SuaraJogja.id - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Bantul menegaskan larangan penggunaan petasan selama bulan Ramadan.
Untuk memastikan aturan ini dipatuhi, pihaknya akan melakukan penyisiran di lokasi-lokasi yang sering digunakan untuk bermain petasan.
Kepala Satpol PP Bantul, R. Jati Bayu Broto, mengungkapkan bahwa selama Ramadan masih banyak warga yang menyalakan petasan, meskipun sudah ada aturan yang melarangnya.
Menurut Jati, penggunaan petasan dilarang berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Bantul No. 4 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Ketentraman dan Ketertiban Masyarakat.
"Kami mengimbau masyarakat untuk tidak membuat, menjual, maupun menyalakan petasan," ujarnya dikutip dari Harianjogja.com, Jumat (28/2/2025).
Lokasi Rawan Penggunaan Petasan Akan Diawasi
Beberapa lokasi yang sering menjadi tempat bermain petasan antara lain Jalur Jalan Lintas Selatan (JJLS) dan Stadion Sultan Agung (SSA).
Biasanya, petasan dinyalakan setelah sahur dan setelah Salat Tarawih. Untuk mencegah hal tersebut, Satpol PP Bantul akan meningkatkan pengawasan di titik-titik tersebut.
Selain itu, pihaknya akan menggelar operasi gabungan bersama Polres Bantul guna mengantisipasi penyebaran dan penggunaan petasan selama Ramadan.
Baca Juga: Jemaah Aolia di Gunungkidul Bubar, Puasa Ramadan 2025 Ikut Pemerintah
"Kami akan rutin melakukan pengawasan bersama," ungkapnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Kenapa Angin Kencang Hari Ini Melanda Sejumlah Wilayah Indonesia? Simak Penjelasan BMKG
- 4 Pilihan HP OPPO 5G Terbaik 2026 dengan RAM Besar dan Kamera Berkualitas
- 57 Kode Redeem FF Terbaru 25 Januari 2026: Ada Skin Tinju Jujutsu & Scar Shadow
- 6 HP Murah RAM Besar Rp1 Jutaan, Spek Tinggi untuk Foto dan Edit Video Tanpa Lag
- Bojan Hodak Beberkan Posisi Pemain Baru Persib Bandung
Pilihan
-
Sah! Komisi XI DPR Pilih Keponakan Prabowo Jadi Deputi Gubernur BI
-
Hasil Akhir ASEAN Para Games 2025: Raih 135 Emas, Indonesia Kunci Posisi Runner-up
-
5 Rekomendasi HP 5G Paling Murah Januari 2026, Harga Mulai Rp1 Jutaan!
-
Promo Suuegeerr Alfamart Jelang Ramadan: Tebus Minuman Segar Cuma Rp2.500
-
Menilik Survei Harvard-Gallup: Bahagia di Atas Kertas atau Sekadar Daya Tahan?
Terkini
-
Berakhir Damai, Ini 6 Fakta Kasus 'Jambret Janti' yang Diselesaikan Lewat Restorative Justice
-
Kejari Sleman Isyaratkan Segera Umumkan Tersangka Baru Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah Pariwisata
-
Heboh Kasus Hogi Minaya, Karena Bikin Dua Jambret di Sleman Tewas, Sri Sultan Angkat Bicara
-
Kawal Kasus Hogi, JPW Singgung Aturan KUHAP Baru dan Batas Waktu SKP2
-
Swiss-Belhotel Airport Yogyakarta Gelar Fun Kids Swimming Competition