SuaraJogja.id - Civitas akademika Universitas Gadjah Mada (UGM) menggelar aksi 'Tolak Revisi UU TNI' di Balairung UGM, Selasa (18/3/2025).
Ratusan massa dari dosen, pekerja hingga mahasiswa turut hadir dalam aksi tersebut.
Herlambang Wiratraman, salah satu dosen Fakultas Hukum UGM, dalam orasinya menyatakan bahwa aksi ini merupakan keresahan sebagian besar masyarakat sipil.
Terkait tentang semangat revisi UU TNI yang kian mengikis supremasi sipil.
"Tujuan kita adalah sesuai hashtagnya, kampus tolak dwi fungsi, lawan militerisme dan tentu kita harus menjaga merawat stamina untuk mengingatkan kepada penguasa yang hari-hari ini semakin susah mendengar suara rakyat bahkan dari waktu ke waktu memanipulasi proses. Ini yang terus menerus terjadi," kata Herlambang, Selasa.
Dalam aksi ini diikuti oleh berbagai lembaga yang ada di kampus. Mulai dari Pusat Studi Pancasila-PSP UGM, Pusat Kajian Anti Korupsi-PUKAT UGM, Pusat Studi Keamanan dan Perdamaian-PSKP UGM, Serikat Pekerja UGM, Serikat Pekerja FISIPOL UGM, Pusat Kajian Hukum dan Keadilan Sosial-LSJ UGM.
Lalu Pusat Kajian Demokrasi Konstitusi dan HAM, Kaukus Indonesia untuk kebebasan Akademik, Dewan Mahasiswa Justicia Fakultas Hukum UGM serta Collective for Critical Legal Studies Fakultas Hukum UGM.
Ada pula Rektor Universitas Islam Indonesia (UII), Fathul Wahid serta dari Forum Cik Di Tiro yang ikut dalam aksi kali ini.
Salah satu, Dosen dari Fakultas Ilmu Budaya (FIB) UGM Achmad Munjid turut membacakan pernyataan bersama seluruh sivitas akademika UGM tersebut.
Baca Juga: Jerat Hukum Menanti Pengkritik RUU TNI: Pakar Hukum Soroti Ancaman Kriminalisasi Masyarakat Sipil
Dia menilai supremasi sipil dan kesetaraan di muka hukum menjadi prinsip mendasar yang harus diletakkan dalam pikiran kenegarawanan.
Hal tersebut adalah prinsip negara hukum demokratis dan secara eksplisit dijamin dalam UUD 1945.
TNI dan ketentuan yang mengaturnya, harus tunduk pada konstitusi.
Keutamaan prinsip ini menjadi bagian penting dari semangat Reformasi 1998.
Apalagi dituangkan dalam TAP MPR Nomor X Tahun 1998, TAP MPR Nomor VI Tahun 1999 dan TAP MPR Nomor 7
Tahun 2000.
"Pelanggaran hukum, tindakan pidana, yang dilakukan oleh militer, haruslah tunduk di bawah sistem hukum pidana sipil. Bila hal mendasar seperti ini saja tidak pernah diupayakan sungguh-sungguh dalam bernegara, maka tak mengejutkan, TNI akan banyak melakukan kesewenang-wenangan, dan bahkan kerap tanpa pertanggungjawaban hukum, atau impunitas," ujar Munjid.
Berita Terkait
Terpopuler
- Perbandingan Konsumsi BBM Mitsubishi Destinator vs Innova Zenix, Irit Mana?
- FC Volendam Rilis Skuad Utama, Ada 3 Pemain Keturunan Indonesia
- Nggak Perlu Jutaan! Ini 6 Sepatu Jalan Kaki Brand Lokal Terbaik di Bawah 500 Ribu
- Tukang Jahit Rumahan di Pekalongan Syok "Ditagih" Pajak Rp2,8 Miliar
- 5 SUV 7 Penumpang Alternatif Destinator, Harga Lebih Murah, Pajak Ringan!
Pilihan
-
Rahasia Dean Henderson Tundukkan Algojo Liverpool: Botol Minum Jadi Kunci
-
Bos Danantara Sebut Pasar Modal Motor Ekonomi, Prabowo Anggap Mirip Judi
-
Jelang HUT RI! Emiten Tekstil RI Deklarasi Angkat Bendera Putih dengan Tutup Pabrik
-
Update Pemain Abroad: Nathan Tjoe-A-On Debut Pahit, Eliano Menang, Mees Hilgers Hilang
-
Pilih Nomor 21, Jay Idzes Ikuti Jejak Pemain Gagal Liverpool di Sassuolo
Terkini
-
Bendera One Piece Bikin Heboh, Deddy Corbuzier Beri Lampu Hijau dengan Syarat Ini
-
TPR Parangtritis Dipindah! Kabar Baik untuk Wisatawan & Warga Gunungkidul
-
Drama di Lift Hotel Jogja, Atlet Bulu Tangkis Muda Terjebak, Damkarmat Turun Tangan
-
4 Ledakan Gagal Hancurkan Mortir di Sleman, Warga Diimbau Mengungsi untuk Peledakan Lanjutan
-
Bye-bye Parkir ABA, Lihat Penampakan Parkir Baru di Ketandan, Anggarannya Fantastis