SuaraJogja.id - Anggota Komisi C DPRD Kota Yogyakarta, Muhammad Affan, meminta pelaksanaan program desentralisasi tata kelola sampah di wilayahnya diawasi secara ketat. Pendataan menyeluruh menjadi salah satu aspek yang perlu dilakukan secara menyeluruh.
Dia mendorong semua rumah sudah harus terdata sebagai pelanggan sampah untuk mempermudah penyusunan peta jalan persampahan yang akan mulai ditargetkan berjalan dalam beberapa bulan ke depan.
Menurutnya program desentralisasi sampah saat ini dapat menjadi solusi tepat penanganan 245 ton sampah harian di kota gudeg.
Adapun Pemkot Yogyakarta memutuskan mulai 1 Maret 2025, pelayanan pembuangan sampah di Depo DLH Kota Yogyakarta hanya diperbolehkan menggunakan penggerobak atau transporter. Hal ini menyebabkan pembuangan sampah di berbagai depo tidak boleh dilakukan langsung oleh masyarakat.
Affan menjelaskan program sampah yang diterima di depo adalah jenis sampah residu organik dan residu anorganik. Sehingga setiap rumah tangga, pengelola kegiatan atau usaha wajib melakukan upaya pengurangan sampah melalui pembatasan timbulan sampah, pendauran ulang, dan penggunaan kembali sampah.
"Nantinya setiap rumah tangga maupun tempat usaha wajib terdaftar di bank sampah terdekat untuk bisa diambil sampahnya secara komunal atau bersama-sama untuk dibuang ke Depo," kata Affan dalam keterangannya dikutip, Selasa (28/1/2025).
Politisi Partai Golkar ini menuturkan pada Januari ini Kecamatan Kraton dan Pakualaman dijadikan sebagai percontohan. Kemudian dikembangkan pada lima kecamatan lain pada Februari dan tujuh kecamatan pada Maret.
Penerapan ini memerlukan alur tata kelola pengambilan sampah yang baik sehingga pentingnya penataan dan pengawasan yang menyeluruh dalam realisasinya nanti.
Mengingat, Affan bilang ada kemungkinan kebocoran yang diartikan bahwa terdapat rumah tangga yang tidak berlangganan sampah. Sehingga mereka bakal berpeluang membuang sampah di berbagai tempat kosong atau nekat membuang di tempat sampah milik tetangganya atau orang lain.
“Nah persoalan inilah yang harus diawasi dan dievaluasi lebih jauh. Lalu kebijakan apa yang diambil Pemkot ketika ada rumah tangga yang tidak berlangganan sampah, kemudian juga harus dicatat tertulis di mana mereka membuangnya?,” tegasnya.
Berita Terkait
-
Perjalanan Habbie, UMKM yang Berkembang dengan Dukungan BRI Hingga Pecahkan MURI!
-
Warung Bu Sum: Legenda Kuliner Jogja Bertahan Berkat Resep Rahasia & Dukungan BRI
-
Harta Menakjubkan Anggota DPRD Sumut yang Diduga Cekik Pramugari di LHKPN
-
Kekayaan Megawati Zebua Versi LHKPN, Anggota DPRD Sumut Bantah Isu Cekik Pramugari
-
Zonasi Sampah Regional, Terobosan Ahmad Luthfi Atasi Keterbatasan TPA di Jawa Tengah
Terpopuler
- Marselino Ferdinan Dicoret Patrick Kluivert! Ini 3 Calon Penggantinya di Timnas Indonesia
- 17 HP Xiaomi Ini Tidak Didukung HyperOS 2.1, Ada Perangkatmu?
- Sebut Pegawai Luhut Sosok Asli di Foto Ijazah UGM, Roy Suryo: Saya Pastikan 99,9 Persen Bukan Jokowi
- 8 Kode Redeem FF Hari Ini 14 April 2025 Masih Aktif Siap Dipakai, Klaim Sekarang!
- Ini Syarat Pemutihan Pajak Kendaraan 2025, Warga Jateng Siap-siap Bebas Denda!
Pilihan
-
Piala Dunia U-17 2025: Perlunya Tambahan Pemain Diaspora di Timnas Indonesia U-17
-
Perhatian! Harga Logam Mulia Diprediksi Akan Terus Alami Kenaikan
-
Baru Masuk Indonesia, Xpeng Diramalkan Segera Gulung Tikar
-
Profil Helmy Yahya yang Ditunjuk Dedi Mulyadi jadi Komisaris Independen Bank BJB
-
Aspirasi Tersampaikan, Ini Momen Aksi TPUA di Rumah Jokowi Dikawal Humanis Polresta Solo
Terkini
-
Waspada Jebakan Kerja di Luar Negeri, Menteri Ungkap Modus PMI Unprosedural Incar Anak Muda
-
Dana Hibah Pariwisata Sleman Dikorupsi? Bupati Harda Kiswaya Beri Klarifikasi Usai Diperiksa Kejari
-
Empat Kali Lurah di Sleman Tersandung Kasus Tanah Kas Desa, Pengawasan Makin Diperketat
-
Guru Besar UGM: Hapus Kuota Impor AS? Petani Lokal Bisa Mati Kutu
-
Pengukuran 14 Rumah di Lempuyangan Batal, Warga Pasang Badan