SuaraJogja.id - Dinas Perindustrian, Koperasi, UKM, dan Tenaga Kerja Gunungkidul berkomitmen memberikan dukungan bagi warga yang terdampak pemutusan hubungan kerja (PHK) di PT Sritex, Sukoharjo, Jawa Tengah. Langkah ini diambil guna memastikan hak-hak pekerja tetap terpenuhi sesuai ketentuan yang berlaku.
Kepala Dinas Perindustrian, Koperasi, UKM, dan Tenaga Kerja Gunungkidul, Supartono, mengungkapkan bahwa pihaknya sedang melakukan pendataan untuk mengidentifikasi kemungkinan adanya warga Gunungkidul yang terkena dampak PHK di pabrik tekstil terbesar se-Indonesia itu. Meskipun belum ada laporan resmi, langkah ini diambil agar pemerintah daerah dapat memberikan pendampingan yang diperlukan.
"Kami masih mendata untuk memastikan ada tidaknya warga yang terdampak. Jika ada, kami siap membantu dalam proses pendampingan," ujar Supartono dikutip dari Harianjogja.com, Selasa (4/3/2025).
Salah satu bentuk pendampingan yang dilakukan adalah pengecekan data tenaga kerja guna memastikan hak-hak mereka, termasuk jaminan sosial ketenagakerjaan, tetap terpenuhi.
"Setiap pekerja yang terkena PHK berhak mendapatkan hak-haknya sesuai regulasi yang ada," tambahnya.
Terkait peluang kerja baru bagi korban PHK PT Sritex, Supartono menjelaskan bahwa sektor industri garmen di Gunungkidul masih terbatas. Mayoritas pabrik yang ada hanya memproduksi barang setengah jadi, sehingga perlu dilakukan identifikasi lebih lanjut terkait ketersediaan lapangan pekerjaan di wilayah tersebut.
"Di Gunungkidul, pabrik garmen sangat jarang. Maka dari itu, kami masih mengkaji peluang kerja yang mungkin tersedia," jelasnya.
Sementara itu, anggota DPRD Gunungkidul, Ery Agustin Sudiyanti, meminta Dinas Perindustrian, Koperasi, UKM, dan Tenaga Kerja untuk terus melakukan pengawasan terhadap sektor industri di Gunungkidul. Langkah ini bertujuan untuk mencegah terjadinya PHK massal seperti yang terjadi di PT Sritex.
"Kami berharap kasus PHK massal tidak terjadi di Gunungkidul. Pendampingan terhadap korban PHK juga sangat penting agar hak-hak pekerja tetap bisa terpenuhi," tegas Ery.
Baca Juga: Dampak Kasus Korupsi Pertamax Oplosan, Penjualan Pertamax RON 92 di Gunungkidul Masih Lesu
Dengan langkah proaktif ini, diharapkan para pekerja yang terdampak dapat memperoleh pendampingan yang tepat, serta mendapatkan akses ke hak-haknya sesuai regulasi ketenagakerjaan.
Berita Terkait
Terpopuler
- Susunan Tim Pelatih Timnas Indonesia U-23 di SEA Games 2025, Indra Sjafri Ditopang Para Legenda
- 7 Sunscreen yang Wudhu Friendly: Cocok untuk Muslimah Usia 30-an, Aman Dipakai Seharian
- Gugat Cerai Hamish Daud? 6 Fakta Mengejutkan di Kabar Perceraian Raisa
- Pria Protes Beli Mie Instan Sekardus Tak Ada Bumbu Cabai, Respons Indomie Bikin Ngakak!
- 19 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 23 Oktober 2025: Pemain 110-113, Gems, dan Poin Rank Up Menanti
Pilihan
-
Harga Emas Sabtu 25 Oktober 2025: Antam Masih 'Hilang', UBS dan Galeri 24 Menguat
-
Superkomputer Prediksi Arsenal Juara Liga Champions 2025, Siapa Lawan di Final?
-
Bayar Hacker untuk Tes Sistem Pajak Coretax, Menkeu Purbaya: Programmer-nya Baru Lulus SMA
-
Perbandingan Spesifikasi HONOR Pad X7 vs Redmi Pad SE 8.7, Duel Tablet Murah Rp 1 Jutaan
-
Di GJAW 2025 Toyota Akan Luncurkan Mobil Hybrid Paling Ditunggu, Veloz?
Terkini
-
3 Link DANA Kaget Hari Ini, Anti Gagal Klaim Saldo Gratis untuk Warga Jogja
-
Kantor Kemenkumham DIY Mau Dibangun di Mana? Paku Alam X Beri Bocoran Lokasinya
-
Mengulik Festival Angkringan Yogyakarta 2025, Dorong Transformasi Digital Pasar dan UMKM Lokal
-
Ironi Distribusi Sapi: Peternak NTT Merugi, Konsumen Jawa Bayar Mahal, Kapal Ternak Jadi Kunci?
-
Rejeki Nomplok Akhir Pekan! 4 Link DANA Kaget Siap Diserbu, Berpeluang Cuan Rp259 Ribu