SuaraJogja.id - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gunungkidul akan membutuhkan tambahan anggaran sebesar Rp 17 miliar jika sekitar 400 tenaga harian lepas (THL) diangkat menjadi pegawai paruh waktu dengan gaji sesuai Upah Minimum Kabupaten (UMK).
Dengan adanya kebijakan efisiensi anggaran, pemerintah daerah perlu mencari solusi agar keseimbangan keuangan tetap terjaga tanpa mengorbankan kesejahteraan pegawai. Pemkab Gunungkidul perlu merancang langkah efisiensi yang tetap mengutamakan kesejahteraan pegawai tanpa mengganggu jalannya pemerintahan daerah.
Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Gunungkidul, Putro Sapto Wahyono, mengungkapkan bahwa meskipun Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 tidak secara langsung menargetkan efisiensi pada belanja gaji, dinamika keuangan daerah tetap menjadi perhatian.
"Tahun 2025 nanti ada pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) untuk formasi tahun 2024. Ini tentu menambah beban anggaran," ujarnya.
Saat ini belanja pegawai sudah menyerap 38 persen dari Dana Alokasi Umum (DAU), melebihi batas ideal maksimal 30 persen. Kondisi ini menjadi tantangan bagi Pemkab, terutama karena kebutuhan formasi ASN terus meningkat.
"Formasi CPNS dan PPPK dibuka, sementara pegawai paruh waktu juga harus diperhitungkan. Semua ini masuk dalam anggaran gaji," tambahnya.
Mengenai kebijakan pegawai paruh waktu, Pemkab Gunungkidul akan mengikuti arahan dari pemerintah pusat. Jika tenaga harian lepas harus diangkat dengan standar gaji sesuai UMK, maka hal itu menjadi kewajiban yang harus dipenuhi.
"Kita harus mencari strategi agar keuangan daerah tetap stabil,"ungkap Putro.
Kontributor : Julianto
Baca Juga: Bejatnya Pria 55 Tahun di Gunungkidul, Modus Beri Uang untuk Setubuhi Bocah 13 Tahun Berkali-kali
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 HP realme dengan Chipset Snapdragon dan RAM 8 GB Termurah Juni 2026
- HP Rp1,5 Jutaan yang Bagus Merek Apa? Ini 5 Rekomendasi Terbaik David GadgetIn
- 5 Kulkas 1 Pintu Anti Bunga Es dan Hemat Listrik, Harga Mulai Rp1 Jutaan
- Tok! Panja DPR Sepakati RUU Polri: Usia Pensiun Bintara 59 Tahun, Perwira 60 Tahun
- Resmi! Chatib Basri Dapat Jabatan Baru Hari Ini
Pilihan
-
Susunan Pemain Timnas Indonesia vs Mozambik di FIFA Matchday Malam Ini
-
Menkes Budi Gunadi Sadikin Susul Chatib Basri dan Luhut ke Istana
-
Bupati Muara Enim Resmi Pakai Rompi Oranye KPK
-
Luhut Bawa Chatib Basri ke Istana, Ini Tujuannya
-
Di Mana Menkeu Purbaya saat Chatib Basri Dipanggil Prabowo ke Istana
Terkini
-
BRI Perluas QRIS Cross Border BRImo ke China, Transaksi Makin Praktis
-
Rekonstruksi 23 Adegan Kasus Little Aresha, Ketua Yayasan Diduga Beri Instruksi ke Pengasuh
-
Polisi Rekonstruksi Kasus Little Aresha, Orang Tua Minta 13 Tersangka Dihukum Berat
-
Tekanan Ekonomi Meningkat, Pemkot Yogyakarta Didorong Luncurkan KUR Daerah Bunga Hingga Nol Persen
-
Duh! Gara-gara Nilai Rupiah Anjlok, Target Pembangunan Infrastruktur DIY Terancam Meleset