Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta menyampaikan keprihatinannya terhadap kondisi demokrasi di Indonesia yang semakin terancam.
Dalam pernyataan sikap ini, UII Yogyakarta menyoroti meningkatnya pembatasan kebebasan berekspresi, intimidasi, serta kriminalisasi terhadap aktivis, seniman, akademisi, dan jurnalis.
Selain itu, UII juga mengkritik kebijakan pemerintah yang dinilai sering tergesa-gesa, kurang transparan, minim partisipasi publik, serta lemahnya penegakan hukum terhadap korupsi.
Berikut poin utama pernyataan sikap UII yang ditandatangani oleh rektor Fathul Wahid:
Menuntut Ruang Demokrasi yang Lebih Luas
UII mendesak pemerintah untuk menjamin kebebasan berpendapat dan berekspresi, serta melindungi aktivis, seniman, akademisi, dan jurnalis dari intimidasi dan kriminalisasi.
Memastikan Kebijakan yang Responsif dan Berbasis Data
Pemerintah didorong untuk membuat kebijakan yang berdasarkan data valid dan pendekatan ilmiah guna memastikan kebijakan yang tepat sasaran.
Menyerukan Pemberantasan Korupsi yang Serius
Baca Juga: Terobos Larangan Masuk, Mobil Carry Picu Kecelakaan Lalu Lintas dan Tabrak Mobil Polisi di Jogja
UII meminta pemerintah menegakkan hukum dengan tegas, transparan, dan tanpa pandang bulu terhadap kasus korupsi, serta menghentikan narasi yang menutupi atau membelokkan fakta terkait korupsi.
Mendorong Pemerintahan yang Transparan dan Akuntabel
Efisiensi yang dilakukan pemerintah harus tetap memperhatikan transparansi, akuntabilitas, serta kepentingan masyarakat luas, tanpa mengorbankan kualitas layanan publik dan program sosial.
Menuntut Pejabat Negara Menjadi Teladan
UII menekankan pentingnya pejabat negara untuk menjaga tutur kata, sikap, dan tindakan yang mencerminkan empati serta membangun kepercayaan publik.
Mengajak Masyarakat Sipil untuk Tetap Kritis dan Aktif
Masyarakat sipil didorong untuk terus berperan aktif dalam mengawasi kebijakan pemerintah dan memberikan kritik secara konstruktif demi menciptakan pemerintahan yang lebih responsif, adil, dan berpihak kepada rakyat.
Pernyataan ini menegaskan pentingnya partisipasi publik dalam menjaga demokrasi dan menuntut pemerintahan yang lebih transparan serta berpihak kepada rakyat.
Berita Terkait
-
KAI Daop 6 Yogyakarta Catat 189.504 Tiket Angkutan Lebaran Terjual
-
Persembahan Ramadan Istimewa Yogyakarta Marriott Hotel 1001 Nights Ramadan Delights
-
Sisihkan Anggaran Rp 1,3 Triliun, Pemda DIY Pastikan THR ASN Cair
-
Target Wisatawan Luar Daerah bakal Rendah, Ini Strategi Pariwisata Yogyakarta di Era Efisiensi
Terpopuler
- Siapa Pencipta Sound Horeg? Ini Sosok Edi Sound yang Dijuluki Thomas Alva Edisound dari Jawa Timur
- Jelang Ronde Keempat, Kluivert Justru Dikabarkan Gabung Olympique Lyon
- Duel Mobil Murah Honda Brio vs BYD Atto 1, Beda Rp30 Jutaan tapi ...
- Harga Mitsubishi Destinator Resmi Diumumkan! 5 Mobil Ini Langsung Panik?
- 41 Kode Redeem FF Max Terbaru 24 Juli: Klaim Skin Scar, M1887, dan Hadiah EVOS
Pilihan
-
5 Rekomendasi HP 5G Xiaomi di Bawah Rp 4 Juta, Harga Murah Spek Melimpah
-
Kisah Unik Reinkarnasi di Novel Life and Death are Wearing Me Out
-
10 Model Gelang Emas 24 Karat yang Cocok untuk Pergelangan Tangan Gemuk
-
Selamat Tinggal Samba? Ini Alasan Gen Z Beralih ke Adidas Campus 00s & Forum Low
-
Braakk! Bus Persib Bandung Kecelakaan di Thailand, Pecahan Kaca Berserakan
Terkini
-
Misteri Kemeja Putih Jokowi di Reuni UGM: Panitia Angkat Bicara!
-
Gertak Balik! Sahabat Jokowi Geram Dituduh Settingan, Ungkap Sudah Diperiksa Polisi
-
5 Curhatan Jokowi di Depan Alumni UGM: Serangan Tak Cuma Ijazah, Merembet Sampai KKN Fiktif
-
Masih Sakit, Jokowi Paksakan Diri ke Reuni UGM: Kalau Nggak Datang Nanti Rame Lagi!
-
Tiba di UGM, Jokowi Tebar Senyum di Reuni Guyub Rukun, Nostalgia di Tengah Badai Ijazah Palsu