SuaraJogja.id - Kasus gugatan Keraton Yogyakarta kepada PT Kereta Api Indonesia (KAI) terkait status kepemilikan tanah Stasiun Yogyakarta atau Stasiun Tugu akhirnya berakhir damai. Pengadilan Negeri Yogyakarta pada Kamis (23/1/2025) pekan lalu bahkan sudah menetapkan akta perdamaian sebagai putusan akhir perkara sengketa lahan Stasiun Tugu.
Penghageng Kawedanan Hageng Panitrapura atau Sekretariat negara Keraton Yogyakarta, GKR Condrokirono pun menyampaikan responnya terkait hasil sengketa tersebut. Ditemui di Kompleks Kepatihan Yogyakarta, Kamis (30/1/2025), Condrokirono menyampaikan kasus sudah berakhir damai.
"Sudah selesai, ya sudah [kasus sengketa Keraton dengan KAI," kata dia Kamis.
Karena berakhir damai, menurut puteri kedua Raja Keraton Yogyakarta sekaligus Gubernur DIY, Sri Sultan HB X tersebut, tidak ada pihak yang menang ataupun kalah. Pihak keraton maupun PT KAI pun menutup kasus tersebut.
"Gitulah, tidak ada yang menang dan tidak ada yang kalah loh ini," ujarnya.
Sebelumnya Kuasa Hukum Keraton Yogyakarta, Markus Hadi Tanoto, menyampaikan pembacaan putusan damai telah dilakukan pada 23 Januari 2025 lalu. Keraton Yogyakarta dan KAI dan kawan-kawan sepakat berdamai.
Para pihak yang bersengketa juga sepakat untuk mengembalikan aset berupa tanah yang menjadi obyek sengketa kepada Keraton Yogyakarta. Gugatan Keraton Yogyakarta sebesar Rp1.000 pun tidak perlu dibayarkan PT KAI.
Kasus tersebut awalnya muncul karena Keraton Yogyakarta menggugat PT KAI sebesar Rp1.000. Gugatan dilayangkan untuk menertibkan administrasi tanah Stasiun Yogyakarta yang berstatus Sultan Ground (SG) yang sebelumnya tercatat sebagai milik PT KAI.
Dalam klausul perkara tersebut, pihak penggungat yang merupakan Keraton Yogyakarta memohon agar pengadilan menerima serta mengabulkan gugatan seluruhnya dan menyatakan bahwa penggugat memiliki hak atas tanah di emplasemen Stasiun Tugu tersebut.
Baca Juga: Tanah Kasultanan Berstatus HGB, Sri Sultan HB X Angkat Bicara Soal Gugatan ke PT KAI
Keraton Yogyakarta sendiri sudah berkomunikasi lama dengan PT KAI terkait aset milik Keraton berupa lima bidang tanah berstatus SG yang dicatat sebagai aktiva milik BUMN yang bergerak di jasa perkeretaapian itu.
Komunikasi itu bertujuan untuk penghapusbukuan atau pembatasan status aset Kraton Yogyakarta yang diklaim milik PT KAI.
Dengan selesainya sengketa tersebut dan penghapusbukuan berdasarkan putusan pengadilan, seluruh aset PT KAI yang dibangun di atas objek perkara akan tercatat sebagai Hak Guna Bangunan (HGB).
Kontributor : Putu Ayu Palupi
Berita Terkait
Terpopuler
- Dicukur Timnas Indonesia 5-1, Pemain Naturalisasi Kamboja Jadi Sasaran Kemarahan Fans
- 7 HP Murah Spesifikasi Terbaik di Bawah Rp2 Juta, Kamera 108 MP hingga NFC
- Bukan Sekadar Urusan Nasi Uduk di Matraman, 'Waspada Skenario Kerusuhan Agustus 2026'
- 4 Serum Wardah untuk Mengecilkan Pori, Kulit Halus dan Mulus Bertahap
- Nasib Berubah, Ini 4 Shio yang Panen Keberuntungan dan Rezeki pada 29 Juli 2026
Pilihan
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
-
Dicecar 23 Pertanyaan Penyidik KPK, Ini Kata Plt Bupati Sukoharjo
-
Cuma Sisa Rp200 Juta! Perampok Rp1,2 Miliar di Kalideres Diciduk Usai Habiskan 1 M Dalam 8 Hari
-
Survei SMRC Juli 2026: Elektabilitas Prabowo Anjlok Drastis, Disalip Dedi Mulyadi
-
Malaysia Dikit Lagi Resmi Berstatus Negara Maju, Pendapatan Warga Rp 250 Juta per Tahun
Terkini
-
Pasca Ramai Dugaan Diskriminasi Siswa, Disdikpora DIY Wajibkan Sekolah Sediakan Ruang Belajar Agama
-
Usai Menang Praperadilan, Raudi Akmal Terlihat Langsung Turun ke Masyarakat
-
Kisah Rosidah di Sumenep, UMKM Gula Merah Tumbuh Pesat Setelah Memanfaatkan KUR BRI
-
Gawat! DIY Tak Punya Anggaran Dropping Air, Empat Kabupaten Sudah Alami Kekeringan
-
Tegas! 17 SPPG di DIY Ditutup, Buntut Kasus Keracunan hingga Masalah Izin