SuaraJogja.id - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gunungkidul akan membutuhkan tambahan anggaran sebesar Rp 17 miliar jika sekitar 400 tenaga harian lepas (THL) diangkat menjadi pegawai paruh waktu dengan gaji sesuai Upah Minimum Kabupaten (UMK).
Dengan adanya kebijakan efisiensi anggaran, pemerintah daerah perlu mencari solusi agar keseimbangan keuangan tetap terjaga tanpa mengorbankan kesejahteraan pegawai. Pemkab Gunungkidul perlu merancang langkah efisiensi yang tetap mengutamakan kesejahteraan pegawai tanpa mengganggu jalannya pemerintahan daerah.
Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Gunungkidul, Putro Sapto Wahyono, mengungkapkan bahwa meskipun Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 tidak secara langsung menargetkan efisiensi pada belanja gaji, dinamika keuangan daerah tetap menjadi perhatian.
"Tahun 2025 nanti ada pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) untuk formasi tahun 2024. Ini tentu menambah beban anggaran," ujarnya.
Baca Juga: Bejatnya Pria 55 Tahun di Gunungkidul, Modus Beri Uang untuk Setubuhi Bocah 13 Tahun Berkali-kali
Saat ini belanja pegawai sudah menyerap 38 persen dari Dana Alokasi Umum (DAU), melebihi batas ideal maksimal 30 persen. Kondisi ini menjadi tantangan bagi Pemkab, terutama karena kebutuhan formasi ASN terus meningkat.
"Formasi CPNS dan PPPK dibuka, sementara pegawai paruh waktu juga harus diperhitungkan. Semua ini masuk dalam anggaran gaji," tambahnya.
Mengenai kebijakan pegawai paruh waktu, Pemkab Gunungkidul akan mengikuti arahan dari pemerintah pusat. Jika tenaga harian lepas harus diangkat dengan standar gaji sesuai UMK, maka hal itu menjadi kewajiban yang harus dipenuhi.
"Kita harus mencari strategi agar keuangan daerah tetap stabil,"ungkap Putro.
Kontributor : Julianto
Baca Juga: Mengenal Durian Duri Hitam Nglanggeran: Mahal dan Bisa Digadaikan Rp24 Juta per Pohon
Berita Terkait
-
5 Pekerjaan yang Cocok Buat Introvert, Segini Total Gajinya
-
Berapa Gaji Dokter Umum dan Dokter Spesialis di Indonesia? Simak Perbedaannya
-
Rekomendasi Pekerjaan dengan Gaji Tinggi di Tengah Ketimpangan Gaji Minimum Pekerja Wanita Jakarta
-
Prabowo Mau Naikkan Gaji Hakim, Pakar: Bukan Satu-satunya Cara Berantas Korupsi
-
Viral Pendaftaran SBY48, Intip Dulu Gaji Fantastis Idol Grup 48
Terpopuler
- Marselino Ferdinan Dicoret Patrick Kluivert! Ini 3 Calon Penggantinya di Timnas Indonesia
- 17 HP Xiaomi Ini Tidak Didukung HyperOS 2.1, Ada Perangkatmu?
- Sebut Pegawai Luhut Sosok Asli di Foto Ijazah UGM, Roy Suryo: Saya Pastikan 99,9 Persen Bukan Jokowi
- 8 Kode Redeem FF Hari Ini 14 April 2025 Masih Aktif Siap Dipakai, Klaim Sekarang!
- Ini Syarat Pemutihan Pajak Kendaraan 2025, Warga Jateng Siap-siap Bebas Denda!
Pilihan
-
'Di Udara' Efek Rumah Kaca: Seruan Perjuangan yang Tidak Akan Pernah Mati
-
Terus Pecah Rekor! Harga Emas Antam 1 Gram Kini Dibanderol Rp1.975.000
-
Gaikindo Peringatkan Prabowo soal TKDN: Kita Tak Ingin Industri Otomotif Indonesia Ambruk!
-
Piala Dunia U-17 2025: Perlunya Tambahan Pemain Diaspora di Timnas Indonesia U-17
-
Perhatian! Harga Logam Mulia Diprediksi Akan Terus Alami Kenaikan
Terkini
-
Omzet Ratusan Juta dari Usaha Sederhana Kisah Sukses Purna PMI di Godean Ini Bikin Menteri Terinspirasi
-
Waspada Jebakan Kerja di Luar Negeri, Menteri Ungkap Modus PMI Unprosedural Incar Anak Muda
-
Dana Hibah Pariwisata Sleman Dikorupsi? Bupati Harda Kiswaya Beri Klarifikasi Usai Diperiksa Kejari
-
Empat Kali Lurah di Sleman Tersandung Kasus Tanah Kas Desa, Pengawasan Makin Diperketat
-
Guru Besar UGM: Hapus Kuota Impor AS? Petani Lokal Bisa Mati Kutu