SuaraJogja.id - Kasus gugatan Keraton Yogyakarta kepada PT Kereta Api Indonesia (KAI) terkait status kepemilikan tanah Stasiun Yogyakarta atau Stasiun Tugu akhirnya berakhir damai. Pengadilan Negeri Yogyakarta pada Kamis (23/1/2025) pekan lalu bahkan sudah menetapkan akta perdamaian sebagai putusan akhir perkara sengketa lahan Stasiun Tugu.
Penghageng Kawedanan Hageng Panitrapura atau Sekretariat negara Keraton Yogyakarta, GKR Condrokirono pun menyampaikan responnya terkait hasil sengketa tersebut. Ditemui di Kompleks Kepatihan Yogyakarta, Kamis (30/1/2025), Condrokirono menyampaikan kasus sudah berakhir damai.
"Sudah selesai, ya sudah [kasus sengketa Keraton dengan KAI," kata dia Kamis.
Karena berakhir damai, menurut puteri kedua Raja Keraton Yogyakarta sekaligus Gubernur DIY, Sri Sultan HB X tersebut, tidak ada pihak yang menang ataupun kalah. Pihak keraton maupun PT KAI pun menutup kasus tersebut.
"Gitulah, tidak ada yang menang dan tidak ada yang kalah loh ini," ujarnya.
Sebelumnya Kuasa Hukum Keraton Yogyakarta, Markus Hadi Tanoto, menyampaikan pembacaan putusan damai telah dilakukan pada 23 Januari 2025 lalu. Keraton Yogyakarta dan KAI dan kawan-kawan sepakat berdamai.
Para pihak yang bersengketa juga sepakat untuk mengembalikan aset berupa tanah yang menjadi obyek sengketa kepada Keraton Yogyakarta. Gugatan Keraton Yogyakarta sebesar Rp1.000 pun tidak perlu dibayarkan PT KAI.
Kasus tersebut awalnya muncul karena Keraton Yogyakarta menggugat PT KAI sebesar Rp1.000. Gugatan dilayangkan untuk menertibkan administrasi tanah Stasiun Yogyakarta yang berstatus Sultan Ground (SG) yang sebelumnya tercatat sebagai milik PT KAI.
Dalam klausul perkara tersebut, pihak penggungat yang merupakan Keraton Yogyakarta memohon agar pengadilan menerima serta mengabulkan gugatan seluruhnya dan menyatakan bahwa penggugat memiliki hak atas tanah di emplasemen Stasiun Tugu tersebut.
Baca Juga: Tanah Kasultanan Berstatus HGB, Sri Sultan HB X Angkat Bicara Soal Gugatan ke PT KAI
Keraton Yogyakarta sendiri sudah berkomunikasi lama dengan PT KAI terkait aset milik Keraton berupa lima bidang tanah berstatus SG yang dicatat sebagai aktiva milik BUMN yang bergerak di jasa perkeretaapian itu.
Komunikasi itu bertujuan untuk penghapusbukuan atau pembatasan status aset Kraton Yogyakarta yang diklaim milik PT KAI.
Dengan selesainya sengketa tersebut dan penghapusbukuan berdasarkan putusan pengadilan, seluruh aset PT KAI yang dibangun di atas objek perkara akan tercatat sebagai Hak Guna Bangunan (HGB).
Kontributor : Putu Ayu Palupi
Berita Terkait
Terpopuler
- PP Nomor 9 Tahun 2026 Resmi Terbit, Ini Aturan THR dan Gaji ke-13 ASN
- Trump Umumkan Perang Lawan Iran 'Selesai' Usai Diskusi dengan Vladimir Putin
- 5 Rekomendasi Body Lotion Terbaik Mencerahkan Kulit di Indomaret
- Media Israel Jawab Kabar Benjamin Netanyahu Meninggal Dunia saat Melarikan Diri
- Promo Kue Kaleng Lebaran Indomaret Alfamart Terbaru, Harga Serba Rp15 Ribuan
Pilihan
-
Yaqut Diperiksa KPK Pekan Ini Usai Praperadilannya Ditolak, Langsung Ditahan?
-
Dua Kali Blunder Kiper Tottenham Antonin Kinsky Bikin Igo Tudor Kehabisan Kata-kata
-
Teror di Rumah Wali Kota New York Zohran Mamdani: Dua Remaja Lempar Bom Rakitan
-
Trump Bilang Perang Segera Selesai, Iran: Ngaku Saja, Amunisi Kalian Sudah Mau Habis
-
Selain Bupati, KPK Juga Gelandang Wabup Rejang Lebong ke Jakarta Usai OTT
Terkini
-
Lebaran Tanpa Pulang Kampung: Kisah Pilu Pekerja di Yogyakarta, Tiket Mahal dan Ekonomi Sulit
-
Mudik Gratis BUMN 2026 Bersama BRI: Kuota 5.000 Pemudik dan 175 Bus
-
Antisipasi Macet di Gerbang Tol Purwomartani, Polda DIY Siagakan Tim Urai dan Pos Pantau
-
Lonjakan 8,2 Juta Pemudik Berpotensi Picu Kemacetan, PHRI DIY Targetkan Okupansi Hotel 85 Persen
-
Polisi Ungkap Motif Pembunuhan di Bantul, Sakit Hati Dibilang Sok Alim saat Pesta Miras