SuaraJogja.id - Pusat Studi Hukum Konstitusi Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (PSHK FH UII) mendesak DPR untuk segera mencabut revisi Peraturan DPR Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib (Revisi Peraturan DPR tentang Tatib).
Diketahui wewenang legislatif dapat mengevaluasi dan mencopot pejabat negara tersebut telah disepakati dalam Rapat Paripurna yang dipimpin Wakil Ketua DPR RI Adies Kadir di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Selasa, 4 Februari 2025.
Mereka menyetujui adanya penambahan wewenang tersebut pada Pasal 228A dalam revisi Peraturan DPR RI Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib atau Tatib.
"Kepada DPR untuk segera mencabut ketentuan mengenai kewenangan tambahan kepada DPR untuk melakukan evaluasi berkala kepada pejabat lembaga negara sebagaimana diatur di dalam Revisi Peraturan DPR tentang Tatib," kata Peneliti PSHK FH UII, Yuniar Riza Hakiki dalam keterangan tertulisnya, Kamis (6/2/2025).
Baca Juga: Tambang Dikuasai Asing, Anggota DPR RI Desak Prabowo Bentuk Badan Eksplorasi Nasional
DPR diminta tetap fokus mengoptimalkan fungsi dan kewenangan yang tersedia. Sehingga menghasilkan kerja-kerja yang membawa kesejahteraan bagi rakyat.
Tak hanya saran yang ditujukan kepada DPR, Yuniar turut menyoroti para Ketua Umum Partai Politik. Menurutnya para ketum parpol itu perlu mengingatkan kadernya terkait dengan konstitusi.
"Kepada Ketua Umum Partai Politik untuk mengingatkan kadernya di DPR untuk patuh dan tunduk pada konstitusi dan tidak membuat gaduh dengan akrobat politik yang kontraproduktif," tegasnya.
Sementara itu, Peneliti PSHK FH UII lainnya, M Erfa Redhani mengajak seluruh elemen masyarakat untuk tidak lengah. Semua pihak diajak untuk tetap mengawal revisi peraturan tersebut hingga dicabut.
"Kepada aktivis, akademisi, dan masyarakat untuk mengawal bersama pencabutan ketentuan yang menambah kewenangan DPR dalam melakukan evaluasi berkala kepada pejabat lembaga negara demi menyelamatkan independensi lembaga negara lain," ujar Erfa.
Baca Juga: Ketua Komisi VII Pertanyakan Sikap PDIP Soal PPN 12 Persen: Tidak Konsisten
Berita Terkait
-
Ungkit Video Pedagang Beras Nakal saat RDP, Legislator NasDem Geram: Fungsi Bulog Gimana?
-
Kebablasan! DPR Tambah Wewenang Copot Pejabat Negara, Politik Makin Jadi Panglima
-
DPR Soroti Influencer Skincare Nakal, BPOM Siapkan Aturan Ketat Soal Review Produk
-
Menteri HAM Dicecar DPR Soal Rempang: Omdo Soal HAM, Diam soal Penggusuran?
-
DPR Bisa Copot Pejabat Negara Hasil Uji Kelayakan, Ketua MKMK: Rusak Negara Ini Bos!
Terpopuler
- Iwan Fals Diperiksa Polres Jaksel, Kasus Apa?
- Kevin Diks: Saya Tak Dibutuhkan di Sana
- Karyawan PT Timah Hina Honorer Pakai BPJS, Rieke Diah Pitaloka: Kabarnya Masih Ada Sprindik Kasus Korupsi
- Respons Alex Pastoor Lihat Kualitas Pemain Indonesia di Persija vs PSBS Biak: Semua Talenta...
- Bintang Meteor Garden, Barbie Hsu Meninggal Dunia di Usia 48 Tahun
Pilihan
-
Dear Fans Kardus! Timnas Indonesia U-20 Butuh Doa Bukan Caci Maki
-
Warga RI Harus Banyak Tabah, Tarif BPJS Kesehatan Berpotensi Naik di 2026
-
Kisah Simon Tahamata Permalukan Johan Cruyff: Dikolongin, Lalu Minta Maaf
-
Emas Antam Lagi-lagi Harganya Melambung Tinggi, Tembus Rekor Baru
-
Sesuai Harapan Netizen, PT Timah Pecat Dwi Citra Weni Alias Wenny Myzon
Terkini
-
Jumlah Sapi Sembuh dari PMK Meningkat, Pasar Hewan di Gunungkidul Mulai Ramai
-
Hotel jadi Saksi Bisu, Perselingkuhan 2 ASN Gunungkidul Terbongkar, Berakhir Dipecat
-
DPR Tambah Wewenang yang Dapat Copot Pejabat Negara, PSHK UII: Pelampauan Kekuasaan
-
PSHK FH UII Desak Revisi Peraturan DPR Soal Tambah Wewenang Dicabut
-
Sempat Buat Sulit Warga Jogja, LPG 3 Kg di DIY-Jateng Dapat Tambahan hingga 900 Ribu Tabung