SuaraJogja.id - PT AVO Innovation Technology, perusahaan skincare yang berbasis di Yogyakarta dan dipimpin oleh CEO Anugrah Pakerti, baru-baru ini melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap sejumlah karyawan secara mendadak.
Keputusan ini mengejutkan banyak pihak, mengingat sebelumnya perusahaan ini dikenal memiliki citra positif.
Para karyawan yang terdampak menyatakan kekecewaan mereka terhadap cara perusahaan menangani proses PHK tersebut.
Mereka mengungkapkan bahwa pemberitahuan diberikan secara tiba-tiba, bahkan eksekusi dilakukan pada hari yang sama dengan pengumuman, sehingga mereka tidak memiliki cukup waktu untuk mempersiapkan diri.
Selain itu, mereka merasa tidak ada transparansi mengenai hak-hak yang akan diterima, termasuk penjelasan mengenai pesangon dan sisa cuti.
Menurut keterangan sejumlah karyawan yang terkena dampak, pemberitahuan tentang PHK ini sangat mendadak, bahkan eksekusi dilakukan pada hari yang sama setelah pengumuman.
Hal ini membuat banyak karyawan merasa tidak diperlakukan dengan layak, terutama karena mereka tidak diberikan cukup waktu untuk mempersiapkan diri.
"Tidak ada transparansi terkait hak-hak yang akan kami terima. Kami merasa tidak diberikan penjelasan yang memadai tentang proses PHK ini, sehingga banyak dari kami yang bingung dan kecewa," ujar salah satu karyawan yang terkena PHK, Selasa (25/3/2025).
Proses penjelasan yang dilakukan pun dinilai tidak memadai.
Baca Juga: THR Dipotong, Beban Kerja Meningkat, Karyawan RSUP Sardjito Menggugat Keadilan
Sesi yang diadakan untuk memberi penjelasan tentang PHK berlangsung singkat dan terbatas, sehingga banyak karyawan merasa tidak bisa mengungkapkan aspirasi atau mencari kejelasan lebih lanjut mengenai keputusan tersebut.
Lebih jauh, yang mengejutkan adalah fakta bahwa yang melakukan pemberitahuan PHK bukanlah user atasan langsung para karyawan yang terdampak, melainkan seorang manager lain.
Hal ini semakin memperburuk situasi, karena karyawan merasa bahwa proses PHK tersebut tidak transparan dan penjelasannya tidak bisa diterima dengan baik.
Perlakuan perusahaan selama proses PHK juga menuai kecaman.
Beberapa karyawan melaporkan bahwa mereka tidak diperkenankan untuk parkir di area kantor dan dilarang untuk berada di dalam kantor dalam waktu lama setelah eksekusi.
Proses PHK ini dilakukan dengan ketat, seolah-olah para karyawan yang terkena PHK diperlakukan seperti pelaku kriminal.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 HP RAM 8 GB Harga di Bawah Rp1,5 Juta: Kamera Bagus, Performa Juara
- 4 Mobil Bekas Rp50 Jutaan yang Ideal untuk Harian: Irit, Gesit Pas di Gang Sempit
- 5 Cat Rambut untuk Menutupi Uban: Hasil Natural, Penampilan Lebih Muda
- Link Download Gratis Ebook PDF Buku Broken Strings, Memoar Pilu Karya Aurelie Moeremans
- Kronologi Pernikahan Aurelie Moeremans dan Roby Tremonti Tak Direstui Orang Tua
Pilihan
-
Nama Orang Meninggal Dicatut, Warga Bongkar Kejanggalan Izin Tanah Uruk di Sambeng Magelang
-
Di Reshuffle Prabowo, Orang Terkaya Dunia Ini Justru Pinang Sri Mulyani untuk Jabatan Strategis
-
Akun RHB Sekuritas Milik Wadirut Dijebol, Ada Transaksi Janggal 3,6 Juta Saham BOBA
-
Danantara Janji Bangkitkan Saham Blue Chip BUMN Tahun Ini
-
Gurita Bisnis Adik Prabowo, Kini Kuasai Blok Gas di Natuna
Terkini
-
Bisa Kurangi Sampah Plastik, Kini Malioboro Hadirkan Lima Titik Air Siap Minum Gratis, Ini Lokasinya
-
Titik Terang Relokasi SDN Nglarang yang Terdampak Tol Jogja-Solo
-
8 Fakta Mencekam Kerusuhan di Iran: Wasit Futsal dan Mahasiswi Jadi Korban, Dunia Menyorot!
-
Sah! YIA Resmi Jadi Embarkasi Haji Mulai 2026: Apa Dampaknya Bagi Jemaah dan Ekonomi Lokal?
-
Niat ke SPBU Berujung Maut, Pemotor 18 Tahun Tewas Tertabrak Bus di Temon Kulon Progo