Scroll untuk membaca artikel
Muhammad Ilham Baktora
Jum'at, 28 Februari 2025 | 13:40 WIB
Ilustrasi petasan (pixabay/PublicDomainPictures)

SuaraJogja.id - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Bantul menegaskan larangan penggunaan petasan selama bulan Ramadan.

Untuk memastikan aturan ini dipatuhi, pihaknya akan melakukan penyisiran di lokasi-lokasi yang sering digunakan untuk bermain petasan.

Kepala Satpol PP Bantul, R. Jati Bayu Broto, mengungkapkan bahwa selama Ramadan masih banyak warga yang menyalakan petasan, meskipun sudah ada aturan yang melarangnya.

Menurut Jati, penggunaan petasan dilarang berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Bantul No. 4 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Ketentraman dan Ketertiban Masyarakat.

Baca Juga: Jemaah Aolia di Gunungkidul Bubar, Puasa Ramadan 2025 Ikut Pemerintah

"Kami mengimbau masyarakat untuk tidak membuat, menjual, maupun menyalakan petasan," ujarnya dikutip dari Harianjogja.com, Jumat (28/2/2025).

Lokasi Rawan Penggunaan Petasan Akan Diawasi

Beberapa lokasi yang sering menjadi tempat bermain petasan antara lain Jalur Jalan Lintas Selatan (JJLS) dan Stadion Sultan Agung (SSA).

Biasanya, petasan dinyalakan setelah sahur dan setelah Salat Tarawih. Untuk mencegah hal tersebut, Satpol PP Bantul akan meningkatkan pengawasan di titik-titik tersebut.

Selain itu, pihaknya akan menggelar operasi gabungan bersama Polres Bantul guna mengantisipasi penyebaran dan penggunaan petasan selama Ramadan.

Baca Juga: Stok LPG Subsidi Kulon Progo Aman Hingga 2025, Tapi Awas Pengecer Nakal

"Kami akan rutin melakukan pengawasan bersama," ungkapnya.

Load More