SuaraJogja.id - Dinas Perindustrian, Koperasi, UKM, dan Tenaga Kerja Gunungkidul berkomitmen memberikan dukungan bagi warga yang terdampak pemutusan hubungan kerja (PHK) di PT Sritex, Sukoharjo, Jawa Tengah. Langkah ini diambil guna memastikan hak-hak pekerja tetap terpenuhi sesuai ketentuan yang berlaku.
Kepala Dinas Perindustrian, Koperasi, UKM, dan Tenaga Kerja Gunungkidul, Supartono, mengungkapkan bahwa pihaknya sedang melakukan pendataan untuk mengidentifikasi kemungkinan adanya warga Gunungkidul yang terkena dampak PHK di pabrik tekstil terbesar se-Indonesia itu. Meskipun belum ada laporan resmi, langkah ini diambil agar pemerintah daerah dapat memberikan pendampingan yang diperlukan.
"Kami masih mendata untuk memastikan ada tidaknya warga yang terdampak. Jika ada, kami siap membantu dalam proses pendampingan," ujar Supartono dikutip dari Harianjogja.com, Selasa (4/3/2025).
Salah satu bentuk pendampingan yang dilakukan adalah pengecekan data tenaga kerja guna memastikan hak-hak mereka, termasuk jaminan sosial ketenagakerjaan, tetap terpenuhi.
Baca Juga: Dampak Kasus Korupsi Pertamax Oplosan, Penjualan Pertamax RON 92 di Gunungkidul Masih Lesu
"Setiap pekerja yang terkena PHK berhak mendapatkan hak-haknya sesuai regulasi yang ada," tambahnya.
Terkait peluang kerja baru bagi korban PHK PT Sritex, Supartono menjelaskan bahwa sektor industri garmen di Gunungkidul masih terbatas. Mayoritas pabrik yang ada hanya memproduksi barang setengah jadi, sehingga perlu dilakukan identifikasi lebih lanjut terkait ketersediaan lapangan pekerjaan di wilayah tersebut.
"Di Gunungkidul, pabrik garmen sangat jarang. Maka dari itu, kami masih mengkaji peluang kerja yang mungkin tersedia," jelasnya.
Sementara itu, anggota DPRD Gunungkidul, Ery Agustin Sudiyanti, meminta Dinas Perindustrian, Koperasi, UKM, dan Tenaga Kerja untuk terus melakukan pengawasan terhadap sektor industri di Gunungkidul. Langkah ini bertujuan untuk mencegah terjadinya PHK massal seperti yang terjadi di PT Sritex.
"Kami berharap kasus PHK massal tidak terjadi di Gunungkidul. Pendampingan terhadap korban PHK juga sangat penting agar hak-hak pekerja tetap bisa terpenuhi," tegas Ery.
Baca Juga: Anggaran Infrastruktur Dipangkas, Bupati Gunungkidul Ajukan 'Lobi Politik' ke Senayan
Dengan langkah proaktif ini, diharapkan para pekerja yang terdampak dapat memperoleh pendampingan yang tepat, serta mendapatkan akses ke hak-haknya sesuai regulasi ketenagakerjaan.
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 Mobil Bekas untuk Keluarga di Bawah Rp50 Juta: Kabin Luas, Cocok untuk Perjalanan Jauh
- Pemain Keturunan Medan Rp 3,4 Miliar Mirip Elkan Baggott Tiba H-4 Timnas Indonesia vs Jepang
- 5 Rekomendasi Mobil SUV Bekas Bermesin Gahar tapi Murah: Harga Rp60 Jutaan Beda Tipis dengan XMAX
- 5 Mobil Eropa Bekas yang Murah dan Tahun Muda, Mulai dari Rp60 Jutaan
- 5 Rekomendasi Motor Listrik Anti Hujan Terbaik 2025: Irit, Stylist, Gemas!
Pilihan
-
6 Rekomendasi HP Murah Rp 1 Jutaan dengan NFC Terbaru Juni 2025
-
Timnas Indonesia Cuma Jadi Samsak Uji Coba, Niat Jepang Hanya Ekspermien Taktik dan Pemain
-
Daftar 10 Merek Mobil Buatan Pabrik Indonesia Terlaris di Luar Negeri, Toyota Masih Juara?
-
Partainya Lebih Dipilih Jokowi, DPW PSI Jateng: Kader Berbunga-bunga
-
3 Rekomendasi HP Murah Memori 512 GB dengan Performa Handal, Terbaik Juni 2025
Terkini
-
Geger! Penyadapan KPK Tanpa Izin Dewas? Ini Kata Ahli Hukum Pidana
-
UGM Temukan Cacing Hati di Hewan Kurban, Tapi Ada Penurunan Drastis, Apa Penyebabnya?
-
Relokasi Jukir dan Pedagang ke Menara Kopi Terancam Gagal: Izin Keraton Jogja Belum Turun
-
Pabrik Garmen Belum Pulih Pascakebakaran, Pemkab Sleman Kejar Solusi Hindari PHK
-
Ijazah Hilang Saat Ditahan Perusahaan? Anda Berhak Tuntut Ganti Rugi! Simak Penjelasan Lengkapnya