SuaraJogja.id - Polisi akhirnya menangkap dua penjambret yang viral ketika beraksi di depan Puskemas Gamping, Sleman. Kedua pelaku diketahui melakukan aksinya dalam kondisi mabuk.
Aksi penjambretan itu terjadi Jumat (13/12/2024) malam lalu. Korban merupakan dua orang mahasiswi yang hendak pulang ke rumah usai membeli makan.
Dua tersangka yang diamankan yakni AM (23) buruh harian lepas warga Tegalrejo, Kota Yogyakarta dan BA (35) buruh harian lepas warga Turi, Sleman.
Kabidhumas Polda DIY, Kombes Pol Ihsan menuturkan kedua tersangka itu merupakan rekan satu kampung atau tongkrongan. Hasil keterangan dua pelaku, mereka sempat menenggak alkohol sebelum beraksi.
Baca Juga: Gus Agus yang Mencuri Perhatian di Penghujung Tahun: Yang Dihormati hingga Dihujat
"Mereka sempat minum-minum dulu jadi dalam posisi mabuk, memang mereka merencanakan aksinya karena dari lokasi titik awal mereka sudah bawa bambu. Mereka memang merencanakan aksinya dan dalam kondisi habis minum-minum," kata Ihsan, saat rilis di Mapolda DIY, Selasa (14/1/2025).
Disampaikan Ihsan, tersangka BA merupakan residivis kasus narkoba, yang bersangkutan baru menjalani hukuman di tahun 2022 lalu.
Wadir Reskrimum Polda DIY AKBP Tri Panungko menuturkan modus tersangka membuntuti para korban. Kemudian memepet kendaraan korban lalu menendang sehingga kendaraan dan korban terjatuh.
Korban yang hendak dirampas barang-barangnya sempat mencoba untuk melawan. Namun justru menerima pukulan dengan bambu oleh tersangka.
"Pukulan mengenai kepala korban, karena korban yang perempuan sehingga para pelaku berhasil menguasai barang-barang korban Setelah menguasai barang korban, para tersangka langsung meninggalkan korban," ujar Tri.
Baca Juga: Viral Usai Dihardik Gus Miftah, Pedagang Es Teh Asal Magelang Dapat Hadiah Rumah hingga Umroh
Setelah melakukan pengejaran dan pencarian akhirnya dua pelaku berhasil tangkap pada tanggal 8 Januari 2025 lalu. Di awali dari pelaku atas BA dan satu hari kemudian pelaku AM.
"Kita kenakan Pasal 365 ayat 2 KUHP atau Pasal 265 ayat 1 KUHP atau Pasal 362 ayat 2 KUHP dengan ancaman 12 tahun penjara," tandasnya.
Berita Terkait
-
Viral Motor 'Cenglu' Nyelonong Masuk Tol Jakarta-Cikampek Sempat Naik MBZ
-
Viral Aksi Heroik Damkar Ambil Alih Tugas Polisi di Kotawaringin Barat: Tangkap Pencuri di Sekolah!
-
Cek Fakta: Virus HMPV Sebabkan Kerusuhan di China
-
Bongkar Aib Rudi Valinka, Fedi Nuril ke Menkomdigi: Tolong Tanya Stafsus Anda Apa Pernah Bawa-bawa Emak saat Debat?
-
Viral Gus Iqdam Main Sepak Bola Pakai Sarung, Netizen: Biar Dikira Gus Ya?
Terpopuler
- STY Tiba-tiba Muncul Saat Patrick Kluivert Datang: Kemarin ke Mana?
- Tolak Mobil Dinas Gubernur Jawa Barat, Ini Daftar Koleksi Mobil Mewah Dedi Mulyadi
- Nama Mahfud MD Terseret Kasus Plat Nomor RI 36, Kok Bisa?
- Silsilah Keluarga Marselino Ferdinan yang Baru Saja Cetak Sejarah di Piala FA
- Pengacara Vadel Badjideh Bawa Kabar Buruk Lagi dari Laura Meizani: Ada yang Tidak Beres
Pilihan
-
Belum Termasuk PPN, Unilever Jual Bisnis Es Krim Rp7 Triliun ke Magnum Indonesia
-
Patrick Kluivert Bertemu 3 Pemain Keturunan, Satu Langsung Salaman!
-
3 Pelajaran dari STY untuk Patrick Kluivert Jelang Timnas Indonesia Lawan Australia
-
Harga Emas Antam Melonjak, Tembus Rp1.564.000/Gram
-
Putra Patrick Kluivert Cetak Gol ke Gawang Chelsea, Bisa Dinaturalisasi Timnas Indonesia?
Terkini
-
Bertemu Jokowi Selama 1,5 Jam di Keraton Kilen, Ini Kata Sri Sultan HB X
-
Pedagang Ternak di Bantul Nekat Gasak Sapi Tetangga Lalu Dijual ke Tempat Pemotongan Hewan
-
Tak Ingin Kecolongan Oknum Nakal, Pemkab Sleman Buka Kembali Pelayanan Tera/Tera Ulang
-
Datang Sendirian, Jokowi Temui Sri Sultan HB X di Keraton Kilen
-
Gaji Pamong Kalurahan di Gunungkidul Naik Rp70 RIbu, Berlaku Mulai 2025