SuaraJogja.id - Dua pelaku pencurian dengan kekerasan atau jambret di depan Puskemas Gamping, Sleman ditangkap. Dua tersangka itu yakni AM (23) dan BA (35).
Aksi penjambretan itu terjadi Jumat (13/12/2024) malam lalu. Korbannya merupakan dua orang mahasiswi yang hendak pulang ke rumah usai membeli makan.
Sementara itu penangkapan berhasil dilakukan pada tanggal 8 Januari 2025 lalu. Di awali dari pelaku atas BA dan satu hari kemudian pelaku AM.
Wadir Reskrimum Polda DIY AKBP Tri Panungko menuturkan pelaku AM diamankan di kampungnya Turi, Sleman. Sementara AM ditangkap ketika hendak check in di salah satu penginapan di wilayah Umbulharjo.
"Sudah merencanakan check in mungkin ada tamu yang dia undang tapi belum datang. Ya kemungkinan itu (hasil curian) yang dia pergunakan," kata Tri saat rilis kasus di Mapolda DIY, Selasa (14/1/2025).
Disampaikan Tri, barang curian atau hasil menjambret itu dijual oleh para pelaku. Uang hasil penjualan itu digunakan untuk foya-foya.
"Terkait hasil pencurian dengan kekerasan mereka jual hasilnya dan untuk foya foya mereka," ujarnya.
Berdasarkan pemeriksaan, para pelaku baru melakukan satu kali aksi pencurian dengan kekerasan. Namun untuk tersangka BA merupakan residivis kasus narkoba yang menjalani hukuman pada tahun 2022 lalu.
Modus tersangka melakukan aksinya dengan membuntuti para korban. Kemudian memepet kendaraan korban lalu menendang sehingga kendaraan dan korban terjatuh.
Korban pun mendapat kekerasan usai sempat mencoba mempertahankan barang miliknya. Korban terkena pukulan dengan sebilah bambu yang dibawa tersangka.
"Pukulan mengenai kepala korban, karena korban yang perempuan sehingga para pelaku berhasil menguasai barang-barang korban Setelah menguasai barang korban, para tersangka langsung meninggalkan korban," tuturnya.
Kabidhumas Polda DIY, Kombes Pol Ihsan menambahkan kedua tersangka itu merupakan rekan satu kampung atau tongkrongan. Hasil keterangan dua pelaku, mereka sempat menenggak alkohol sebelum beraksi.
"Mereka sempat minum-minum dulu jadi dalam posisi mabuk, memang mereka merencanakan aksinya karena dari lokasi titik awal mereka sudah bawa bambu. Mereka memang merencanakan aksinya dan dalam kondisi habis minum-minum," kata Ihsan.
Atas kasus ini kedua tersangka dikenakan Pasal 365 ayat 2 KUHP atau Pasal 265 ayat 1 KUHP atau Pasal 362 ayat 2 KUHP dengan ancaman 12 tahun penjara.
Berita Terkait
Terpopuler
- Pemain Terbaik Liga 2: Saya Siap Gantikan Ole Romeny!
- Pemain Arsenal Mengaku Terbuka Bela Timnas Indonesia
- 1 Detik Pascal Struijk Resmi Jadi WNI, Cetak Sejarah di Timnas Indonesia
- 4 Sedan Bekas Murah di Bawah Rp 30 Juta: Perawatan Mudah, Cocok untuk Anak Muda
- Pelatih Belanda Dukung Timnas Indonesia ke Piala Dunia: Kluivert Boleh Ambil Semua Pemain Saya
Pilihan
-
7 Rekomendasi HP Rp 4 Jutaan RAM 12 GB Memori 512 GB, Performa dan Kamera Handal
-
Tiba di Mapolresta Solo dengan Senyum Lebar, Jokowi Ucapkan Ini ke Wartawan
-
Datangi Mapolresta Solo, Jokowi Jalani Pemeriksaan Kasus Fitnah Ijazah Palsu
-
Jokowi Hari Ini Diperiksa di Mapolresta Solo, Tunjukkan Ijazah Asli?
-
Jelang Super League, PSIM Yogyakarta Ziarahi Makam Raja: Semangat Leluhur untuk Laskar Mataram
Terkini
-
Geger, Mayat Tanpa Identitas Ditemukan di Sungai Glagah, Ada Luka di Dahi
-
Bantul Beri Angin Segar: Program Pemberdayaan Masyarakat Padukuhan Siap Tekan Kemiskinan & Stunting
-
7 Pelanggaran Ini Jadi Incaran Polisi di Operasi Patuh Progo 2025! Jangan Sampai Kena
-
Mutasi Pejabat Sleman: Bupati Harda Ancam Rotasi Cepat Jika Kinerja Jeblok
-
Dulu Aman dari Kekeringan, Kini Srandakan Bantul Krisis Air: Apa yang Terjadi dengan Sungai Progo?