SuaraJogja.id - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, mengungkapkan bahwa sejak 2023, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) telah menemukan adanya penyalahgunaan distribusi LPG 3 kilogram bersubsidi yang dilakukan oleh oknum pengecer.
Menurut Bahlil, kebijakan pelarangan pengecer dalam menjual LPG 3 kg atau gas melon telah melalui kajian mendalam.
"Kebijakan ini sudah dikaji secara matang sejak tahun 2023. Hasil audit dari BPK menunjukkan adanya penyalahgunaan oleh sejumlah oknum pengecer," ujar Bahlil, Selasa (4/2/2025).
Pemerintah menyadari bahwa kebijakan ini berdampak pada masyarakat, sehingga akan bertanggung jawab dalam mengatasi permasalahan distribusi LPG 3 kg.
Tujuan Kebijakan Larangan Pengecer LPG 3 Kg
Bahlil mengatakan dari hasil temuannya itu ia berdalih bahwa larangan pengecer dalam menjual LPG 3 kg bertujuan untuk Mengendalikan harga jual agar sesuai dengan Harga Eceran Tertinggi (HET).
Selain itu untuk memastikan subsidi LPG tepat sasaran kepada masyarakat dan pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
"Kami di Kementerian ESDM bertanggung jawab untuk melakukan perbaikan dalam sistem distribusi. Presiden telah menegaskan bahwa subsidi ini harus diterima oleh masyarakat yang berhak," tambah Bahlil.
Pengecer Berubah Menjadi Subpangkalan LPG 3 Kg
Baca Juga: Warung Boleh Jual Eceran LPG 3 Kg Lagi, Menko Perekonomian: Nanti Pengecer jadi Sub Agen
Sebagai langkah solusi, mulai Selasa ini pengecer LPG 3 kg dapat kembali beroperasi dengan status baru sebagai subpangkalan. Langkah ini bertujuan untuk menormalkan jalur distribusi LPG subsidi.
Subpangkalan akan menggunakan aplikasi MerchantApps Pangkalan Pertamina dari Pertamina. Aplikasi ini memungkinkan pencatatan data pembelian, jumlah tabung yang dibeli, serta harga jualnya.
Selain itu, masyarakat yang ingin membeli LPG 3 kg di subpangkalan kini diwajibkan membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP) sebagai bagian dari sistem pengawasan distribusi.
Dengan kebijakan baru ini, pemerintah berharap distribusi LPG 3 kg bersubsidi lebih tertata dan tepat sasaran.
Berita Terkait
-
Warung Boleh Jual Eceran LPG 3 Kg Lagi, Menko Perekonomian: Nanti Pengecer jadi Sub Agen
-
Pengecer Elpiji 3 Kg Dihapus, Warga Gunungkidul Terpaksa Tempuh 2 Km Naik Turun Gunung Beli Gas Melon
-
Pertamina Terbitkan Aturan Baru, Sebanyak 71 Ribu Pengecer Gas Melon di Jateng-DIY Tolak Jadi Pangkalan Resmi
Terpopuler
- 43 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 7 Maret 2026: Klaim 10 Ribu Gems dan Kartu Legenda
- 6 HP Terbaik di Bawah Rp1,5 Juta, Performa Awet untuk Jangka Panjang
- 8 Rekomendasi Moisturizer Terbaik untuk Mencerahkan Wajah Jelang Lebaran
- Langkah Progresif NTT: Program Baru Berhasil Hentikan Perdagangan Daging Anjing di Kupang
- Siapa Istri Zendhy Kusuma? Ini Profil Evi Santi Rahayu yang Polisikan Owner Bibi Kelinci
Pilihan
-
BREAKING NEWS: Mantan Pj Gubernur Sulsel Tersangka Korupsi Bibit Nanas
-
Trump Cetak Sejarah di AS: Presiden Pertama yang Berperang Tanpa Didukung Warganya
-
IHSG Keok 3,27 Persen Terimbas Konflik Iran-AS, Bos BEI: Kita Sudah Kuat!
-
Harga Minyak Mulai Turun Usai Beredar Kabar G7 Lepas Cadangan 400 Juta Barel
-
Rusia Kasih Data Aset Militer AS ke Iran untuk Dihancurkan, Termasuk Lokasi Kapal dan Jet Tempur
Terkini
-
7 Fakta Tiang PJU Ambruk di Jembatan Kabanaran, Baru Tiga Bulan Diresmikan
-
Polsek Gamping Bongkar Praktik Produksi Bubuk Petasan, 5 Kg Bahan Siap Edar Disita
-
Penampakan Toilet SMP Negeri 1 Jetis Usai Revitalisasi, dari Rusak Menjadi Layak
-
Mimpi Ekspor IKM Jogja Terhambat Konflik Global: Antara Harapan dan Gigit Jari
-
Nekat Terjang Jalur Jip saat Sepi, Mobil Pajero Terjebak Lumpur Kali Kuning di Lereng Merapi