SuaraJogja.id - Civitas akademika Universitas Gadjah Mada (UGM) menggelar aksi 'Tolak Revisi UU TNI' di Balairung UGM, Selasa (18/3/2025).
Ratusan massa dari dosen, pekerja hingga mahasiswa turut hadir dalam aksi tersebut.
Herlambang Wiratraman, salah satu dosen Fakultas Hukum UGM, dalam orasinya menyatakan bahwa aksi ini merupakan keresahan sebagian besar masyarakat sipil.
Terkait tentang semangat revisi UU TNI yang kian mengikis supremasi sipil.
Baca Juga: Jerat Hukum Menanti Pengkritik RUU TNI: Pakar Hukum Soroti Ancaman Kriminalisasi Masyarakat Sipil
"Tujuan kita adalah sesuai hashtagnya, kampus tolak dwi fungsi, lawan militerisme dan tentu kita harus menjaga merawat stamina untuk mengingatkan kepada penguasa yang hari-hari ini semakin susah mendengar suara rakyat bahkan dari waktu ke waktu memanipulasi proses. Ini yang terus menerus terjadi," kata Herlambang, Selasa.
Dalam aksi ini diikuti oleh berbagai lembaga yang ada di kampus. Mulai dari Pusat Studi Pancasila-PSP UGM, Pusat Kajian Anti Korupsi-PUKAT UGM, Pusat Studi Keamanan dan Perdamaian-PSKP UGM, Serikat Pekerja UGM, Serikat Pekerja FISIPOL UGM, Pusat Kajian Hukum dan Keadilan Sosial-LSJ UGM.
Lalu Pusat Kajian Demokrasi Konstitusi dan HAM, Kaukus Indonesia untuk kebebasan Akademik, Dewan Mahasiswa Justicia Fakultas Hukum UGM serta Collective for Critical Legal Studies Fakultas Hukum UGM.
Ada pula Rektor Universitas Islam Indonesia (UII), Fathul Wahid serta dari Forum Cik Di Tiro yang ikut dalam aksi kali ini.
Salah satu, Dosen dari Fakultas Ilmu Budaya (FIB) UGM Achmad Munjid turut membacakan pernyataan bersama seluruh sivitas akademika UGM tersebut.
Baca Juga: Kronologi Siswa SD di Sleman Terkena Mercon, Dilarikan ke Rumah Sakit dengan Luka Mengerikan
Dia menilai supremasi sipil dan kesetaraan di muka hukum menjadi prinsip mendasar yang harus diletakkan dalam pikiran kenegarawanan.
Hal tersebut adalah prinsip negara hukum demokratis dan secara eksplisit dijamin dalam UUD 1945.
TNI dan ketentuan yang mengaturnya, harus tunduk pada konstitusi.
Keutamaan prinsip ini menjadi bagian penting dari semangat Reformasi 1998.
Apalagi dituangkan dalam TAP MPR Nomor X Tahun 1998, TAP MPR Nomor VI Tahun 1999 dan TAP MPR Nomor 7
Tahun 2000.
"Pelanggaran hukum, tindakan pidana, yang dilakukan oleh militer, haruslah tunduk di bawah sistem hukum pidana sipil. Bila hal mendasar seperti ini saja tidak pernah diupayakan sungguh-sungguh dalam bernegara, maka tak mengejutkan, TNI akan banyak melakukan kesewenang-wenangan, dan bahkan kerap tanpa pertanggungjawaban hukum, atau impunitas," ujar Munjid.
Dia menilai selama ada sistem hukum impunitas terhadap TNI, maka pembicaraan apapun tentang peran TNI menjadi tak relevan dan tak pernah bisa dipertanggungjawabkan.
"Artinya, tidak ada urgensinya membahas perubahan UU TNI," imbuhnya.
Apalagi jika prosesnya dilakukan secara tertutup dan tersembunyi di hotel mewah, yang notabene bukan di rumah rakyat yakni Gedung DPR.
Proses ini secara terang-terangan mengingkari putusan Mahkamah Konstitusi soal pentingnya partisipasi publik yang bermakna dalam pembentukan hukum.
"Publik berhak didengarkan, dipertimbangkan dan mendapatkan penjelasan dalam proses pembentukan hukum," tegasnya.
Secara substantif, kata Munjid, Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) RUU TNI menyebutkan perluasaan posisi jabatan yang dimungkinkan bagi anggota TNI aktif.
Termasuk posisi yang memasuki ranah peradilan, tidak mencerminkan prinsip dasar supremasi sipil yakni Pasal 47 RUU TNI.
"Jelas, draft revisi UU TNI tersebut justru akan mengancam independensi peradilan dan memperkuat impunitas/kekebalan hukum anggota TNI," ungkapnya.
"Kami merasakan bahwa, usulan revisi UU TNI tak hanya kemunduran dalam berdemokrasi, melainkan juga merusak tatanan agenda reformasi TNI," tambahnya.
Menarik kembali peran TNI ke dalam jabatan kekuasaan sosial, politik, dan ekonomi justru akan semakin menjauhkan TNI dari profesionalisme yang diharapkan.
Hal itu bertentangan dengan prinsip negara hukum demokratis dan akan membawa bangsa ini kembali pada keterpurukan otoritarianisme seperti pada masa Orde Baru.
Oleh karena itu, sivitas akademika UGM menyampaikan lima poin penting yang perlu diperhatikan pemerintah.
Pertama menuntut pemerintah dan DPR membatalkan revisi UU TNI yang tidak transparan, terburu-buru, dan mengabaikan suara publik karena hal tersebut merupakan kejahatan konstitusi.
Kedua menuntut Pemerintah dan DPR untuk menjunjung tinggi konstitusi dan tidak mengkhianati Agenda Reformasi dengan menjaga prinsip supremasi sipil dan kesetaraan di muka hukum, serta menolak dwifungsi TNI/Polri.
Ketiga menuntut TNI/Polri, sebagai alat negara, melakukan reformasi internal dan meningkatkan profesionalisme untuk memulihkan kepercayaan publik.
Keempat mendesak seluruh insan akademik di seluruh Indonesia segera menyatakan sikap tegas menolak sikap dan perilaku yang melemahkan demokrasi, melanggar konstitusi, dan kembali menegakkan Agenda Reformasi.
Kelima mendorong dan mendukung upaya masyarakat sipil menjaga agenda reformasi dengan menjalankan pengawasan dan kontrol terhadap kinerja Pemerintah dan DPR.
Berita Terkait
-
RUU TNI Izinkan Militer Jadi Jaksa Agung, Sejarah Kelam Terulang?
-
Pembungkaman di Balik Protes Rapat Tertutup RUU TNI: Mengapa Masyarakat Sipil Dikriminalisasi?
-
Segini Harga Ruby Room di Hotel Fairmont yang Jadi Tempat Rapat Revisi UU TNI Jadi Sorotan
-
Publik Temukan Anggaran TNI untuk Beli Celana Dalam, Nilainya Tembus Rp 172 Juta
-
Daftar Pasal-pasal di RUU TNI yang Jadi Sorotan Publik
Terpopuler
- Gubri Wahid Pusing Mikirin Defisit APBD: Omongan Syamsuar Terbukti, Sempat Diejek SF Hariyanto
- Colek Erick Thohir, 5 Pemain Keturunan Grade A Siap Dinaturalisasi Timnas Indonesia Setelah Maret 2025
- Manajer Respons Potensi Dean James hingga Joey Pelupessy Rusak Keseimbangan Timnas Indonesia
- Eks Penyerang AZ Alkmaar Kelahiran Zwolle: Saya Dihubungi PSSI
- Erick Thohir Singgung Kevin Diks dan Sandy Walsh: Saya Tidak Tahu
Pilihan
-
Timnas Indonesia Jalani Latihan Perdana, Suporter: Baunya Wangi Banget
-
Eksklusif Prediksi Australia vs Timnas Indonesia: Laga Krusial dan Magis Racikan Patrick Kluivert
-
Pasar Saham Indonesia Terjun Hebat, Lebih Parah dari IHSG Era Pandemi COVID-19?
-
IHSG Anjlok, Bos BEI Salahkan Donald Trump
-
IHSG Anjlok, Pertumbuhan Ekonomi RI Kena Pangkas Lagi Dibawah 5 Persen Pada 2025
Terkini
-
Bupati Gunungkidul Beri Contoh dengan Tertibkan Reklame, Termasuk Spanduk Wajahnya Sendiri
-
Parkir Abu Bakar Ali Lenyap: Sumbu Filosofi UNESCO Jadi Prioritas, Pedagang & Parkir Bus Mau Dikemanakan?
-
Antisipasi Penumpukan Sampah Selama Libur Lebaran, Pemkot Jogja Kosongkan 15 Depo
-
Temuan Truk asal Sleman Buang Sampah di Klaten, Pemkab Panggil Massal Pengangkut Swasta
-
UGM Tolak Revisi UU TNI, Proses Tertutup di Hotel Mewah Abaikan Suara Rakyat