SuaraJogja.id - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, mengungkapkan bahwa sejak 2023, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) telah menemukan adanya penyalahgunaan distribusi LPG 3 kilogram bersubsidi yang dilakukan oleh oknum pengecer.
Menurut Bahlil, kebijakan pelarangan pengecer dalam menjual LPG 3 kg atau gas melon telah melalui kajian mendalam.
"Kebijakan ini sudah dikaji secara matang sejak tahun 2023. Hasil audit dari BPK menunjukkan adanya penyalahgunaan oleh sejumlah oknum pengecer," ujar Bahlil, Selasa (4/2/2025).
Pemerintah menyadari bahwa kebijakan ini berdampak pada masyarakat, sehingga akan bertanggung jawab dalam mengatasi permasalahan distribusi LPG 3 kg.
Tujuan Kebijakan Larangan Pengecer LPG 3 Kg
Bahlil mengatakan dari hasil temuannya itu ia berdalih bahwa larangan pengecer dalam menjual LPG 3 kg bertujuan untuk Mengendalikan harga jual agar sesuai dengan Harga Eceran Tertinggi (HET).
Selain itu untuk memastikan subsidi LPG tepat sasaran kepada masyarakat dan pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
"Kami di Kementerian ESDM bertanggung jawab untuk melakukan perbaikan dalam sistem distribusi. Presiden telah menegaskan bahwa subsidi ini harus diterima oleh masyarakat yang berhak," tambah Bahlil.
Pengecer Berubah Menjadi Subpangkalan LPG 3 Kg
Baca Juga: Warung Boleh Jual Eceran LPG 3 Kg Lagi, Menko Perekonomian: Nanti Pengecer jadi Sub Agen
Sebagai langkah solusi, mulai Selasa ini pengecer LPG 3 kg dapat kembali beroperasi dengan status baru sebagai subpangkalan. Langkah ini bertujuan untuk menormalkan jalur distribusi LPG subsidi.
Subpangkalan akan menggunakan aplikasi MerchantApps Pangkalan Pertamina dari Pertamina. Aplikasi ini memungkinkan pencatatan data pembelian, jumlah tabung yang dibeli, serta harga jualnya.
Selain itu, masyarakat yang ingin membeli LPG 3 kg di subpangkalan kini diwajibkan membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP) sebagai bagian dari sistem pengawasan distribusi.
Dengan kebijakan baru ini, pemerintah berharap distribusi LPG 3 kg bersubsidi lebih tertata dan tepat sasaran.
Berita Terkait
-
Warung Boleh Jual Eceran LPG 3 Kg Lagi, Menko Perekonomian: Nanti Pengecer jadi Sub Agen
-
Pengecer Elpiji 3 Kg Dihapus, Warga Gunungkidul Terpaksa Tempuh 2 Km Naik Turun Gunung Beli Gas Melon
-
Pertamina Terbitkan Aturan Baru, Sebanyak 71 Ribu Pengecer Gas Melon di Jateng-DIY Tolak Jadi Pangkalan Resmi
Terpopuler
- Selamat Datang Elkan Baggott Gantikan Mees Hilgers Bela Timnas Indonesia, Peluangnya Sangat Besar
- KPK: Perusahaan Biro Travel Jual 20.000 Kuota Haji Tambahan, Duit Mengalir Sampai...
- Jangan Ketinggalan Tren! Begini Cara Cepat Ubah Foto Jadi Miniatur AI yang Lagi Viral
- Hari Pelanggan Nasional 2025: Nikmati Promo Spesial BRI, Diskon Sampai 25%
- Maki-Maki Prabowo dan Ingin Anies Baswedan Jadi Presiden, Ibu Jilbab Pink Viral Disebut Korban AI
Pilihan
-
Media Lokal: AS Trencin Dapat Berlian, Marselino Ferdinan Bikin Eksposur Liga Slovakia Meledak
-
Rieke Diah Pitaloka Bela Uya Kuya dan Eko Patrio: 'Konyol Sih, tapi Mereka Tulus!'
-
Dari Anak Ajaib Jadi Pesakitan: Ironi Perjalanan Karier Nadiem Makarim Sebelum Terjerat Korupsi
-
Nonaktif Hanya Akal-akalan, Tokoh Pergerakan Solo Desak Ahmad Sahroni hingga Eko Patrio Dipecat
-
Paspor Sehari Jadi: Jurus Sat-set untuk yang Kepepet, tapi Siap-siap Dompet Kaget!
Terkini
-
Heboh Ulat di MBG Siswa, Pemkab Bantul Akui Tak Bisa Sanksi Langsung Penyedia Makanan
-
Swiss-Belhotel Airport Yogyakarta Gelar Perlombaan Sepatu Roda Regional DIY-Jawa Tengah
-
Jogja Siap Bebas Sampah Sungai! 7 Penghadang Baru Segera Dipasang di 4 Sungai Strategis
-
Gunungan Bromo hingga Prajurit Perempuan Hadir, Ratusan Warga Ngalab Berkah Garebeg Maulud di Jogja
-
JPW Desak Polisi Segera Tangkap Pelaku Perusakan Sejumlah Pospol di Jogja