SuaraJogja.id - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, mengungkapkan bahwa sejak 2023, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) telah menemukan adanya penyalahgunaan distribusi LPG 3 kilogram bersubsidi yang dilakukan oleh oknum pengecer.
Menurut Bahlil, kebijakan pelarangan pengecer dalam menjual LPG 3 kg atau gas melon telah melalui kajian mendalam.
"Kebijakan ini sudah dikaji secara matang sejak tahun 2023. Hasil audit dari BPK menunjukkan adanya penyalahgunaan oleh sejumlah oknum pengecer," ujar Bahlil, Selasa (4/2/2025).
Pemerintah menyadari bahwa kebijakan ini berdampak pada masyarakat, sehingga akan bertanggung jawab dalam mengatasi permasalahan distribusi LPG 3 kg.
Tujuan Kebijakan Larangan Pengecer LPG 3 Kg
Bahlil mengatakan dari hasil temuannya itu ia berdalih bahwa larangan pengecer dalam menjual LPG 3 kg bertujuan untuk Mengendalikan harga jual agar sesuai dengan Harga Eceran Tertinggi (HET).
Selain itu untuk memastikan subsidi LPG tepat sasaran kepada masyarakat dan pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
"Kami di Kementerian ESDM bertanggung jawab untuk melakukan perbaikan dalam sistem distribusi. Presiden telah menegaskan bahwa subsidi ini harus diterima oleh masyarakat yang berhak," tambah Bahlil.
Pengecer Berubah Menjadi Subpangkalan LPG 3 Kg
Baca Juga: Warung Boleh Jual Eceran LPG 3 Kg Lagi, Menko Perekonomian: Nanti Pengecer jadi Sub Agen
Sebagai langkah solusi, mulai Selasa ini pengecer LPG 3 kg dapat kembali beroperasi dengan status baru sebagai subpangkalan. Langkah ini bertujuan untuk menormalkan jalur distribusi LPG subsidi.
Subpangkalan akan menggunakan aplikasi MerchantApps Pangkalan Pertamina dari Pertamina. Aplikasi ini memungkinkan pencatatan data pembelian, jumlah tabung yang dibeli, serta harga jualnya.
Selain itu, masyarakat yang ingin membeli LPG 3 kg di subpangkalan kini diwajibkan membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP) sebagai bagian dari sistem pengawasan distribusi.
Dengan kebijakan baru ini, pemerintah berharap distribusi LPG 3 kg bersubsidi lebih tertata dan tepat sasaran.
Berita Terkait
-
Warung Boleh Jual Eceran LPG 3 Kg Lagi, Menko Perekonomian: Nanti Pengecer jadi Sub Agen
-
Pengecer Elpiji 3 Kg Dihapus, Warga Gunungkidul Terpaksa Tempuh 2 Km Naik Turun Gunung Beli Gas Melon
-
Pertamina Terbitkan Aturan Baru, Sebanyak 71 Ribu Pengecer Gas Melon di Jateng-DIY Tolak Jadi Pangkalan Resmi
Terpopuler
- Malaysia Tegur Keras Menkeu Purbaya: Selat Malaka Bukan Hanya Milik Indonesia!
- 5 HP Infinix Rp3 Jutaan Spek Dewa untuk Gaming Lancar
- Tak Terima Dideportasi, WNA Cina di Sumsel Bongkar Dugaan Kejanggalan Proses Imigrasi
- 5 Pilihan Jam Tangan Casio Anti Air Mulai Rp100 Ribuan, Stylish dan Awet
- 5 Rekomendasi HP All Rounder 2026, Spek Canggih, Harga Mulai 2 Jutaan
Pilihan
-
Ingkar Janji Taubat 2021, Syekh Ahmad Al Misry Resmi Tersangka Kasus Pelecehan Santri
-
Sebagai Ayah, Saya Takut Biaya Siluman Terus Menghantui Pendidikan Anak di Masa Depan
-
Rugikan Negara Rp285 T, Eks Dirut Pertamina Patra Niaga Alfian Nasution Dituntut 14 Tahun Bui
-
Terungkap Jalur Gelap 10 Ton Pupuk Subsidi di Sumsel, Dijual ke Pihak Tak Berhak
-
Garap Kasus Haji, KPK Panggil Ustaz Khalid Basalamah Hari Ini
Terkini
-
Diseret ke Isu Lain, Kuasa Hukum Sri Purnomo: Tanpa Bukti di Sidang, Itu Bukan Fakta Hukum
-
Polresta Sleman Selidiki Teror Order Fiktif Ambulans dan Damkar, Nomor Pelaku Terdeteksi di Sumut
-
Ada Bahasa Isyarat di Balik Harumnya Tembakau, Kisah Perjuangan Difabel Menembus Dinding Stigma
-
Libur Lebaran Maju ke Maret, Kunjungan Wisatawan Sleman Triwulan I 2026 Melonjak
-
Bukan Romantisme Modern, Ciuman Ternyata Warisan Evolusi 21 Juta Tahun yang Dilakukan Nenek Moyang