SuaraJogja.id - Pemerintah Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta (Pemda DIY) terus berkomitmen untuk menekan peredaran minuman keras (miras) ilegal di wilayahnya. Salah satu langkah konkret yang dilakukan adalah mengajukan pemblokiran situs-situs penjual miras ilegal kepada Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).
Sekretaris Daerah (Sekda) DIY, Beny Suharsono, menyampaikan bahwa pihaknya telah beberapa kali secara resmi meminta pemblokiran situs-situs tersebut dan telah mendapatkan respons positif. Namun, tantangan terbesar adalah cepatnya pergantian konten di platform digital.
Pernyataan ini disampaikan Beny sebagai respons terhadap insiden tragis yang terjadi di Kecamatan Banguntapan, Kabupaten Bantul, pada 1 Maret 2025. Dalam kejadian tersebut, dua perempuan meninggal dunia setelah mengonsumsi miras oplosan.
Kasus ini menunjukkan bahwa peredaran miras ilegal tidak hanya terbatas di Bantul, tetapi juga marak di berbagai wilayah perkotaan DIY. Padahal, regulasi terkait, yakni Instruksi Gubernur (Ingub) DIY Nomor 5 Tahun 2024, telah secara tegas melarang penjualan miras secara online, termasuk melalui layanan antar atau delivery service.
Pemda DIY telah menugaskan Kepala Dinas Kominfo untuk berkoordinasi langsung dengan Komdigi guna mempercepat pemblokiran situs-situs yang menjual miras ilegal.
"Kami secara aktif terus menginformasikan jika ada situs baru yang menjual miras ilegal. Sementara penjualan miras legal tetap diperbolehkan di tempat-tempat yang memiliki izin resmi, seperti hotel," jelas Beny, Kamis (6/3/2025).
Ia juga menyoroti bahwa pola pemasaran miras ilegal semakin canggih, terutama melalui marketplace dan media sosial. Konsumen yang pernah membeli berpotensi menjadi target promosi berkelanjutan, sehingga pengawasan semakin kompleks.
"Kami tetap berusaha melacak dan menindaklanjuti setiap laporan mengenai peredaran miras ilegal," tambahnya.
Selain pemblokiran situs daring, Pemda DIY juga terus menggencarkan operasi lapangan terhadap penjualan miras ilegal secara fisik. Untuk mempercepat tindakan, pihaknya bekerja sama dengan komunitas Jagawarga, yang berperan dalam menjaga keamanan lingkungan. Masyarakat diimbau untuk melaporkan aktivitas penjualan miras ilegal kepada aparat penegak hukum.
Baca Juga: Polisi Lakukan Pembongkaran Makam Perempuan Korban Miras Oplosan Maut di Bantul
"Kami menggandeng Jagawarga agar membantu memberikan informasi kepada aparat, karena peredaran miras ilegal masih sangat tinggi," ujar Beny.
Dua perempuan berinisial RKP (22) dan MAM (25) dilaporkan meninggal dunia usai menenggak miras oplosan di Kapanewon Banguntapan, Kabupaten Bantul. Menurut Kepala Seksi Humas Polres Bantul, AKP I Nengah Jeffry Prana Widnyana, kejadian ini bermula dari pesta miras oplosan di rumah seorang warga Desa Tamanan, Kecamatan Banguntapan.
Peristiwa ini menjadi pengingat betapa berbahayanya peredaran miras ilegal. Oleh karena itu, Pemda DIY terus berupaya menekan distribusi miras ilegal melalui berbagai langkah strategis, termasuk pemblokiran situs dan pengawasan ketat di lapangan.
Berita Terkait
Terpopuler
- Susunan Tim Pelatih Timnas Indonesia U-23 di SEA Games 2025, Indra Sjafri Ditopang Para Legenda
- Diskon Listrik 50 Persen PLN Oktober 2025, Begini Syarat dan Cara Dapat E-Voucher Tambah Daya!
- Shin Tae-yong Batal Comeback, 4 Pemain Timnas Indonesia Bernafas Lega
- 7 Rekomendasi Smartwatch untuk Tangan Kecil: Nyaman Dipakai dan Responsif
- 5 Bedak Padat yang Cocok untuk Usia 50 Tahun ke Atas, Samarkan Flek Hitam
Pilihan
-
5 Fakta Kemenangan 2-1 Real Madrid Atas Barcelona: 16 Gol Kylian Mbappe
-
Harga Emas Hari Ini: Galeri 24 dan UBS Sentuh Rp 2,4 Juta di Pegadaian, Antam Nihil!
-
Harga Emas Sabtu 25 Oktober 2025: Antam Masih 'Hilang', UBS dan Galeri 24 Menguat
-
Superkomputer Prediksi Arsenal Juara Liga Champions 2025, Siapa Lawan di Final?
-
Bayar Hacker untuk Tes Sistem Pajak Coretax, Menkeu Purbaya: Programmer-nya Baru Lulus SMA
Terkini
-
Rusunawa Gunungkidul Sepi Peminat? Ini Alasan Pemkab Tunda Pembangunan Baru
-
Kominfo Bantul Pasrah Tunggu Arahan Bupati: Efisiensi Anggaran 2026 Hantui Program Kerja?
-
Miris, Siswa SMP di Kulon Progo Kecanduan Judi Online, Sampai Nekat Pinjam NIK Bibi untuk Pinjol
-
Yogyakarta Berhasil Tekan Stunting Drastis, Rahasianya Ada di Pencegahan Dini
-
Tangisan Subuh di Ngemplak: Warga Temukan Bayi Ditinggalkan di Kardus