Scroll untuk membaca artikel
Muhammad Ilham Baktora | Hiskia Andika Weadcaksana
Rabu, 12 Maret 2025 | 17:01 WIB
Polisi menunjukkan barang bukti motor atas kasus perang sarung berujung pencurian dengan kekerasan, Rabu (12/3/2025). [Hiskia/Suarajogja.id]

SuaraJogja.id - Polisi mengamankan satu orang pelaku pencurian dengan kekerasan di Kapanewon Ngemplak, Sleman, Rabu (5/3/2025) lalu. Peristiwa itu bermula dari perang sarung yang berujung pencurian sepeda motor.

Kanit Reskrim Polsek Ngemplak, Iptu Lili Mulyadi menuturkan peristiwa itu sempat viral di medsos. Satu pelaku yang sudah diamankan yakni pelajar berinisial ZD (18), warga Pakualaman, Yogyakarta.

"Kemudian kami masih melakukan pengembangan dengan pelaku lain berjumlah 4 orang masih dalam kejaran atau DPO," kata Lili saat konferensi pers di Mapolresta Sleman, Rabu (12/3/2025).

Peristiwa itu bermula saat korban yang merupakan anak dari pelapor dan teman-temannya melakukan perang sarung di Telogo Putri, Pakem, Sleman hingga terjadi perselisihan dan kejar-kejaran. Saat itu korban PA berboncengan menggunakan sepeda motor dengan rekannya AJ ke arah Kaliurang.

Baca Juga: Kronologi Kecelakaan Bus Mira vs Truk di Sleman, Sopir Bus Tewas, Penumpang Luka-Luka

Sesampainya di Kaliurang mereka bermaksud pulang ke rumah. Namun ternyata dibuntuti dari arah belakang dengan menggunakan sepeda motor dengan berboncengan hingga sampai TKP.

"Kemudian korban dihadang oleh diduga para pelaku dan diduga para pelaku menabrakkan sepeda motornya dan korban terjatuh. Kemudian kedua PA dan rekannya dipukul para pelaku kemudian sepeda motor PA diambil oleh diduga para pelaku," ungkapnya.

Polsek Ngemplak yang mendapatkan laporan tersebut lantas melakukan penyelidikan. Termasuk melakukan olah TKP dan memeriksa CCTV yang ada di sekitar lokasi.

"Lalu didapati kesamaan ciri-ciri pelaku dengan pelaku perang sarung dan pelaku mengakui perbuatannya," ucapnya.

"Jadi memang mereka tidak saling kenal, korban pun random. Berawal dari perang sarung berujung pelaku merampas motor milik orang lain," imbuhnya.

Baca Juga: Hujan Es Guyur Kota Jogja dan Sleman, Ukurannya Sebesar Batu Kerikil

Atas peristiwa ini barang bukti berupa satu unit sepeda motor berhasil diamankan. Sedangkan pelaku dijerat dengan Pasal 365 KUHP dengan hukuman paling lama 9 tahun.

Load More