SuaraJogja.id - Dinas Perindustrian, Koperasi, UKM, dan Tenaga Kerja Gunungkidul berkomitmen memberikan dukungan bagi warga yang terdampak pemutusan hubungan kerja (PHK) di PT Sritex, Sukoharjo, Jawa Tengah. Langkah ini diambil guna memastikan hak-hak pekerja tetap terpenuhi sesuai ketentuan yang berlaku.
Kepala Dinas Perindustrian, Koperasi, UKM, dan Tenaga Kerja Gunungkidul, Supartono, mengungkapkan bahwa pihaknya sedang melakukan pendataan untuk mengidentifikasi kemungkinan adanya warga Gunungkidul yang terkena dampak PHK di pabrik tekstil terbesar se-Indonesia itu. Meskipun belum ada laporan resmi, langkah ini diambil agar pemerintah daerah dapat memberikan pendampingan yang diperlukan.
"Kami masih mendata untuk memastikan ada tidaknya warga yang terdampak. Jika ada, kami siap membantu dalam proses pendampingan," ujar Supartono dikutip dari Harianjogja.com, Selasa (4/3/2025).
Salah satu bentuk pendampingan yang dilakukan adalah pengecekan data tenaga kerja guna memastikan hak-hak mereka, termasuk jaminan sosial ketenagakerjaan, tetap terpenuhi.
"Setiap pekerja yang terkena PHK berhak mendapatkan hak-haknya sesuai regulasi yang ada," tambahnya.
Terkait peluang kerja baru bagi korban PHK PT Sritex, Supartono menjelaskan bahwa sektor industri garmen di Gunungkidul masih terbatas. Mayoritas pabrik yang ada hanya memproduksi barang setengah jadi, sehingga perlu dilakukan identifikasi lebih lanjut terkait ketersediaan lapangan pekerjaan di wilayah tersebut.
"Di Gunungkidul, pabrik garmen sangat jarang. Maka dari itu, kami masih mengkaji peluang kerja yang mungkin tersedia," jelasnya.
Sementara itu, anggota DPRD Gunungkidul, Ery Agustin Sudiyanti, meminta Dinas Perindustrian, Koperasi, UKM, dan Tenaga Kerja untuk terus melakukan pengawasan terhadap sektor industri di Gunungkidul. Langkah ini bertujuan untuk mencegah terjadinya PHK massal seperti yang terjadi di PT Sritex.
"Kami berharap kasus PHK massal tidak terjadi di Gunungkidul. Pendampingan terhadap korban PHK juga sangat penting agar hak-hak pekerja tetap bisa terpenuhi," tegas Ery.
Baca Juga: Dampak Kasus Korupsi Pertamax Oplosan, Penjualan Pertamax RON 92 di Gunungkidul Masih Lesu
Dengan langkah proaktif ini, diharapkan para pekerja yang terdampak dapat memperoleh pendampingan yang tepat, serta mendapatkan akses ke hak-haknya sesuai regulasi ketenagakerjaan.
Berita Terkait
Terpopuler
- Bak Bumi dan Langit, Adu Isi Garasi Menkeu Baru Purbaya Yudhi vs Eks Sri Mulyani
- Apa Jabatan Nono Anwar Makarim? Ayah Nadiem Makarim yang Dikenal Anti Korupsi
- Mahfud MD Bongkar Sisi Lain Nadiem Makarim: Ngantor di Hotel Sulit Ditemui Pejabat Tinggi
- Kata-kata Elkan Baggott Jelang Timnas Indonesia vs Lebanon Usai Bantai Taiwan 6-0
- Mahfud MD Terkejut dengan Pencopotan BG dalam Reshuffle Kabinet Prabowo
Pilihan
-
Studi Banding Hemat Ala Konten Kreator: Wawancara DPR Jepang Bongkar Budaya Mundur Pejabat
-
Jurus Baru Menkeu Purbaya: Pindahkan Rp200 Triliun dari BI ke Bank, 'Paksa' Perbankan Genjot Kredit!
-
Sore: Istri dari Masa Depan Jadi Film Indonesia ke-27 yang Dikirim ke Oscar, Masuk Nominasi Gak Ya?
-
CELIOS Minta MUI Fatwakan Gaji Menteri Rangkap Jabatan: Halal, Haram, atau Syubhat?
-
Hipdut, Genre Baru yang Bikin Gen Z Ketagihan Dangdut
Terkini
-
Jogja Siaga Banjir, Peta Risiko Bencana Diperbarui, Daerah Ini Masuk Zona Merah
-
DANA Kaget untuk Warga Jogja: Buruan Klaim 'Amplop Digital' Ini!
-
Heboh Arca Agastya di Sleman: BPK Ungkap Fakta Mengejutkan Soal Situs Candi
-
Gus Ipul Jamin Hak Wali Asuh SR: Honor & Insentif Sesuai Kinerja
-
Rp300 Triliun Diselamatkan, Tapi PLTN Jadi Korban? Nasib Energi Nuklir Indonesia di Ujung Tanduk