SuaraJogja.id - Dua pelaku pencurian dengan kekerasan atau jambret di depan Puskemas Gamping, Sleman ditangkap. Dua tersangka itu yakni AM (23) dan BA (35).
Aksi penjambretan itu terjadi Jumat (13/12/2024) malam lalu. Korbannya merupakan dua orang mahasiswi yang hendak pulang ke rumah usai membeli makan.
Sementara itu penangkapan berhasil dilakukan pada tanggal 8 Januari 2025 lalu. Di awali dari pelaku atas BA dan satu hari kemudian pelaku AM.
Wadir Reskrimum Polda DIY AKBP Tri Panungko menuturkan pelaku AM diamankan di kampungnya Turi, Sleman. Sementara AM ditangkap ketika hendak check in di salah satu penginapan di wilayah Umbulharjo.
"Sudah merencanakan check in mungkin ada tamu yang dia undang tapi belum datang. Ya kemungkinan itu (hasil curian) yang dia pergunakan," kata Tri saat rilis kasus di Mapolda DIY, Selasa (14/1/2025).
Disampaikan Tri, barang curian atau hasil menjambret itu dijual oleh para pelaku. Uang hasil penjualan itu digunakan untuk foya-foya.
"Terkait hasil pencurian dengan kekerasan mereka jual hasilnya dan untuk foya foya mereka," ujarnya.
Berdasarkan pemeriksaan, para pelaku baru melakukan satu kali aksi pencurian dengan kekerasan. Namun untuk tersangka BA merupakan residivis kasus narkoba yang menjalani hukuman pada tahun 2022 lalu.
Modus tersangka melakukan aksinya dengan membuntuti para korban. Kemudian memepet kendaraan korban lalu menendang sehingga kendaraan dan korban terjatuh.
Korban pun mendapat kekerasan usai sempat mencoba mempertahankan barang miliknya. Korban terkena pukulan dengan sebilah bambu yang dibawa tersangka.
"Pukulan mengenai kepala korban, karena korban yang perempuan sehingga para pelaku berhasil menguasai barang-barang korban Setelah menguasai barang korban, para tersangka langsung meninggalkan korban," tuturnya.
Kabidhumas Polda DIY, Kombes Pol Ihsan menambahkan kedua tersangka itu merupakan rekan satu kampung atau tongkrongan. Hasil keterangan dua pelaku, mereka sempat menenggak alkohol sebelum beraksi.
"Mereka sempat minum-minum dulu jadi dalam posisi mabuk, memang mereka merencanakan aksinya karena dari lokasi titik awal mereka sudah bawa bambu. Mereka memang merencanakan aksinya dan dalam kondisi habis minum-minum," kata Ihsan.
Atas kasus ini kedua tersangka dikenakan Pasal 365 ayat 2 KUHP atau Pasal 265 ayat 1 KUHP atau Pasal 362 ayat 2 KUHP dengan ancaman 12 tahun penjara.
Berita Terkait
Terpopuler
- PP Nomor 9 Tahun 2026 Resmi Terbit, Ini Aturan THR dan Gaji ke-13 ASN
- Trump Umumkan Perang Lawan Iran 'Selesai' Usai Diskusi dengan Vladimir Putin
- 5 Rekomendasi Body Lotion Terbaik Mencerahkan Kulit di Indomaret
- Promo Kue Kaleng Lebaran Indomaret Alfamart Terbaru, Harga Serba Rp15 Ribuan
- Pelatih asal Spanyol Sebut Persib Bandung Kandidat Juara, Kedalaman Skuad Tak Tertandingi
Pilihan
-
Yaqut Diperiksa KPK Pekan Ini Usai Praperadilannya Ditolak, Langsung Ditahan?
-
Dua Kali Blunder Kiper Tottenham Antonin Kinsky Bikin Igo Tudor Kehabisan Kata-kata
-
Teror di Rumah Wali Kota New York Zohran Mamdani: Dua Remaja Lempar Bom Rakitan
-
Trump Bilang Perang Segera Selesai, Iran: Ngaku Saja, Amunisi Kalian Sudah Mau Habis
-
Selain Bupati, KPK Juga Gelandang Wabup Rejang Lebong ke Jakarta Usai OTT
Terkini
-
Mudik Gratis BUMN 2026 Bersama BRI: Kuota 5.000 Pemudik dan 175 Bus
-
Antisipasi Macet di Gerbang Tol Purwomartani, Polda DIY Siagakan Tim Urai dan Pos Pantau
-
Lonjakan 8,2 Juta Pemudik Berpotensi Picu Kemacetan, PHRI DIY Targetkan Okupansi Hotel 85 Persen
-
Polisi Ungkap Motif Pembunuhan di Bantul, Sakit Hati Dibilang Sok Alim saat Pesta Miras
-
Cara Mudah Hapus Background Foto dan Edit Online Video dengan CapCut