SuaraJogja.id - Seorang remaja laki-laki menjadi korban pembacokan di Jalan Siliwangi, Selokan Mataram, Trihanggo, Gamping, Sleman, Sabtu (8/3/2025) kemarin. Pelaku merupakan dua orang anak laki-laki yang masih berstatus pelajar di Sleman.
Kapolsek Gamping, AKP Bowo Susilo menuturkan bahwa peristiwa bermula saat korban dan pelaku berpapasan di sekitar RS Queen Latifa. Saat itu terjadi saling teriak di jalan, yang kemudian memicu aksi kejar-kejaran.
Setelah itu pelaku berbalik arah ke utara melalui u-turn dan melintasi jalur cepat. Pelaku pun mengejar korban melintas jalur cepat tepatnya hingga di Dusun Salakan.
"Korban dan pelaku melintas jalur lambat dan kemudian di simpang tiga selokan ring road. Korban mengurangi laju kendaraan karena ada mobil menyeberang," ungkap Bowo saat rilis kasus di Mapolresta Sleman, Rabu (12/3/2025).
"Di saat itulah pelaku anak melakukan pembacokan terhadap anak korban dengan menggunakan senjata tajam berupa celurit, yang mengenai tangan korban di telapak tangan kiri karena korban saat itu menangkis bacokan," imbuhnya.
Saat itu secara bersamaan ada saksi yang menendang sepeda motor pelaku dan pelaku sempat terjatuh. Namun para pelaku berdiri dan mengejar korban kembali tapi sudah tidak ditemukan.
Dengan kejadian tersebut korban mengalami luka terbuka dan mendapatkan jahitan pada telapak tangan kirinya sebanyak 6 jahitan dalam dan 20 jahitan luar.
Setelah Polsek Gamping menerima informasi itu, petugas lantas melakukan pengecekan ke rumah sakit. Kemudian ditemukan menerima identitas korban yang diduga terkena sajam.
"Lalu mendatangi anak korban dan melakukan penyisiran rekaman CCTV di sepanjang jalan ring road dan mendapatkan nomor polisi kendaraan para pelaku anak tadi," tuturnya.
Baca Juga: Perang Sarung Berubah jadi Perampasan Motor, Polisi Tangkap Satu Pelaku di Sleman
Diungkapkan Bowo, dua pelaku anak itu masih duduk di bangku sekolah. Pelaku pertama masih berada di kelas 1 SMA dan pelaku pembacokan masih duduk di kelas 3 SMP
Sejumlah barang bukti turut disita dari tangan pelaku. Mulai dari satu unit sepeda motor yang digunakan hingga satu buah sajam berupa celurit dengan panjang 40 cm.
Atas kejadian ini, para pelaku anak itu disangkakan, Pasal 80 ayat (1) UU RI No. 17 Tahun 2016 Jo Pasal 76c UU RI No. 17 Tahun 2016 atau Pasal 170 ayat (1) KUHP dan atau Pasal 351 KUHP Jo Pasal 56 KUHP dengan maksimal hukuman 7 Tahun penjara.
Berita Terkait
Terpopuler
- Mengenal Lisda Cancer, Perwira Tinggi Polri yang Pensiun Tak Lama Usai Jadi Brigjen
- Pelatih FC Twente Usir Mees Hilgers: Saya Tak Berharap Dia Kembali ke Klub!
- PIP Termin II 2026 Kapan Cair? Ini Jadwal Lengkap dan Cara Ceknya agar Dana Tidak Hangus!
- Skenario Timnas Indonesia Jika Imbang atau Kalah dari Vietnam di Piala AFF 2026
- Sunscreen Apa yang Bagus untuk Menghilangkan Flek Hitam di Wajah? Ini 3 Rekomendasi sesuai Review
Pilihan
-
Aktris Sali Irsalina Dianiaya Pacar di Fatmawati, Mata Lebam Hingga Diselamatkan Polantas
-
Dipilih Lewat Seleksi Ketat, Bank Dunia Kembali Tunjuk Sri Mulyani Duduki Jabatan Strategis
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
Terkini
-
Isu Keamanan Jelang HUT RI Bikin Khawatir, Sri Sultan Singgung Soal Pagar Tinggi di Mal
-
BRI Optimalkan Likuiditas dari Dana SAL untuk Perluas Kredit Berkualitas bagi UMKM
-
Berangkat Kerja Malah Jadi Korban Begal, Pria di Sleman Ditodong Sajam dan Motor Digasak
-
Pemilik Kendaraan di DIY Bebas Denda Pajak hingga 30 September, Tunggak 10 Tahun Cukup Bayar 5 Tahun
-
Murah, Mudah Didapat, Sulit Ditinggalkan, Kisah Kelam Mantan Pengguna Obat Keras di Jogja