Scroll untuk membaca artikel
Galih Priatmojo
Senin, 03 Februari 2025 | 13:53 WIB
Ilustrasi pengecer gas melon

Kepala Bidang Perdagangan Dinas Perdagangan Kabupaten Gunungkidul, Ris Heryanti membenarkan kebijakan tersebut. Seperti yang tertera di Surat Edaran teknisnya seperti itu dan kewenangan ada di Pertamina Patra Niaga. 

Jika sebelumnya pangkalan atau sub-penyalur diperbolehkan menyalurkan hingga 10 persen dari alokasi harian ke pengecer, aturan baru ini mewajibkan 100 persen distribusi langsung ke konsumen akhir. 

"Tujuan utamanya adalah memotong jalur distribusi yang panjang dan memastikan harga tetap sesuai dengan Harga Eceran Tertinggi (HET)"terang dia.

Kontributor : Julianto

Baca Juga: 106 Luncuran Lava Merapi dalam Sepekan, Potensi Awan Panas Tinggi

Load More