SuaraJogja.id - Pemerintah sudah kembali memperbolehkan warung dan pengecer untuk berjualan LPG 3 kg secara eceran. Hal ini upaya memastikan akses yang mudah dan terjangkau bagi masyarakat.
Hal ini turut dipastikan oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto. Disampaikan Airlangga, para pengecer itu akan diminta untuk menjadi sub dari agen-agen penyalur.
"Ya arahan Pak Presiden kan pengecer ini menjadi sub daripada agen dan itu akan diproses kembali," kata Airlangga saat ditemui wartawan di Balairung Universitas Gadjah Mada (UGM), Selasa (4/2/2025).
Terkait teknis aturan tersebut, Airlangga tak menjabarkan lebih lanjut. Kebijakan tersebut akan diurus langsung oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
Baca Juga: Larangan Jual LPG 3 Kilogram Menyusahkan Rakyat, Pengamat UGM Sebut Bahlil Blunder
"Nah itu nanti di Kementerian ESDM teknisnya," ucapnya.
Terkait dengan aturan di lapangan saat ini, dia menyebutkan memang para pengecer sudah bisa kembali berjualan setelah ada arahan lebih lanjut.
"[Pengecer bisa berjualan lagi] diminta untuk kembali," tandasnya.
Sementara itu Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan (Presidential Communication Office/PCO), Hasan Nasbi sebelumnya telah menyatakan hal yang sama.
"Hari ini para pengecer bisa kembali berjualan, agar tidak terjadi kesulitan akses elpiji di masyarakat," kata Hasan.
Baca Juga: Bahlil: Larangan Pengecer Jual Gas Melon untuk Kendalikan Harga
Sebagai bagian dari upaya perlindungan konsumen, pemerintah mewajibkan para pengecer untuk mendaftarkan diri melalui aplikasi Merchant Apps Pangkalan (MAP), agar terdaftar sebagai subpangkalan resmi.
"Bersamaan dengan itu, para pengecer diminta mendaftarkan di aplikasi MAP agar terdaftar sebagai subpangkalan resmi," jelasnya.
Langkah ini diharapkan Hasan dapat menjaga kestabilan harga di tingkat konsumen serta memastikan distribusi LPG 3 kg tepat sasaran.
Pertamina pun akan mendorong para pengecer untuk segera mendaftar sebagai subpangkalan resmi guna melindungi rakyat sebagai konsumen terakhir.
"Dengan terdaftar resmi di aplikasi MAP sebagai subpangkalan, maka harga di tingkat konsumen bisa terjaga. Begitu pula distribusi LPG 3 kg bisa disalurkan ke tangan rakyat yang benar-benar berhak mendapatkannya," kata Hasan.
Berita Terkait
-
Polemik Gas Melon Berakhir? Prabowo Perintahkan Bahlil Bebaskan Pengecer
-
Syarat Beli Wajib Pakai KTP, Menteri Bahlil: Kalian Mau LPG 3 Kg Dioplos Baru Dikasih ke Industri?
-
Pengecer Boleh Jualan Gas Melon Lagi, Begini Perintah Prabowo ke Menteri Bahlil: Harga Jangan Terlalu Mahal!
-
Dimaki-maki Gegara Kasus Gas LPG 3 Kg, Warga Semprot Menteri Bahlil: Anak Kami Lapar, Butuh Makan!
-
Menteri Bahlil Disemprot Warga: Anak Kami Lapar, Pakai Logika Dong Pak!
Terpopuler
- Kekayaan Agus Andrianto di LHKPN, Menteri yang Berani Copot Semua Pejabat Imigrasi Soetta usai Kasus Pungli WNA China
- Rutinitas Ruben Onsu sebelum Dikabarkan Mualaf Buat Irfan Hakim Heran: Lu Nggak Salat Subuh Kan?
- Blak-blakan Sindir Gibran Malas Membaca, Inayah Wahid: Kenapa Bapak Gak Menjadikan Aku Wapres?
- Hadiri Pernikahan Cucu JK, Kondisi Kesehatan Annisa Pohan Bikin Khawatir
- Iwan Fals Diperiksa Polres Jaksel, Kasus Apa?
Pilihan
-
Grojogan Sewu Mulai Terapkan Sistem Pembayaran Nontunai
-
Efisiensi Anggaran ala Prabowo 'Korbankan' Mimpi Sarjana! Sri Mulyani Batalkan Beasiswa Kemenkeu
-
Dari Infrastruktur hingga Sekolah, Investor IKN Bersiap Sambut Gelombang Penduduk Baru
-
Pemegang Saham Setuju! Grab dan Gojek Mau Merger Tahun Ini
-
Pil Pahit Warga Cluster Setia Mekar Bekasi Tergusur Meski Miliki SHM
Terkini
-
Tinjau Dapur SPPG di Sleman, Mohammad Qodari Pastikan MBG Lancar
-
Soal Program Konkret Entaskan Kemiskinan dan Efisiensi Anggaran, Budiman Sudjatmiko Paparkan Dua Hal Ini
-
Wabah PMK di Bantul Terkendali, Sapi Sembuh Meningkat, Vaksinasi Lanjut Februari
-
Mahfud MD Sebut Ada Bekingan dalam Kasus Pagar Laut
-
Mediasi Buntu, Keluarga Korban Tenggelam di Pantai Drini Laporkan 4 Pihak ke Polisi