SuaraJogja.id - Kecelakaan lalu lintas melibatkan tiga unit mobil terjadi di kawasan Kota Yogyakarta. Satu mobil polisi turut tertabrak dalam peristiwa tersebut.
Kasi Humas Polresta Yogyakarta, AKP Sujarwo menuturkan kecelakaan lalu lintas tersebut terjadi di simpang empat Terangbulan Danurejan Kota Yogyakarta, pada Rabu (5/3/2025) sekira pukul 05.30 WIB pagi tadi.
"Benar telah terjadi kecelakaan lalu lintas yang melibatkan tiga unit mobil," kata Sujarwo dikonfirmasi, Rabu siang.
Tiga mobil yang terlibat kecelakan lalu lintas itu adalah Mobil Suzuki Carry Nopol AB-1862-MZ, Mobil Daihatsu Gran Max nopol D-8263-VN dan dengan Mobil Patroli Polisi Mitsubishi XXXIV 2101-28.
Kejadian bermula saat Mobil Suzuki Carry melaju di Jl. Pajeksan dari arah barat ke timur. Sesampainya di simpang dengan Jl. Malioboro berbenturan dengan Mobil Daihatsu Gran Max yang melaju di Jl. Malioboro dari arah utara ke selatan.
"Kemudian akibat benturan tersebut Mobil Suzuki Carry dan Daihatsu Gran Max berjalan ke arah selatan serong kiri hingga membentur Mobil patroli Polisi yang diparkir di Jl. Suryatmajan sisi selatan menghadap ke barat," ungkapnya.
Berdasarkan pemeriksaan polisi, diduga kecelakaan lalu lintas terjadi akibat mobil yang melanggar rambu larangan masuk di Jalan Pajeksan.
"Diduga pengemudi Mobil Suzuki Carry saat mengemudi melanggar rambu larangan masuk di Jl. Pajeksan dengan kecepatan tinggi," ucapnya.
Kecelakaan lalu lintas itu menyebabakan satu orang terluka dan kerusakaan kendaraan serta bangunan pembatas jalan. Total kerugian ditaksir mencapai Rp20 juta.
Baca Juga: Kota Yogyakarta Alami Deflasi Dua Bulan Berturut, Diskon Air hingga Listrik Jadi Penyumbang
Akibat kecelakaan lalu lintas itu pengemudi mobil Suzuki Carry berinisial US (31) dan penumpang R (48) tidak mengalami luka. Sementara penumpang lain berinisial TH (27) mengalami luka pada pelipis kiri lecet, bibir atas lecet, tangan kiri lecet, punggung kaki kiri bengkak, kuku kaki kiri nomor dua lepas dan dibawa RS PKU Muhammadiyah Yogyakarta.
Sementara untuk pengemudi dan penumpang Gran Max berinisial IP (31) dan ND (43) warga Bantul tidak mengalami luka. Termasuk pengemudi mobil patroli polisi juga tidak mengalami luka.
"Selanjutnya perkara kecelakaan lalu lintas tersebut ditangani Unit Laka Lantas Polresta Yogyakarta," tandasnya.
Pelanggaran lalu lintas di Kota Jogja sendiri terjadi cukup sering hingga jatuh korban. Pada 2024 kemarin ada sekitar 13.196 pelanggaran.
Dari pelanggaran tersebut, kasus kecelakaan sendiri tercatat 789 kali laka.
Jumlah korban di tahun 2024 kemarin tercatat 32 korban. Mulai dari luka berat, ringan dan kerugian material.
Berita Terkait
Terpopuler
- Malaysia Tegur Keras Menkeu Purbaya: Selat Malaka Bukan Hanya Milik Indonesia!
- Lipstik Merek Apa yang Tahan Lama? 5 Produk Lokal Ini Anti Luntur Seharian
- Warga 'Serbu' Lokasi Pembangunan Stadion Sudiang Makassar, Ancam Blokir Akses Pekerja
- Dexlite Mahal, 5 Pilihan Mobil Diesel Lawas yang Masih Aman Minum Biosolar
- Awas! Jakarta Gelap Gulita Besok Malam, Cek Daftar Lokasi Pemadaman Lampunya
Pilihan
-
Jadi Tersangka Pelecehan Santri, Benarkah Syekh Ahmad Al Misry Sudah Ditahan di Mesir?
-
Kopral Rico Pramudia Gugur, Menambah Daftar Prajurit TNI Korban Serangan Israel di Lebanon
-
Ingkar Janji Taubat 2021, Syekh Ahmad Al Misry Resmi Tersangka Kasus Pelecehan Santri
-
Sebagai Ayah, Saya Takut Biaya Siluman Terus Menghantui Pendidikan Anak di Masa Depan
-
Rugikan Negara Rp285 T, Eks Dirut Pertamina Patra Niaga Alfian Nasution Dituntut 14 Tahun Bui
Terkini
-
BRILink Agen Mekaar Bertransformasi Jadi Motor Ekonomi dan Lifestyle Micro Provider
-
Berawal dari Ijazah Ditahan, Eks Karyawan Bongkar Dugaan Kekerasan Anak di Daycare Little Aresha
-
Bukan Sekadar Luka, Video Buktikan Anak-anak di Daycare Little Aresha Diikat Tanpa Baju
-
Balita Dikunci di Kamar Mandi: Kisah Horor di Balik Pintu Daycare Little Aresha Yogyakarta
-
Ekuitas BRI Mencapai Rp330,9 Triliun di Tengah Pembagian Dividen