Korban pun mendapat kekerasan usai sempat mencoba mempertahankan barang miliknya. Korban terkena pukulan dengan sebilah bambu yang dibawa tersangka.
"Pukulan mengenai kepala korban, karena korban yang perempuan sehingga para pelaku berhasil menguasai barang-barang korban Setelah menguasai barang korban, para tersangka langsung meninggalkan korban," tuturnya.
Kabidhumas Polda DIY, Kombes Pol Ihsan menambahkan kedua tersangka itu merupakan rekan satu kampung atau tongkrongan. Hasil keterangan dua pelaku, mereka sempat menenggak alkohol sebelum beraksi.
"Mereka sempat minum-minum dulu jadi dalam posisi mabuk, memang mereka merencanakan aksinya karena dari lokasi titik awal mereka sudah bawa bambu. Mereka memang merencanakan aksinya dan dalam kondisi habis minum-minum," kata Ihsan.
Atas kasus ini kedua tersangka dikenakan Pasal 365 ayat 2 KUHP atau Pasal 265 ayat 1 KUHP atau Pasal 362 ayat 2 KUHP dengan ancaman 12 tahun penjara.
Berita Terkait
Terpopuler
- 36 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 22 Januari: Klaim TOTY 115-117, Voucher, dan Gems
- Alur Lengkap Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah Pariwisata Sleman yang Libatkan Eks Bupati Sri Purnomo
- Kenapa Angin Kencang Hari Ini Melanda Sejumlah Wilayah Indonesia? Simak Penjelasan BMKG
- Lula Lahfah Pacar Reza Arap Meninggal Dunia
- 5 Lipstik Ringan dan Tahan Lama untuk Usia 55 Tahun, Warna Natural Anti Menor
Pilihan
-
ESDM: Harga Timah Dunia Melejit ke US$ 51.000 Gara-Gara Keran Selundupan Ditutup
-
300 Perusahaan Batu Bara Belum Kantongi Izin RKAB 2026
-
Harga Emas Bisa Tembus Rp168 Juta
-
Fit and Proper Test BI: Solikin M Juhro Ungkap Alasan Kredit Loyo Meski Purbaya Banjiri Likuiditas
-
Dompet Kelas Menengah Makin Memprihatinkan, Mengapa Kondisi Ekonomi Tak Seindah yang Diucapkan?
Terkini
-
Anti Hujan! 10 Destinasi Wisata Indoor Jogja Paling Asyik untuk Liburan Keluarga
-
3 Rekomendasi SUV Bekas, Type Premium Bisa Dibawa Pulang dengan Modal Rp80 Jutaan
-
Demi Keselamatan Publik! Mahasiswa UMY Gugat UU LLAJ ke MK Setelah Jadi Korban Puntung Rokok
-
Harda Kiswaya di Persidangan: Hibah Tak Pernah Dikaitkan Pilkada
-
7 Fakta Panas Sidang Korupsi Dana Hibah Pariwisata Sleman: Bupati Harda Kiswaya Terlibat?