SuaraJogja.id - Seorang remaja laki-laki menjadi korban pembacokan di Jalan Siliwangi, Selokan Mataram, Trihanggo, Gamping, Sleman, Sabtu (8/3/2025) kemarin. Pelaku merupakan dua orang anak laki-laki yang masih berstatus pelajar di Sleman.
Kapolsek Gamping, AKP Bowo Susilo menuturkan bahwa peristiwa bermula saat korban dan pelaku berpapasan di sekitar RS Queen Latifa. Saat itu terjadi saling teriak di jalan, yang kemudian memicu aksi kejar-kejaran.
Setelah itu pelaku berbalik arah ke utara melalui u-turn dan melintasi jalur cepat. Pelaku pun mengejar korban melintas jalur cepat tepatnya hingga di Dusun Salakan.
"Korban dan pelaku melintas jalur lambat dan kemudian di simpang tiga selokan ring road. Korban mengurangi laju kendaraan karena ada mobil menyeberang," ungkap Bowo saat rilis kasus di Mapolresta Sleman, Rabu (12/3/2025).
Baca Juga: Perang Sarung Berubah jadi Perampasan Motor, Polisi Tangkap Satu Pelaku di Sleman
"Di saat itulah pelaku anak melakukan pembacokan terhadap anak korban dengan menggunakan senjata tajam berupa celurit, yang mengenai tangan korban di telapak tangan kiri karena korban saat itu menangkis bacokan," imbuhnya.
Saat itu secara bersamaan ada saksi yang menendang sepeda motor pelaku dan pelaku sempat terjatuh. Namun para pelaku berdiri dan mengejar korban kembali tapi sudah tidak ditemukan.
Dengan kejadian tersebut korban mengalami luka terbuka dan mendapatkan jahitan pada telapak tangan kirinya sebanyak 6 jahitan dalam dan 20 jahitan luar.
Setelah Polsek Gamping menerima informasi itu, petugas lantas melakukan pengecekan ke rumah sakit. Kemudian ditemukan menerima identitas korban yang diduga terkena sajam.
"Lalu mendatangi anak korban dan melakukan penyisiran rekaman CCTV di sepanjang jalan ring road dan mendapatkan nomor polisi kendaraan para pelaku anak tadi," tuturnya.
Baca Juga: Kronologi Kecelakaan Bus Mira vs Truk di Sleman, Sopir Bus Tewas, Penumpang Luka-Luka
Diungkapkan Bowo, dua pelaku anak itu masih duduk di bangku sekolah. Pelaku pertama masih berada di kelas 1 SMA dan pelaku pembacokan masih duduk di kelas 3 SMP
Sejumlah barang bukti turut disita dari tangan pelaku. Mulai dari satu unit sepeda motor yang digunakan hingga satu buah sajam berupa celurit dengan panjang 40 cm.
Atas kejadian ini, para pelaku anak itu disangkakan, Pasal 80 ayat (1) UU RI No. 17 Tahun 2016 Jo Pasal 76c UU RI No. 17 Tahun 2016 atau Pasal 170 ayat (1) KUHP dan atau Pasal 351 KUHP Jo Pasal 56 KUHP dengan maksimal hukuman 7 Tahun penjara.
Berita Terkait
Terpopuler
- Pemain Keturunan Berbandrol Rp208 M Kirim Kode Keras Ingin Bela Timnas Indonesia
- 6 Rekomendasi City Car Bekas Mulai Rp29 Jutaan: Murah dan Irit Bensin
- 9 Rekomendasi HP Murah Rp 1,5 Jutaan di Juni 2025, Duet RAM 8 GB dan Memori 256 GB
- Pemain Keturunan Rp 312,87 Miliar Juara EFL Masuk Radar Tambahan Timnas Indonesia untuk Ronde 4
- 5 Rekomendasi Mobil Bekas Kapasitas 8 Orang, Kursi Nyaman untuk Perjalanan Jauh
Pilihan
-
Mantan Dirut ASDP Ira Puspadewi Segera Disidang, Kursi Pesakitan Menanti
-
Daftar 5 Motor Listrik Murah Juni 2025: Mulai Rp 6 Jutaan, Disubsidi Pemerintah!
-
Daftar 5 Mobil Baru Murah di Indonesia Juni 2025: Mulai Rp 130 Jutaan, Desain Keren dan Irit BBM!
-
Hancurkan Malaysia 4-0, Timnas Putri Indonesia ke Semifinal Piala AFF U-19 2025
-
Rudiantara Ungkap Kasus Fraud eFishery dan Investree Buat Pendanaan Startup RI Anjlok
Terkini
-
Mbah Tupon Jadi Korban Mafia Tanah: JPW Desak Polda DIY Umumkan Tersangka
-
Motif Penumpang Begal Driver Ojol di Kalasan, Terlilit Utang Pinjol
-
Kiprah Sultan HB II di Jogja, Seminar Nasional Bakal Ungkap Perlawanan dan Pemikirannya
-
Ciamiknya Pakaian Bekas Disulap Jadi Berkelas di Ibis Styles Yogyakarta
-
Masa Depan Transportasi Pelajar Bantul: 3 Bus Sekolah Baru Segera Hadir, Apa Dampaknya?