Scroll untuk membaca artikel
Muhammad Ilham Baktora | Hiskia Andika Weadcaksana
Kamis, 13 Februari 2025 | 13:31 WIB
Dua pelaku jambret yang ditangkap jajaran Polsek Mlati, Kamis (13/2/2025). [Suarajogja.id/Hiskia]

"Jadi dia keluar maksudnya mau melakukan vandalisme corat-coret tapi ketemu dengan korban dan membawa tas selempang mungkin di situ timbul niat untuk melakukan tindak kejahatan," ucapnya.

"Setelah melakukan aksinya di SMP Pamungkas itu dia pergi kabur, dia pergi melanjutkan aksi vandalisme jadi muter-muter sampai wilayah Jombor juga namun akhirnya belum sempat sudah bisa ditangkap," imbuhnya.

Sejumlah barang bukti turut diamankan polisi, yakni satu motor Scoopy, satu buah tas selempang yang berisi dompet dan uang tunai Rp740 ribu, dan tiga jaket hoodie.

"Jadi uang disimpan di saku, belum sempat digunakan," ujarnya.

Baca Juga: Residivis Kambuhan, Baru Bebas, Pria Ini Kembali Bunuh Orang di Bantul

Atas kejadian tersebut, dua pelaku tersebut disangkakan Pasal 365 ayat 2 Kedua KUH Pidana. Dengan ancaman hukuman penjara paling lama 12 tahun.

Load More