Scroll untuk membaca artikel
Muhammad Ilham Baktora
Selasa, 25 Maret 2025 | 20:44 WIB
Kawasan Kotabaru yang marak dengan adanya street coffee yang dikeluhkan Masjid Syuhada. [Kontributor/Putu]

SuaraJogja.id - Panitia Ramadan Masjid Agung Syuhada menyampaikan keresahannya akan keberadaan Street Coffee di jalan Masjid Syuhada, Kotabaru.

Meski sudah ada larangan berjualan di badan jalan beberapa waktu lalu, aktivitas jualan di kawasan tersebut masih saja terjadi.

Dalam unggahan di media sosial (medsos), panitia Ramadan masjid tersebut menyampaikan, keberadaan Street Coffee dianggap mengganggu kenyamanan jamaah Masjid Syuhada.

Sebab, banyak dari pengunjung street coffee itu yang berpakaian kurang sopan sehingga mengganggu jemaah yang hendak menjalankan iktikaf.

Baca Juga: Jatah Makan Bergizi Gratis Jadi Menu Buka Bersama, Inovasi Ramadan di Sekolah Gunungkidul

Selain itu, tempat parkir di Syuhada digunakan untuk street coffee alih-alih jamaah. Bahkan muncul dugaan adanya oknum yang menjadi koordinator dan mengantongi surat ijin untuk berdagang di kawasan tersebut.

Inspektur Inspektorat Kota Jogja, Fitri Paulina Andriani saat dikonfirmasi wartawan, Selasa (25/3/2025) mengungkapkan pihaknya belum mendapat informasi mengenai dugaan pengadaan surat ijin berdagang tersebut. Karenanya Inspektorat Kota Jogja akan menyelidiki lebih lanjut masalah tersebut.

"Kalau internal Inspektorat ketika ada aduan atau isu, kami tindaklanjuti dengan penelitian penelaahan informasi [PPI], melakukan konfirmasi pada berbagai pihak terkait," ujarnya.

Menurut Fitri, pihaknya akan menyelidiki soal asal usul dugaan surat ijin yang diklaim oleh koordinator pedagang tersebut.

Termasuk kemungkinan apakah ada keterlibatan oknum ASN di dalamnya.

Baca Juga: 1000 Porsi Buka Puasa Gratis di Masjid Syuhada Terancam Berhenti, Donasi Menipis

"Ini saya sudah dispo ke internal untuk dilakukan PPI,” jelasnya.

Dari hasil PPI tersebut, lanjut Fitri jika nanti ditemukan adanya pelanggaran, maka akan ada beberapa tahapan yang akan dilakukan.

Setelah diketahui masalahnya maka sanksi pun bisa saja diterapkan bila ditemukan tersangkanya.

"Jika hasil PPI mengarah pada kebenaran aduan isu tersebut, maka kami tingkatkan menjadi audit investigasi untuk sampai kepada simpulan bahwa aduan atau isu benar adanya, dan rekomendasi penjatuhan hukdis oleh pejabat yang berwenang maupun perbaikan sistem. Sanksi tentunya disesuaikan dengan ketentuan aturan disiplin pegawai," tegasnya.

Secara terpisah Ketua Panitia Ramadhan Masjid Agung Syuhada Abda Syahirul Alim membenarkan bahwa keluhan itu disampaikan melalui Instagram masjid.

Banyak street coffee yang bertebaran meski beberapa waktu lalu sudah ditertibkan Satpol PP Kota Yogyakarta.

"Jemaah itu pada ngeluh, nih kok kenapa tempat parkiran kok pada dipakai buat coffee street. Padahal, kita jemaah masjid Syuhada gitu. Dan juga kadang pun dari jemaah juga mengeluhkan kok ini di depan masjid kok pemandangannya sangat keren-keren sekali gitu kan," jelasnya.

Untuk diketahui, masjid merupakan tempat ibadah bagi umat muslim. Memang kegiatan dilakukan di dalam lokasi untuk ibadah, namun biasanya di lingkungan masjid juga menjadi representasi tempat ibadah itu.

Sehingga perlu diketahui bahwa ada fungsi penting dari masjid di antaranya:

Fungsi Utama (Ibadah):

* Tempat Salat Berjamaah: Fungsi paling utama dan mendasar dari masjid besar adalah sebagai tempat pelaksanaan salat berjamaah, terutama salat lima waktu. Masjid besar mampu menampung jumlah jamaah yang lebih banyak dibandingkan masjid kecil atau musala.
* Salat Jumat: Masjid besar menjadi pusat pelaksanaan salat Jumat, yang merupakan kewajiban bagi laki-laki Muslim yang memenuhi syarat.
* Salat Hari Raya: Masjid besar biasanya menjadi lokasi utama pelaksanaan salat Idul Fitri dan Idul Adha, menarik ribuan bahkan puluhan ribu jamaah.
* Itikaf: Pada bulan Ramadan, masjid besar seringkali menjadi tempat pelaksanaan itikaf, yaitu berdiam diri di masjid untuk beribadah dan mendekatkan diri kepada Allah SWT.
* Tempat Berzikir dan Berdoa: Masjid besar menjadi tempat yang nyaman dan tenang untuk berzikir, berdoa, dan merenungkan kebesaran Allah SWT.

Fungsi Pendidikan dan Dakwah:

* Pusat Pembelajaran Agama: Masjid besar seringkali mengadakan berbagai kegiatan pendidikan agama, seperti kajian tafsir Al-Qur'an, hadis, fikih, akidah, dan akhlak.
* Majelis Taklim: Masjid besar secara rutin menyelenggarakan majelis taklim untuk berbagai kalangan, mulai dari anak-anak, remaja, dewasa, hingga orang tua.
* Pelatihan dan Seminar: Masjid besar dapat digunakan sebagai tempat pelatihan dan seminar terkait keagamaan, sosial, dan ekonomi, dengan tujuan meningkatkan pengetahuan dan keterampilan umat.
* Perpustakaan: Beberapa masjid besar memiliki perpustakaan yang menyediakan berbagai buku dan referensi keagamaan untuk meningkatkan literasi umat.
* Dakwah Islam: Masjid besar menjadi sarana untuk menyampaikan dakwah Islam kepada masyarakat luas, baik melalui khutbah, ceramah, maupun kegiatan sosial.

Kontributor : Putu Ayu Palupi

Load More