SuaraJogja.id - Pusat Studi Hukum Konstitusi Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (PSHK FH UII) mendesak DPR untuk segera mencabut revisi Peraturan DPR Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib (Revisi Peraturan DPR tentang Tatib).
Diketahui wewenang legislatif dapat mengevaluasi dan mencopot pejabat negara tersebut telah disepakati dalam Rapat Paripurna yang dipimpin Wakil Ketua DPR RI Adies Kadir di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Selasa, 4 Februari 2025.
Mereka menyetujui adanya penambahan wewenang tersebut pada Pasal 228A dalam revisi Peraturan DPR RI Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib atau Tatib.
"Kepada DPR untuk segera mencabut ketentuan mengenai kewenangan tambahan kepada DPR untuk melakukan evaluasi berkala kepada pejabat lembaga negara sebagaimana diatur di dalam Revisi Peraturan DPR tentang Tatib," kata Peneliti PSHK FH UII, Yuniar Riza Hakiki dalam keterangan tertulisnya, Kamis (6/2/2025).
DPR diminta tetap fokus mengoptimalkan fungsi dan kewenangan yang tersedia. Sehingga menghasilkan kerja-kerja yang membawa kesejahteraan bagi rakyat.
Tak hanya saran yang ditujukan kepada DPR, Yuniar turut menyoroti para Ketua Umum Partai Politik. Menurutnya para ketum parpol itu perlu mengingatkan kadernya terkait dengan konstitusi.
"Kepada Ketua Umum Partai Politik untuk mengingatkan kadernya di DPR untuk patuh dan tunduk pada konstitusi dan tidak membuat gaduh dengan akrobat politik yang kontraproduktif," tegasnya.
Sementara itu, Peneliti PSHK FH UII lainnya, M Erfa Redhani mengajak seluruh elemen masyarakat untuk tidak lengah. Semua pihak diajak untuk tetap mengawal revisi peraturan tersebut hingga dicabut.
"Kepada aktivis, akademisi, dan masyarakat untuk mengawal bersama pencabutan ketentuan yang menambah kewenangan DPR dalam melakukan evaluasi berkala kepada pejabat lembaga negara demi menyelamatkan independensi lembaga negara lain," ujar Erfa.
Baca Juga: Tambang Dikuasai Asing, Anggota DPR RI Desak Prabowo Bentuk Badan Eksplorasi Nasional
Berita Terkait
Terpopuler
- Menkeu Purbaya Dikabarkan Bakal Dicopot Kamis Hari Ini
- Prabowo Timbang Chatib Basri Gantikan Purbaya, Senin Disebut Bakal Ada Reshuflle Kabinet
- 4 Sunscreen Terbaik untuk Flek Hitam Usia 40 Tahun ke Atas sesuai Review dan Harga
- 4 Sepatu Lari Lokal Harga Rp100 Ribuan dengan Ulasan Terbaik, Pas Buat Jogging
- Mengenal Sosok Alexandra Askandar, Bankir Perempuan Berpengaruh di Jajaran Top Level BUMN
Pilihan
-
Dasco Pagi-pagi Kumpulkan Menkeu Purbaya dan Gubernur BI di DPR, Evaluasi Ekonomi
-
Purbaya Disebut Bakal Jadi Gubernur BI, Prabowo Sedang Timbang Chatib Basri Jadi Menkeu
-
Prabowo Timbang Chatib Basri Gantikan Purbaya, Senin Disebut Bakal Ada Reshuflle Kabinet
-
Tersangka Korupsi MBG Sony Sonjaya Ajukan Diri Jadi Justice Collaborator, Siap Ungkap Pihak Lain
-
Terbukti Korupsi! Immanuel Ebenezer 'Noel' Dijatuhi Hukuman 4,5 Tahun dan Denda Rp200 Juta
Terkini
-
Polda DIY Periksa Lima Saksi dalam Kasus Dugaan Malapraktik RSUD Prambanan
-
Diduga Terpeleset saat Tunggu Sunrise, Dua Remaja Tewas Tenggelam di Embung Kaliaji
-
Sentilan Sri Sultan HB X di Forum Jawa-Bali: Pusat Hanya Beri Teori Makro, Daerah Harus Mandiri
-
Balita 3 Tahun Tewas Diduga Korban Malapraktik RSUD Prambanan, Proses Hukum Seret Nama Direktur
-
Tangisan Haru Pengemudi! Bentor di Jogja Dimusnahkan dan Diganti Becak Listrik