SuaraJogja.id - Seorang remaja laki-laki menjadi korban pembacokan di Jalan Siliwangi, Selokan Mataram, Trihanggo, Gamping, Sleman, Sabtu (8/3/2025) kemarin. Pelaku merupakan dua orang anak laki-laki yang masih berstatus pelajar di Sleman.
Kapolsek Gamping, AKP Bowo Susilo menuturkan bahwa peristiwa bermula saat korban dan pelaku berpapasan di sekitar RS Queen Latifa. Saat itu terjadi saling teriak di jalan, yang kemudian memicu aksi kejar-kejaran.
Setelah itu pelaku berbalik arah ke utara melalui u-turn dan melintasi jalur cepat. Pelaku pun mengejar korban melintas jalur cepat tepatnya hingga di Dusun Salakan.
"Korban dan pelaku melintas jalur lambat dan kemudian di simpang tiga selokan ring road. Korban mengurangi laju kendaraan karena ada mobil menyeberang," ungkap Bowo saat rilis kasus di Mapolresta Sleman, Rabu (12/3/2025).
"Di saat itulah pelaku anak melakukan pembacokan terhadap anak korban dengan menggunakan senjata tajam berupa celurit, yang mengenai tangan korban di telapak tangan kiri karena korban saat itu menangkis bacokan," imbuhnya.
Saat itu secara bersamaan ada saksi yang menendang sepeda motor pelaku dan pelaku sempat terjatuh. Namun para pelaku berdiri dan mengejar korban kembali tapi sudah tidak ditemukan.
Dengan kejadian tersebut korban mengalami luka terbuka dan mendapatkan jahitan pada telapak tangan kirinya sebanyak 6 jahitan dalam dan 20 jahitan luar.
Setelah Polsek Gamping menerima informasi itu, petugas lantas melakukan pengecekan ke rumah sakit. Kemudian ditemukan menerima identitas korban yang diduga terkena sajam.
"Lalu mendatangi anak korban dan melakukan penyisiran rekaman CCTV di sepanjang jalan ring road dan mendapatkan nomor polisi kendaraan para pelaku anak tadi," tuturnya.
Baca Juga: Perang Sarung Berubah jadi Perampasan Motor, Polisi Tangkap Satu Pelaku di Sleman
Diungkapkan Bowo, dua pelaku anak itu masih duduk di bangku sekolah. Pelaku pertama masih berada di kelas 1 SMA dan pelaku pembacokan masih duduk di kelas 3 SMP
Sejumlah barang bukti turut disita dari tangan pelaku. Mulai dari satu unit sepeda motor yang digunakan hingga satu buah sajam berupa celurit dengan panjang 40 cm.
Atas kejadian ini, para pelaku anak itu disangkakan, Pasal 80 ayat (1) UU RI No. 17 Tahun 2016 Jo Pasal 76c UU RI No. 17 Tahun 2016 atau Pasal 170 ayat (1) KUHP dan atau Pasal 351 KUHP Jo Pasal 56 KUHP dengan maksimal hukuman 7 Tahun penjara.
Berita Terkait
Terpopuler
- Lagi Jadi Omongan, Berapa Penghasilan Edi Sound Si Penemu Sound Horeg?
- Tanpa Naturalisasi! Pemain Rp 2,1 Miliar Ini Siap Gantikan Posisi Ole Romeny di Ronde 4
- 5 Pemain Timnas Indonesia yang Bakal Tampil di Kasta Tertinggi Eropa Musim 2025/2026
- Brandon Scheunemann Jadi Pemain Paling Unik di Timnas Indonesia U-23, Masa Depan Timnas Senior
- Siapa Sebenarnya 'Thomas Alva Edi Sound Horeg', Begadang Seminggu Demi Bass Menggelegar
Pilihan
-
5 Rekomendasi HP Murah Samsung dengan Fitur USB OTG, Multifungsi Tak Harus Mahal
-
Bukalapak Merana? Tutup Bisnis E-commerce dan Kini Defisit Rp9,7 Triliun
-
Investasi Kripto Makin Seksi: PPN Aset Kripto Resmi Dihapus Mulai 1 Agustus!
-
9 Negara Siaga Tsunami Pasca Gempa Terbesar Keenam Sepanjang Sejarah
-
Bantah Sengaja Pasang 'Ranjau' untuk Robi Darwis, Ini Dalih Pelatih Kim Sang-sik
Terkini
-
Catat! Jalan Tol Jogja-Solo Segmen Klaten-Prambanan Segera Berbayar
-
Geger Pantai Sanglen: Sultan Tawarkan Pesangon, Warga Bersikeras Pertahankan Lahan
-
Keluarga Sebut Diplomat Arya Daru Hanya Gunakan Satu Ponsel yang Kini Masih Hilang
-
Kakak Ipar Arya Daru Ungkap Kondisi Istri: Minta Masyarakat Kawal Kasus dengan Empati
-
Arya Daru Putuskan Bunuh Diri? Keluarga Akui Tak Pernah Dengar Almarhum Mengeluh soal Kerjaan