SuaraJogja.id - Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) mengimbau masyarakat tidak menunda pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan, terutama untuk Pajak Penghasilan (PPh) orang pribadi yang batas akhirnya jatuh pada 31 Maret 2025.
"Kami mengimbau kepada wajib pajak agar segera melaporkan SPT Tahunan, khususnya SPT PPh orang pribadi, karena batas akhirnya 31 Maret 2025," ujar Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP DIY Ramos Irawadi di Kantor DJP DIY, Sleman, Rabu.
Menurut Ramos, semakin mendekati tenggat waktu, dikhawatirkan wajib pajak mengalami kesulitan akibat tingginya trafik pelaporan.
"Kalau semakin lama semakin mendekati tenggat akhir, takutnya semakin 'hectic' (sibuk). Kemudian nanti istilahnya jaringan bisa terganggu. Maka lapor semakin awal lebih baik," kata dia.
Baca Juga: Tak jadi Diliburkan Sebulan Penuh, Begini Jadwal Sekolah di Jogja Selama Ramadan
Meski demikian, menurut dia, DJP mencatat adanya peningkatan kepatuhan wajib pajak di DIY dalam melaporkan SPT Tahunan.
Berdasarkan data hingga 26 Februari 2025, jumlah SPT yang telah masuk mencapai 115.763, terdiri dari SPT Tahunan Orang Pribadi dan Badan.
Angka ini meningkat 10,85 persen dibanding periode yang sama tahun lalu yang tercatat sebanyak 104.435 SPT.
"Peningkatan ini menunjukkan kesadaran masyarakat dalam melaporkan pajaknya semakin baik," tutur dia.
Bagi Ramos, pelaporan SPT Tahunan kini semakin mudah karena dapat dilakukan secara daring melalui laman djponline.pajak.go.id dengan memanfaatkan fasilitas e-Filing.
Baca Juga: Gunung Merapi Luncurkan 138 Guguran Lava Sepekan Terakhir, Status Masih Siaga
Layanan itu memungkinkan wajib pajak melapor kapan saja dan dari mana saja tanpa harus datang ke kantor pajak.
"Karena dapat dilakukan di mana saja dan kapan saja, maka lapor lebih awal lebih nyaman," kata dia.
Berita Terkait
-
WSBP Catatkan Pertumbuhan Pendapatan Seluruh Lini Bisnis 2024: Permintaan Beton Precast Meningkat
-
Sanksi Menanti Jika Terlambat! Ini Panduan Pelaporan SPT Tahunan
-
Cara Lapor SPT Online Terbaru Tahun 2025
-
Semarakkan HUT DIY, Pameran Produk Unggulan Wirausaha Desa Preneur Digelar
-
Bijak Kelola Keuangan Selama Ramadan dan Idulfitri dengan Creditbility dari Jenius
Terpopuler
- Marselino Ferdinan Dicoret Patrick Kluivert! Ini 3 Calon Penggantinya di Timnas Indonesia
- 17 HP Xiaomi Ini Tidak Didukung HyperOS 2.1, Ada Perangkatmu?
- Sebut Pegawai Luhut Sosok Asli di Foto Ijazah UGM, Roy Suryo: Saya Pastikan 99,9 Persen Bukan Jokowi
- 8 Kode Redeem FF Hari Ini 14 April 2025 Masih Aktif Siap Dipakai, Klaim Sekarang!
- Ini Syarat Pemutihan Pajak Kendaraan 2025, Warga Jateng Siap-siap Bebas Denda!
Pilihan
-
Gaikindo Peringatkan Prabowo soal TKDN: Kita Tak Ingin Industri Otomotif Indonesia Ambruk!
-
Piala Dunia U-17 2025: Perlunya Tambahan Pemain Diaspora di Timnas Indonesia U-17
-
Perhatian! Harga Logam Mulia Diprediksi Akan Terus Alami Kenaikan
-
Baru Masuk Indonesia, Xpeng Diramalkan Segera Gulung Tikar
-
Profil Helmy Yahya yang Ditunjuk Dedi Mulyadi jadi Komisaris Independen Bank BJB
Terkini
-
Omzet Ratusan Juta dari Usaha Sederhana Kisah Sukses Purna PMI di Godean Ini Bikin Menteri Terinspirasi
-
Waspada Jebakan Kerja di Luar Negeri, Menteri Ungkap Modus PMI Unprosedural Incar Anak Muda
-
Dana Hibah Pariwisata Sleman Dikorupsi? Bupati Harda Kiswaya Beri Klarifikasi Usai Diperiksa Kejari
-
Empat Kali Lurah di Sleman Tersandung Kasus Tanah Kas Desa, Pengawasan Makin Diperketat
-
Guru Besar UGM: Hapus Kuota Impor AS? Petani Lokal Bisa Mati Kutu