SuaraJogja.id - Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) DIY mengecam keras praktik penyewaan kamar apartemen dan kos-kosan harian yang marak di Yogyakarta. PHRI menyebut, selain melanggar regulasi, sejumlah iklan promosi yang tersebar di media sosial bahkan menggunakan bahasa vulgar yang dinilai merusak citra pariwisata di Daerah Istimewa Yogyakarta.
Salah satu yang menjadi sorotan adalah akun TikTok @yogyakartaapartemen yang mempromosikan kamar apartemen dengan tarif dan fasilitas layaknya hotel. Namun, yang membuat heboh adalah penggunaan kata-kata tidak pantas dalam iklan tersebut. Dalam salah satu iklannya, akun tersebut tertulis "Apartemen Yogyakarta, Udah Murah Bisa Bawa Istri Orang . 3 jam 75 ribu, 6 jam 100 ribu, 8 jam 125 ribu, fullday 150 ribu".
Bahkan Iklan tersebut semakin vulgar dengan tambahan kalimat yang berbau seksual.
"Kalau udah di dalam kamar, bebas cium, bebas peluk, bebas ngiclikk. Dosa ditanggung sendiri ya, privasi aman, mimin ndak sebar data kok. Mau bawa gendokan, istri orang, pacar orang, itu privasi kakak sendiri, mimin enggak ikut," tulisnya.
Iklan ini sontak memicu kemarahan dari PHRI DIY. Ketua DPD PHRI DIY, Deddy Pranowo Eryono, mengungkapkan kekesalannya terhadap fenomena tersebut.
"Duh, apartemen lagi yang berulah," ujar Dedy dengan nada geram saat dihubungi, Senin (3/2/2025).
Dedy menegaskan bahwa praktik semacam ini tidak hanya merusak citra pariwisata DIY, tetapi juga berdampak negatif secara ekonomi. Iklan seperti ini memberi kesan bahwa pariwisata DIY mendukung hubungan terlarang.
"Ini jelas mencoreng citra Yogyakarta sebagai destinasi wisata budaya," tegasnya.
Selain itu, apartemen dan kos-kosan yang disewakan harian tidak tergabung dalam PHRI dan tidak membayar pajak akomodasi seperti hotel resmi. Hal ini tentu merugikan pendapatan asli daerah (PAD).
Baca Juga: Danais DIY Dipangkas Buntut Efisiensi Anggaran, Program RTLH Terancam Tak Maksimal
"Pajak akomodasi dari mereka enggak ada, jadi ini merugikan Pemda juga," tambahnya.
Dedy juga mengkritik lemahnya pengawasan dari aparat berwenang.
"Kamar apartemen boleh dijual kayak hotel? Sekarang kos-kosan aja dijual harian. Apartemen ikut-ikutan. Harusnya kan nggak boleh?. Harusnya aparat bertindak karena ini rawan jadi tempat hal-hal negatif seperti narkoba," tuturnya.
PHRI juga menyoroti tarif sewa yang jauh lebih murah dibandingkan hotel, yang dinilai merusak pasar. Dia menyebut tarif apartemen dan kos-kosan ini sangat merusak, karena tidak ada kontrol dari asosiasi atau Pemda. Apartemen dan kos-kosan bebas pasang harga seenaknya.
Ia memperkirakan bahwa jumlah apartemen dan kos-kosan yang menjalankan praktik serupa di Yogyakarta cukup banyak. Kalau digabung bisa lebih dari 100 unit yang melakukan penyewaan harian seperti ini.
"Jumlahnya cukup banyak. Bisa 100-an lebih kalau digabung di DIY," tambahnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 HP Baru Paling Murah Rilis Awal 2026, Fitur Canggih Mulai Rp1 Jutaan
- 5 Smart TV 43 Inci Full HD Paling Murah, Watt Rendah Nyaman Buat Nonton
- Klaten Berduka! Wakil Bupati Benny Indra Ardianto Meninggal Dunia
- Pendidikan dan Karier Wakil Bupati Klaten Benny Indra Ardhianto yang Meninggal Dunia
- 5 Sepeda Lipat yang Ringan Digowes dan Ngebut di Tanjakan
Pilihan
-
Iran Susah Payah Kalahkan Timnas Indonesia di Final Piala Futsal Asia 2026
-
LIVE Final Piala Asia Futsal 2026: Israr Megantara Menggila, Timnas Indonesia 3-1 Iran
-
Menuju Juara Piala Asia Futsal 2026: Perjalanan Timnas Futsal Indonesia Cetak Sejarah
-
PTBA Perkuat Hilirisasi Bauksit, Energi Berkelanjutan Jadi Kunci
-
Klaten Berduka! Wakil Bupati Benny Indra Ardianto Meninggal Dunia
Terkini
-
Jaringan 7.500 Unit Kerja Jadi Kekuatan BRI Percepat Penyaluran KPR Subsidi
-
Jadwal Lengkap Agenda Wisata Jogja Februari 2026: Dari Tradisi hingga Romansa!
-
BRI Dorong Lingkungan Bersih lewat Program CSR Bersih-Bersih Pantai di Bali
-
Babak Baru Rampasan Geger Sepehi 1812: Trah Sultan HB II Tegas Ambil Langkah Hukum Internasional
-
Misteri Terkuak! Kerangka Manusia di Rumah Kosong Gamping Sleman Ternyata Mantan Suami Pemilik Rumah