SuaraJogja.id - Seorang remaja laki-laki menjadi korban pembacokan di Jalan Siliwangi, Selokan Mataram, Trihanggo, Gamping, Sleman, Sabtu (8/3/2025) kemarin. Pelaku merupakan dua orang anak laki-laki yang masih berstatus pelajar di Sleman.
Kapolsek Gamping, AKP Bowo Susilo menuturkan bahwa peristiwa bermula saat korban dan pelaku berpapasan di sekitar RS Queen Latifa. Saat itu terjadi saling teriak di jalan, yang kemudian memicu aksi kejar-kejaran.
Setelah itu pelaku berbalik arah ke utara melalui u-turn dan melintasi jalur cepat. Pelaku pun mengejar korban melintas jalur cepat tepatnya hingga di Dusun Salakan.
"Korban dan pelaku melintas jalur lambat dan kemudian di simpang tiga selokan ring road. Korban mengurangi laju kendaraan karena ada mobil menyeberang," ungkap Bowo saat rilis kasus di Mapolresta Sleman, Rabu (12/3/2025).
"Di saat itulah pelaku anak melakukan pembacokan terhadap anak korban dengan menggunakan senjata tajam berupa celurit, yang mengenai tangan korban di telapak tangan kiri karena korban saat itu menangkis bacokan," imbuhnya.
Saat itu secara bersamaan ada saksi yang menendang sepeda motor pelaku dan pelaku sempat terjatuh. Namun para pelaku berdiri dan mengejar korban kembali tapi sudah tidak ditemukan.
Dengan kejadian tersebut korban mengalami luka terbuka dan mendapatkan jahitan pada telapak tangan kirinya sebanyak 6 jahitan dalam dan 20 jahitan luar.
Setelah Polsek Gamping menerima informasi itu, petugas lantas melakukan pengecekan ke rumah sakit. Kemudian ditemukan menerima identitas korban yang diduga terkena sajam.
"Lalu mendatangi anak korban dan melakukan penyisiran rekaman CCTV di sepanjang jalan ring road dan mendapatkan nomor polisi kendaraan para pelaku anak tadi," tuturnya.
Baca Juga: Perang Sarung Berubah jadi Perampasan Motor, Polisi Tangkap Satu Pelaku di Sleman
Diungkapkan Bowo, dua pelaku anak itu masih duduk di bangku sekolah. Pelaku pertama masih berada di kelas 1 SMA dan pelaku pembacokan masih duduk di kelas 3 SMP
Sejumlah barang bukti turut disita dari tangan pelaku. Mulai dari satu unit sepeda motor yang digunakan hingga satu buah sajam berupa celurit dengan panjang 40 cm.
Atas kejadian ini, para pelaku anak itu disangkakan, Pasal 80 ayat (1) UU RI No. 17 Tahun 2016 Jo Pasal 76c UU RI No. 17 Tahun 2016 atau Pasal 170 ayat (1) KUHP dan atau Pasal 351 KUHP Jo Pasal 56 KUHP dengan maksimal hukuman 7 Tahun penjara.
Berita Terkait
Terpopuler
- Ratusan Warga Cianjur Gagal Rayakan Lebaran Gara-gara Kena Tipu Paket Sembako Bodong
- 61 Kode Redeem FF Max Terbaru 20 Maret 2026: Raih THR Idul Fitri, AK47 Lava, dan Joker
- Lebaran 2026 Tanggal Berapa? Cek Jadwal Idulfitri Pemerintah, NU, Muhammadiyah, dan Negara Lain
- 7 HP Samsung Terbaik untuk Orang Tua: Layar Besar, Baterai Awet
- 30 Link Twibbon Idul Fitri 2026 Simpel Elegan, Cocok Dibagikan ke Grup Kantor dan Rekan Kerja
Pilihan
-
Skandal Dean James Melebar! Pakar Hukum Belanda Sebut Status WNI Jadi Masalah Utama
-
Serangan AS-Israel di Malam Takbiran Tewaskan Jubir Garda Revolusi Iran
-
Mencekam! Jirayut Terjebak Baku Tembak di Thailand
-
Pak Menteri Siap Potong Gaji? Siasat Prabowo Hadapi Krisis Global Contek Pakistan
-
Kabar Duka! Pemilik Como 1907 Sekaligus Bos Djarum Meninggal Dunia
Terkini
-
Waspada Campak Mengintai di Musim Liburan: Kenali Gejala, Komplikasi, dan Pentingnya Vaksinasi!
-
Ingin Berwisata ke Lereng Merapi saat Libur Lebaran, Simak Aktivitas Vulkanik Gunung Merapi Sepekan
-
Ribuan Warga Ngalap Berkah Garebeg Syawal, Tradisi Bertahan di Tengah Gempuran Modernisasi
-
Kini Nasabah Bisa Kirim THR dengan QRIS Transfer dan Transfer Emas di BRImo
-
BRI Sediakan Berbagai Layanan Keuangan Andal untuk Kebutuhan Nasabah Sepanjang Libur Lebaran