SuaraJogja.id - Kasus gugatan Keraton Yogyakarta kepada PT Kereta Api Indonesia (KAI) terkait status kepemilikan tanah Stasiun Yogyakarta atau Stasiun Tugu akhirnya berakhir damai. Pengadilan Negeri Yogyakarta pada Kamis (23/1/2025) pekan lalu bahkan sudah menetapkan akta perdamaian sebagai putusan akhir perkara sengketa lahan Stasiun Tugu.
Penghageng Kawedanan Hageng Panitrapura atau Sekretariat negara Keraton Yogyakarta, GKR Condrokirono pun menyampaikan responnya terkait hasil sengketa tersebut. Ditemui di Kompleks Kepatihan Yogyakarta, Kamis (30/1/2025), Condrokirono menyampaikan kasus sudah berakhir damai.
"Sudah selesai, ya sudah [kasus sengketa Keraton dengan KAI," kata dia Kamis.
Karena berakhir damai, menurut puteri kedua Raja Keraton Yogyakarta sekaligus Gubernur DIY, Sri Sultan HB X tersebut, tidak ada pihak yang menang ataupun kalah. Pihak keraton maupun PT KAI pun menutup kasus tersebut.
"Gitulah, tidak ada yang menang dan tidak ada yang kalah loh ini," ujarnya.
Sebelumnya Kuasa Hukum Keraton Yogyakarta, Markus Hadi Tanoto, menyampaikan pembacaan putusan damai telah dilakukan pada 23 Januari 2025 lalu. Keraton Yogyakarta dan KAI dan kawan-kawan sepakat berdamai.
Para pihak yang bersengketa juga sepakat untuk mengembalikan aset berupa tanah yang menjadi obyek sengketa kepada Keraton Yogyakarta. Gugatan Keraton Yogyakarta sebesar Rp1.000 pun tidak perlu dibayarkan PT KAI.
Kasus tersebut awalnya muncul karena Keraton Yogyakarta menggugat PT KAI sebesar Rp1.000. Gugatan dilayangkan untuk menertibkan administrasi tanah Stasiun Yogyakarta yang berstatus Sultan Ground (SG) yang sebelumnya tercatat sebagai milik PT KAI.
Dalam klausul perkara tersebut, pihak penggungat yang merupakan Keraton Yogyakarta memohon agar pengadilan menerima serta mengabulkan gugatan seluruhnya dan menyatakan bahwa penggugat memiliki hak atas tanah di emplasemen Stasiun Tugu tersebut.
Baca Juga: Tanah Kasultanan Berstatus HGB, Sri Sultan HB X Angkat Bicara Soal Gugatan ke PT KAI
Keraton Yogyakarta sendiri sudah berkomunikasi lama dengan PT KAI terkait aset milik Keraton berupa lima bidang tanah berstatus SG yang dicatat sebagai aktiva milik BUMN yang bergerak di jasa perkeretaapian itu.
Komunikasi itu bertujuan untuk penghapusbukuan atau pembatasan status aset Kraton Yogyakarta yang diklaim milik PT KAI.
Dengan selesainya sengketa tersebut dan penghapusbukuan berdasarkan putusan pengadilan, seluruh aset PT KAI yang dibangun di atas objek perkara akan tercatat sebagai Hak Guna Bangunan (HGB).
Kontributor : Putu Ayu Palupi
Berita Terkait
Terpopuler
- Masuk Red Notice Interpol, Erick Soedjasa Ditangkap Bareskrim di Bandara Juanda
- 5 Sabun Mandi Vitamin C Terbaik untuk Mencerahkan Kulit Belang, Lengkap dengan Review Pengguna
- Daftar Shio yang Paling Tidak Cocok dengan Shio Macan dalam Bisnis dan Asmara
- Arti Weton Bumi Kapetak Menurut Primbon Jawa: Karakter Tangguh dan Tahan Banting Menuju Sukses
- Gubernur Sulsel Telepon Langsung Pemilik SPBU
Pilihan
-
Pakar UNS Soroti Pemangkasan Anggaran Kebencanaan: Negara Kita Suka Kejadian Dulu Baru Dikaji!
-
Catat! Jadwal Resmi Timnas Indonesia di FIFA ASEAN Cup 2026: Lawan Malaysia di SUGBK
-
Rp11 Triliun Disiapkan untuk Isi Rekening Massal, Seorang Dapat Berapa?
-
Harusnya Bisa Kenyang dan Sehat, 230 Siswa di Pati Malah Keracunan Usai Santap MBG
-
Drone Thermal Dikerahkan, SAR Perluas Pencarian 5 Jurnalis Hilang di Perairan Anak Krakatau
Terkini
-
Lima Jurnalis Hilang di Anak Krakatau, Muhammadiyah Minta Pencarian Gunakan Teknologi Terbaru
-
Heboh LHKP Muhammadiyah Cap Program MBG Haram, Haedar Nashir Buka Suara
-
Jelang Tanwir ke-114, Muhammadiyah Sentil Masalah Bangsa Menumpuk, Elite Tak Gerak Cepat
-
Dana Desa Dipangkas untuk Kopdes Merah Putih, Banyak Lurah Takut Masuk Penjara, DIY Andalkan Danais
-
Konsumsi Daging di Jawa Menggila, Ternak Terbatas, Selandia Baru Siap Ekspor Sperma Sapi ke Jogja