SuaraJogja.id - Pusat Studi Hukum Konstitusi Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (PSHK FH UII) mendesak DPR untuk segera mencabut revisi Peraturan DPR Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib (Revisi Peraturan DPR tentang Tatib).
Diketahui wewenang legislatif dapat mengevaluasi dan mencopot pejabat negara tersebut telah disepakati dalam Rapat Paripurna yang dipimpin Wakil Ketua DPR RI Adies Kadir di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Selasa, 4 Februari 2025.
Mereka menyetujui adanya penambahan wewenang tersebut pada Pasal 228A dalam revisi Peraturan DPR RI Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib atau Tatib.
"Kepada DPR untuk segera mencabut ketentuan mengenai kewenangan tambahan kepada DPR untuk melakukan evaluasi berkala kepada pejabat lembaga negara sebagaimana diatur di dalam Revisi Peraturan DPR tentang Tatib," kata Peneliti PSHK FH UII, Yuniar Riza Hakiki dalam keterangan tertulisnya, Kamis (6/2/2025).
DPR diminta tetap fokus mengoptimalkan fungsi dan kewenangan yang tersedia. Sehingga menghasilkan kerja-kerja yang membawa kesejahteraan bagi rakyat.
Tak hanya saran yang ditujukan kepada DPR, Yuniar turut menyoroti para Ketua Umum Partai Politik. Menurutnya para ketum parpol itu perlu mengingatkan kadernya terkait dengan konstitusi.
"Kepada Ketua Umum Partai Politik untuk mengingatkan kadernya di DPR untuk patuh dan tunduk pada konstitusi dan tidak membuat gaduh dengan akrobat politik yang kontraproduktif," tegasnya.
Sementara itu, Peneliti PSHK FH UII lainnya, M Erfa Redhani mengajak seluruh elemen masyarakat untuk tidak lengah. Semua pihak diajak untuk tetap mengawal revisi peraturan tersebut hingga dicabut.
"Kepada aktivis, akademisi, dan masyarakat untuk mengawal bersama pencabutan ketentuan yang menambah kewenangan DPR dalam melakukan evaluasi berkala kepada pejabat lembaga negara demi menyelamatkan independensi lembaga negara lain," ujar Erfa.
Baca Juga: Tambang Dikuasai Asing, Anggota DPR RI Desak Prabowo Bentuk Badan Eksplorasi Nasional
Berita Terkait
Terpopuler
- 10 Bulan di Laut, 4000 Marinir di Kapal Induk USS Gerald Ford Harus Ngantri Buat BAB
- 7 Bedak Compact Powder Anti Luntur Bikin Glowing Seharian, Cocok Buat Kegiatan Outdoor
- Kecewa Warga Kaltim hingga Demo 21 April, Akademisi Ingatkan soal Kejadian Pati
- 7 Rekomendasi Lipstik Terbaik untuk Kondangan, Tetap On Point Dibawa Makan dan Minum
- Cari Mobil Bekas untuk Wanita? Ini 3 City Car Irit dan Nyaman untuk Harian
Pilihan
-
Gempa 7,5 M Guncang Jepang, Peringatan Tsunami hingga 3 Meter Dikeluarkan
-
Respons Santai Jokowi Soal Pernyataan JK: Saya Orang Kampung!
-
Pemainnya Jadi Korban Tendangan Kungfu, Bos Dewa United Tempuh Jalur Hukum
-
Penembakan Massal Louisiana Tewaskan 8 Anak, Tragedi Paling Berdarah Sejak Awal Tahun 2024
-
Viral Tendangan Kungfu ke Lawan, Eks Timnas Indonesia U-17 Terancam Sanksi Berat
Terkini
-
BRI Miliki 36 Ribu Pekerja Perempuan, Setara 43% dari Total 86 Ribu Pekerja
-
Sesuai RUPST 2026, BRI Komitmen Ciptakan Pertumbuhan Kinerja Finansial secara Berkelanjutan
-
Dorong Peran Perempuan, BRI Raih 3 Penghargaan di Infobank 500 Most Outstanding Women 2026
-
Harga LPG Non Subsidi Meroket di Jogja, Penjual Resah, Ancaman Migrasi ke Elpiji 3 Kg Menguat?
-
Embarkasi Haji Berbasis Hotel Pertama di Indonesia Resmi Beroperasi di Kulon Progo