SuaraJogja.id - Polisi akhirnya menangkap dua penjambret yang viral ketika beraksi di depan Puskemas Gamping, Sleman. Kedua pelaku diketahui melakukan aksinya dalam kondisi mabuk.
Aksi penjambretan itu terjadi Jumat (13/12/2024) malam lalu. Korban merupakan dua orang mahasiswi yang hendak pulang ke rumah usai membeli makan.
Dua tersangka yang diamankan yakni AM (23) buruh harian lepas warga Tegalrejo, Kota Yogyakarta dan BA (35) buruh harian lepas warga Turi, Sleman.
Kabidhumas Polda DIY, Kombes Pol Ihsan menuturkan kedua tersangka itu merupakan rekan satu kampung atau tongkrongan. Hasil keterangan dua pelaku, mereka sempat menenggak alkohol sebelum beraksi.
Baca Juga: Gus Agus yang Mencuri Perhatian di Penghujung Tahun: Yang Dihormati hingga Dihujat
"Mereka sempat minum-minum dulu jadi dalam posisi mabuk, memang mereka merencanakan aksinya karena dari lokasi titik awal mereka sudah bawa bambu. Mereka memang merencanakan aksinya dan dalam kondisi habis minum-minum," kata Ihsan, saat rilis di Mapolda DIY, Selasa (14/1/2025).
Disampaikan Ihsan, tersangka BA merupakan residivis kasus narkoba, yang bersangkutan baru menjalani hukuman di tahun 2022 lalu.
Wadir Reskrimum Polda DIY AKBP Tri Panungko menuturkan modus tersangka membuntuti para korban. Kemudian memepet kendaraan korban lalu menendang sehingga kendaraan dan korban terjatuh.
Korban yang hendak dirampas barang-barangnya sempat mencoba untuk melawan. Namun justru menerima pukulan dengan bambu oleh tersangka.
"Pukulan mengenai kepala korban, karena korban yang perempuan sehingga para pelaku berhasil menguasai barang-barang korban Setelah menguasai barang korban, para tersangka langsung meninggalkan korban," ujar Tri.
Baca Juga: Viral Usai Dihardik Gus Miftah, Pedagang Es Teh Asal Magelang Dapat Hadiah Rumah hingga Umroh
Setelah melakukan pengejaran dan pencarian akhirnya dua pelaku berhasil tangkap pada tanggal 8 Januari 2025 lalu. Di awali dari pelaku atas BA dan satu hari kemudian pelaku AM.
"Kita kenakan Pasal 365 ayat 2 KUHP atau Pasal 265 ayat 1 KUHP atau Pasal 362 ayat 2 KUHP dengan ancaman 12 tahun penjara," tandasnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Selamat Datang Penyerang Keturunan Rp 15,6 Miliar untuk Ronde 4 Kualifikasi Piala Dunia 2026
- 5 Rekomendasi Mobil Tangguh Mulai Rp16 Jutaan: Tampilan Gagah dan Mesin Badak
- 5 Rekomendasi Mobil Bekas Tipe SUV Juni 2025: Harga di Bawah 80 Juta, Segini Pajaknya
- 36 Kode Redeem FF Max Terbaru 5 Juni: Klaim Ribuan Diamond dan Skin Senjata Apik
- 6 Rekomendasi Sunscreen Mengandung Tranexamic Acid: Atasi Flek Hitam & Jaga Skin Barrier!
Pilihan
-
Daster Bukan Simbol Kemalasan: Membaca Ulang Makna Pakaian Perempuan
-
Daftar 5 Sepatu Olahraga Pilihan Dokter Tirta, Brand Lokal Kualitas Internasional
-
10 Mobil Bekas Punya Kabin Luas: Harga di Bawah Rp100 Juta, Muat Banyak Keluarga
-
Daftar 5 Pinjol Resmi OJK Bunga Rendah, Solusi Dana Cepat Tanpa Takut Ditipu!
-
Hadapi Jepang, Patrick Kluivert Akui Timnas Indonesia Punya Rencana Bagus
Terkini
-
KPK Dapat Kekuatan Super Baru? Bergabung OECD, Bisa Sikat Korupsi Lintas Negara
-
Pemkab Sleman Pastikan Ketersediaan Hewan Kurban Terpenuhi, Ternak dari Luar Daerah jadi Opsi
-
8 Tersangka, 53 Miliar Raib: KPK Sikat Habis Mafia Pungli TKA di Kemenaker
-
Dapur Kurban Terbuka, Gotong Royong Warga Kauman Yogyakarta di Hari Idul Adha
-
Masjid Gedhe Kauman Sembelih Puluhan Hewan Kurban, Ada dari Gubernur DIY