Menjaga ruang terbuka hijau (RTH) di sebuah kota memang memiliki berbagai cara.
Berikut ini tips Menjaga Ruang Terbuka Hijau yang bisa diadopsi oleh kota-kota di Indonesia
1. Tingkatkan Kesadaran dan Edukasi Masyarakat:
Kampanye Rutin: Adakan kampanye berkala tentang pentingnya RTH melalui media sosial, spanduk, poster, dan acara komunitas.
Tekankan manfaat RTH bagi kesehatan fisik dan mental, kualitas udara, pengaturan suhu kota, dan keindahan lingkungan.
Edukasi Sejak Dini: Integrasikan materi tentang lingkungan dan RTH ke dalam kurikulum sekolah, mulai dari tingkat dasar hingga menengah.
Ajak siswa berkunjung ke taman dan kebun kota untuk pengalaman langsung.
Pelatihan dan Workshop: Selenggarakan pelatihan singkat tentang cara merawat tanaman, membuat kompos, atau berkebun di lahan sempit. Libatkan komunitas lokal, ibu-ibu PKK, karang taruna, dan kelompok pecinta lingkungan.
2. Libatkan Komunitas Lokal:
Baca Juga: Eks Gedung Gama Bookstore Disulap Jadi Ruang Terbuka Hijau, Desainnya Bakal Spesial
Adopsi Taman: Tawarkan program "Adopsi Taman," di mana kelompok masyarakat atau perusahaan bertanggung jawab merawat dan menjaga kebersihan taman tertentu.
Berikan insentif atau penghargaan bagi kelompok yang berkinerja baik.
Gotong Royong: Adakan kegiatan gotong royong membersihkan taman, menanam pohon, atau memperbaiki fasilitas umum secara berkala.
Libatkan warga sekitar, relawan, dan organisasi masyarakat.
Forum Komunikasi: Bentuk forum komunikasi antara pemerintah kota, pengelola RTH, dan masyarakat. Wadah ini berguna untuk membahas masalah, mencari solusi, dan merencanakan kegiatan bersama.
Kontributor : Putu Ayu Palupi
Berita Terkait
Terpopuler
- Berapa Harga Sewa Pendopo Soimah? Ini Fasilitas Pendopo Tulungo
- 7 Lipstik Lokal Murah dan Awet, Transferproof Meski Dipakai Makan dan Minum
- 7 Cushion Anti Oksidasi untuk Usia 50 Tahun, Ringan di Wajah dan Bikin Tampak Lebih Muda
- 5 HP Android dengan Kualitas Kamera Setara iPhone 15
- Apakah Produk Viva Memiliki Sunscreen? Segini Harga dan Cara Pakainya
Pilihan
-
Jauh di Bawah Tuntutan Jaksa, Eks Konsultan Kemendikbud Kasus Chromebook Hanya Divonis 4 Tahun
-
Tok! Eks Konsultan Kemendikbudristek Ibam Divonis 4 Tahun Penjara dalam Kasus Chromebook
-
Fenomena Tim Musafir Masih Hiasi Super League, Ketegasan PSSI dan I.League Dipertanyakan
-
Nyanyi Bareng Jakarta: Melodi Penenang bagi Jiwa yang Terpapar Debu Ibu Kota
-
Salah Satu Korban Dikunci dari Luar, Dengar Kiai Ashari Lakukan Aksi Bejat di Kamar Sebelah
Terkini
-
Permohonan Data Publik Menguat, KDI Tangani 41 Sengketa Informasi Pertanahan di DIY
-
Seminar Moderasi Beragama UNY, Generasi Z Sleman Belajar Toleransi di Era Digital
-
Bukan Tanpa Alasan, Ini Penyebab Utama Proyek Pengolahan Sampah di DIY Tertunda
-
Tragedi Daycare Little Aresha: Pemkot Yogya Kerahkan 94 Psikolog
-
Enam Warga DIY Pernah Positif Hantavirus pada 2025, Masyarakat Diminta Tak Panik