SuaraJogja.id - Pusat Studi Hukum Konstitusi Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (PSHK FH UII) mendesak DPR untuk segera mencabut revisi Peraturan DPR Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib (Revisi Peraturan DPR tentang Tatib).
Diketahui wewenang legislatif dapat mengevaluasi dan mencopot pejabat negara tersebut telah disepakati dalam Rapat Paripurna yang dipimpin Wakil Ketua DPR RI Adies Kadir di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Selasa, 4 Februari 2025.
Mereka menyetujui adanya penambahan wewenang tersebut pada Pasal 228A dalam revisi Peraturan DPR RI Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib atau Tatib.
"Kepada DPR untuk segera mencabut ketentuan mengenai kewenangan tambahan kepada DPR untuk melakukan evaluasi berkala kepada pejabat lembaga negara sebagaimana diatur di dalam Revisi Peraturan DPR tentang Tatib," kata Peneliti PSHK FH UII, Yuniar Riza Hakiki dalam keterangan tertulisnya, Kamis (6/2/2025).
DPR diminta tetap fokus mengoptimalkan fungsi dan kewenangan yang tersedia. Sehingga menghasilkan kerja-kerja yang membawa kesejahteraan bagi rakyat.
Tak hanya saran yang ditujukan kepada DPR, Yuniar turut menyoroti para Ketua Umum Partai Politik. Menurutnya para ketum parpol itu perlu mengingatkan kadernya terkait dengan konstitusi.
"Kepada Ketua Umum Partai Politik untuk mengingatkan kadernya di DPR untuk patuh dan tunduk pada konstitusi dan tidak membuat gaduh dengan akrobat politik yang kontraproduktif," tegasnya.
Sementara itu, Peneliti PSHK FH UII lainnya, M Erfa Redhani mengajak seluruh elemen masyarakat untuk tidak lengah. Semua pihak diajak untuk tetap mengawal revisi peraturan tersebut hingga dicabut.
"Kepada aktivis, akademisi, dan masyarakat untuk mengawal bersama pencabutan ketentuan yang menambah kewenangan DPR dalam melakukan evaluasi berkala kepada pejabat lembaga negara demi menyelamatkan independensi lembaga negara lain," ujar Erfa.
Baca Juga: Tambang Dikuasai Asing, Anggota DPR RI Desak Prabowo Bentuk Badan Eksplorasi Nasional
Berita Terkait
Terpopuler
- Kenapa Maudy Ayunda Disebut Tak Napak Tanah? Ini Kronologinya
- Menteri Keuangan Purbaya Diganti Hari Ini? Wakilnya Sudah ke Istana Pakai Jas
- 3 Rekomendasi Helm Half Face Rp200 Ribuan yang Paling Dicari Bikers, Nyaman Buat Harian
- Resmi! Menkeu Purbaya Dicopot, Diganti Suahasil Nazara
- Defisit APBN 'Cuma' 0,91 Persen, Purbaya Khawatir Kementerian-Lembaga Minta Anggaran Tambahan
Pilihan
-
Pejabat Kantor Pertanahan Terjaring OTT KPK di Jakarta dan Bogor
-
Dilantik Jadi Menkeu, Suahasil Akui Tak Berkomunikasi Dengan Purbaya
-
Purbaya Diganti, Nilai Tukar Rupiah Langsung Loyo ke Level Rp17.699
-
Resmi! Menkeu Purbaya Dicopot, Diganti Suahasil Nazara
-
Ada Pelantikan di Istana Sore Ini, Pratikno Ngaku Dapat Undangan Mendadak
Terkini
-
Kasus Asusila di Ponpes Sleman: Eks Pengurus Ditetapkan Tersangka, Keberadaannya Masih Misterius
-
Dari Pintu ke Pintu, Mantri BRI Dewi Natalia Bantu Pedagang Lampung Akses Pembiayaan
-
Anggaran Minim, BPBD DIY Geser Alokasi Atasi Bencana di Jogja
-
Indonesia Dikepung Lima Bencana, Jusuf Kalla Sebut Lingkungan Rusak oleh Kita Sendiri
-
5 Tahun Holding UMi, Sinergi BRI, Pegadaian, dan PNM Dorong UMKM Bertumbuh