SuaraJogja.id - Civitas akademika Universitas Gadjah Mada (UGM) menggelar aksi 'Tolak Revisi UU TNI' di Balairung UGM, Selasa (18/3/2025).
Ratusan massa dari dosen, pekerja hingga mahasiswa turut hadir dalam aksi tersebut.
Herlambang Wiratraman, salah satu dosen Fakultas Hukum UGM, dalam orasinya menyatakan bahwa aksi ini merupakan keresahan sebagian besar masyarakat sipil.
Terkait tentang semangat revisi UU TNI yang kian mengikis supremasi sipil.
"Tujuan kita adalah sesuai hashtagnya, kampus tolak dwi fungsi, lawan militerisme dan tentu kita harus menjaga merawat stamina untuk mengingatkan kepada penguasa yang hari-hari ini semakin susah mendengar suara rakyat bahkan dari waktu ke waktu memanipulasi proses. Ini yang terus menerus terjadi," kata Herlambang, Selasa.
Dalam aksi ini diikuti oleh berbagai lembaga yang ada di kampus. Mulai dari Pusat Studi Pancasila-PSP UGM, Pusat Kajian Anti Korupsi-PUKAT UGM, Pusat Studi Keamanan dan Perdamaian-PSKP UGM, Serikat Pekerja UGM, Serikat Pekerja FISIPOL UGM, Pusat Kajian Hukum dan Keadilan Sosial-LSJ UGM.
Lalu Pusat Kajian Demokrasi Konstitusi dan HAM, Kaukus Indonesia untuk kebebasan Akademik, Dewan Mahasiswa Justicia Fakultas Hukum UGM serta Collective for Critical Legal Studies Fakultas Hukum UGM.
Ada pula Rektor Universitas Islam Indonesia (UII), Fathul Wahid serta dari Forum Cik Di Tiro yang ikut dalam aksi kali ini.
Salah satu, Dosen dari Fakultas Ilmu Budaya (FIB) UGM Achmad Munjid turut membacakan pernyataan bersama seluruh sivitas akademika UGM tersebut.
Baca Juga: Jerat Hukum Menanti Pengkritik RUU TNI: Pakar Hukum Soroti Ancaman Kriminalisasi Masyarakat Sipil
Dia menilai supremasi sipil dan kesetaraan di muka hukum menjadi prinsip mendasar yang harus diletakkan dalam pikiran kenegarawanan.
Hal tersebut adalah prinsip negara hukum demokratis dan secara eksplisit dijamin dalam UUD 1945.
TNI dan ketentuan yang mengaturnya, harus tunduk pada konstitusi.
Keutamaan prinsip ini menjadi bagian penting dari semangat Reformasi 1998.
Apalagi dituangkan dalam TAP MPR Nomor X Tahun 1998, TAP MPR Nomor VI Tahun 1999 dan TAP MPR Nomor 7
Tahun 2000.
"Pelanggaran hukum, tindakan pidana, yang dilakukan oleh militer, haruslah tunduk di bawah sistem hukum pidana sipil. Bila hal mendasar seperti ini saja tidak pernah diupayakan sungguh-sungguh dalam bernegara, maka tak mengejutkan, TNI akan banyak melakukan kesewenang-wenangan, dan bahkan kerap tanpa pertanggungjawaban hukum, atau impunitas," ujar Munjid.
Berita Terkait
Terpopuler
- TNI Mau Ambil Alih Kamtibmas? TB Hasanuddin: Itu Tugas Polri
- Cara Menata Isi Dompet yang Baik Menurut Feng Shui agar Rezeki Lebih Lancar
- 6 Tanda-Tanda Rumah Memiliki Energi Positif Chi yang Membuat Penghuni Tenang
- 5 Sunscreen untuk Flek Hitam Usia 30 Tahun ke Atas Sesuai Review dan Harga
- Media Italia Sebut Jay Idzes Masuk Radar PSG: Transfer Mewah untuk Sassuolo
Pilihan
-
Prabowo: Ojol Sekarang Dapat 92 Persen Hasil Kerja, Pendapatannya Naik 3 Kali Lipat
-
Hadiri Sidang Tahunan, Intip Gaya Prabowo dan Gibran saat Tiba di Gedung Parlemen Senayan
-
Kampung Bahari Memanas! Massa Lawan BNN dan Brimob Pakai Petasan saat Gerebek Narkoba
-
Sudah Dibangun Sejak 2023, Sejauh Mana Bibit Sriwijaya Kemampo Pulihkan Hutan Sumsel?
-
Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
Terkini
-
Jargas Digenjot Demi Ketahanan Energi, Antara Manfaat Belum Merata dan Kesiapan yang jadi Tantangan
-
BRImo Catat 49,7 Juta Pengguna, Transaksi Melejit Rp4.166 Triliun
-
Bukan Lomba, Ribuan Warga Jogja Bersih-bersih Kali Code Sembari Mural untuk Rayakan HUT RI ke-81
-
Pusat AI Resmi Beroperasi di UGM, Pemerintah Soroti Pentingnya Inovasi Berbasis Masalah Riil
-
Sembilan SPPG di DIY Terancam Ditutup Permanen, Satu SPPG Langganan Keracunan Ditutup