SuaraJogja.id - Dua orang berinisial MHS dan ZA terpaksa menjalani tahanan rumah setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penambangan tanah ilegal di Kalurahan Serut, Kapanewon Gedangsari, Gunungkidul. Keduanya diduga terlibat dalam aktivitas penambangan tanah urug yang diperuntukkan bagi proyek pembangunan jalan tol.
MHS dan ZA merupakan penerima kuasa dari pemilik izin usaha penambangan dan bertindak sebagai operator alat berat di lokasi tambang. Keduanya akan menjalani sidang ketiga pada Kamis (13/2/2025) di Pengadilan Negeri Wonosari.
Kasus ini bermula dari keterlibatan CV. Swastika Putri, sebuah perusahaan yang memiliki dua lokasi Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) di Kabupaten Gunungkidul. Berdasarkan surat dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Pemda DIY, perusahaan ini memang memiliki izin penambangan tanah urug di Rejosari dan Nglengkong.
Namun, izin tersebut hanya sebatas WIUP dan belum dilengkapi dengan Surat Izin Penambangan Batuan (SIPB) atau Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang sah.
Baca Juga: Gunungkidul Pangkas Anggaran Infrastruktur Rp61,2 Miliar, Proyek Jalan dan Irigasi Terancam Mangkrak
Pada 16 Agustus 2023, pemilik CV. Swastika Putri, berinisial B, memberikan surat kuasa kepada ZA untuk menjalankan proyek pertambangan. ZA kemudian menggandeng MHS pada 23 Maret 2024 untuk mengoperasikan alat berat dalam kegiatan penambangan.
Penambangan Berjalan, Warga Diberi Kompensasi
Meski belum mengantongi izin resmi, ZA dan MHS tetap menjalankan aktivitas penambangan. Mereka bahkan melakukan sosialisasi kepada warga sekitar dan memberikan kompensasi sebesar Rp 50 juta agar kegiatan tambang bisa terus berjalan tanpa hambatan.
Kegiatan pertambangan ini sempat terhenti akibat cuaca buruk pada Juni 2024, namun kembali dilanjutkan pada 11 Juli 2024 dengan menggunakan satu unit ekskavator. Hasil tambang kemudian mulai dijual dengan sistem deposit. Salah satu saksi, Maryadi, tercatat melakukan pembayaran sebesar Rp 81 juta untuk pengambilan tanah urug.
Dihentikan Polisi, Alat Berat Disita
Baca Juga: Bejatnya Pria 55 Tahun di Gunungkidul, Modus Beri Uang untuk Setubuhi Bocah 13 Tahun Berkali-kali
Aktivitas tambang ilegal ini akhirnya terendus aparat kepolisian. Pada 15 Juli 2024, tim Ditreskrimsus Polda DIY menghentikan kegiatan pertambangan setelah menemukan bahwa lokasi tambang tidak memiliki izin resmi. Petugas menyita dua unit ekskavator dan lima unit dump truck yang digunakan untuk mengangkut tanah urug.
Hasil overlay peta dari Dinas PUP ESDM DIY menunjukkan bahwa lokasi tambang memang tidak memiliki IUP maupun SIPB yang sah. Akibatnya, ZA dan MHS dijerat Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 Jo. Pasal 55 ayat (1) KUHP tentang pertambangan tanpa izin, yang dapat berujung pada hukuman pidana.
Menjalani Tahanan Rumah, Sidang Masih Berlanjut
Kasi Intel Kejaksaan Negeri (Kejari) Gunungkidul, Surya Hermawan, mengungkapkan bahwa kedua terdakwa saat ini menjalani tahanan rumah sambil menunggu proses persidangan. Sidang ketiga dijadwalkan berlangsung besok
"Sidang ketiga besok Kamis dengan agenda pendapat jaksa mengenai keberatan dari pihak terdakwa," tuturnya.
Kasi Penkum Kejati DIY, Herwatan menyebutkan kasus penambangan di Serut merupakan limpahan dari Polda DIY. Kasus penambangan di Serut merupakan kasus Pidana Umum dan pihaknya hanya menyidangkannya.
"Kalau kronologi awalnya terungkap kami tidak tahu. Yang menangani Polda (DIY), " terang dia.
Kontributor : Julianto
Berita Terkait
-
Diminta Stop Penambangan Emas, BRMS Klaim Punya Izin
-
3 Gempa Berkekuatan Lebih dari Magnitudo 5 Guncang Indonesia Kurang dari Sehari
-
Kenali Ciri-Ciri Rip Current, Arus Kuat Pantai Drini yang Seret Belasan Siswa SMP Mojokerto
-
Daftar Nama Korban Siswa SMP 7 Mojokerto yang Terseret Ombak Pantai Drini Gunungkidul
-
Warga Curi Kayu Dihukum Bui 5 Tahun, Koruptor Rp300 T Cuma Penjara 3 Tahun
Terpopuler
- Kehadiran Mobil Listrik China Tanpa Pabrik Mulai 'Menelan Korban', Hyundai Investasi Rp 28 Triliun Dibuat Menjerit
- Nathan Tjoe-A-On: Membela Suriname Ada di Pikiranku, Selamanya!
- Kasus Dugaan Kijang Innova Cacat Produk, Poros Muda NU Minta Hukum Ditegakkan
- Rafael Struick: Saya Lelah dengan Semua...
- Video Program Makan Bergizi Gratis Banyak Kejanggalan, Warganet: Masih Bagusan Iklan Marjan
Pilihan
-
Rafael Struick: Saya Diizinkan Pergi
-
Sejarah Panjang Kamera di HP, Dulu Cuma Foto, Sekarang Bisa Buat Film!
-
Dapat Suntikan Dana, OIKN Diingatkan Tak Kehilangan Jiwa Pengorbanan
-
Simon Tahamata: Saya Sudah Sepakat
-
Nomor Punggung Skuat Timnas Indonesia di Piala Asia U-20 2025: Welber Jardim Pakai Angka Keramat
Terkini
-
Lampaui Target, Realisasi Investasi di Bantul 2024 Naik Signifikan
-
DIY Bidik Peluang Wisata Insentif Hadapi Efisiensi Anggaran Pemerintah
-
Optimalkan Penegakan Hukum, Polantas di DIY Bakal Dilengkapi Kamera Tubuh
-
Polisi Gagalkan Tawuran, 2 Pemuda Bersenjata Tajam Diamankan di Sleman
-
Produksi Padi di Bantul Surplus Pada 2024, Abdul Halim Ungkap Faktornya