SuaraJogja.id - Satlantas Polresta Sleman melakukan penindakan terhadap puluhan pelanggaran lalu lintas. Total ada 82 tilang yang diterapkan kepada pelanggar lalu lintas dalam beberapa hari terakhir.
Wakasat Lantas Polresta Sleman, AKP Arfita Dewi menuturkan pelanggaran lalu lintas itu dibagi menjadi dua kategori yakni pelanggaran yang ditemukan dengan kasat mata serta indikasi kendaraan yang hendak digunakan untuk kejahatan.
Dalam pelanggaran kasat mata, prioritas penindakan dilakukan terkait dengan pemakaian knalpot brong dan kendaraan yang tak dilengkapi dengan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB).
Penindakan kasat mata itu dilaksanakan setidaknya pada sembilan lokasi yang ada di Kabupaten Sleman.
Mulai dari Simpang Empat Condongcatur, Simpang Empat Jombor, Simpang Tiga UIN, Simpang Tiga UPN, Pos Condongcatur, Pos UIN, Pos Monjali, Simpang Empat Kentungan dan Simpang Empat Maguwoharjo
"Pelanggaran kasat mata yang menjadi prioritas yaitu pelanggaran penggunaan knalpot brong dan tanpa TNKB. Jumlah penindakan sebanyak 78 tilang," kata Fita, Kamis (13/3/2025).
Kemudian, ditambahkan Fita, ada pula temuan penggunaan kendaraan bermotor yang diindikasikan bakal digunakan untuk tindak kejahatan. Empat tilang itu dilakukan di wilayah Polsek Sleman dan Gamping.
"Kemudian ada empat tilang yang diindikasi akan digunakan untuk perang sarung dan kejahatan jalanan, yang berlokasi di wilayah hukum Polsek Sleman dan Polsek Gamping," ungkapnya.
Barang-barang bukti tilangan berupa sepeda motor yang tidak sesuai ketentuan itu disita di Mapolresta Sleman. Pihaknya mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk menaati aturan lalu lintas saat berkendara.
Baca Juga: Sebanyak 13 Nyawa Melayang Selama Januari Akibat Kecelakaan Lalu Lintas di Bantul
Berita Terkait
-
Terobos Larangan Masuk, Mobil Carry Picu Kecelakaan Lalu Lintas dan Tabrak Mobil Polisi di Jogja
-
Diberlakukan Satu Arah Tiap Pagi dan Sore, Plengkung Gading Bakal Ditutup
-
Dua Pekan Gelar Operasi Keselamatan Progo, Polres Bantul Tindak 716 Pelanggar
-
Batal Ditutup, Dishub DIY Rekayasa Lalu Lintas Plengkung Gading
Terpopuler
- Kekayaan Hakim Dennie Arsan Fatrika yang Dilaporkan Tom Lembong: Dari Rp192 Juta Jadi Rp4,3 Miliar
- Tanggal 18 Agustus 2025 Cuti Bersama atau Libur Nasional? Simak Aturan Resminya
- Di Luar Prediksi, Gelandang Serang Keturunan Pasang Status Timnas Indonesia, Produktif Cetak Gol
- Resmi Thailand Bantu Lawan Timnas Indonesia di Ronde 4 Kualifikasi Piala Dunia 2026
- 15 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 3 Agustus: Klaim 3.000 Gems dan Pemain 111
Pilihan
-
Deretan Kontroversi Bella Shofie, Kini Dituduh Tak Pernah Ngantor sebagai Anggota DPRD
-
Menko Airlangga Cari-cari Rojali dan Rohana di Tengah Pertumbuhan Ekonomi 5,12 Persen: Hanya Isu!
-
Data Ekonomi 5,12 Persen Bikin Kaget! Tapi Raut Wajah Sri Mulyani Datar dan Penuh Misteri!
-
Harus Viral Dulu, Baru PPATK Buka 122 Juta Rekening Nasabah yang Diblokir
-
Profil Bupati Pati Sudewo yang Menaikkan Pajak 250 Persen
Terkini
-
Jogja-Solo Makin Dekat: Kapan Tol Ini Rampung? Ini Progres & Exit Tol Terbarunya
-
Jangan Nekat! Balai TNGM Tegaskan Jalur Pendakian Gunung Merapi Masih Ditutup
-
Catat! Mulai 6 Agustus 2025, Tol Klaten-Prambanan Sudah Bayar, Segini Tarifnya
-
Pemda DIY soal Maraknya Pengibaran Bendera One Piece: Belum Ada Larangan
-
Kotak Infak Musala di Sleman Ludes Digasak Maling, Warga Gercep Tangkap Pelaku