SuaraJogja.id - Pimpinan RSUP Dr Sardjito akhirnya ambil suara terkait unjukrasa karyawan yang memprotes THR Insentif yang hanya dibayarkan 30 persen pada Selasa (25/3/2025). RS tersebut mengklaim sudah membayarkan THR Insentif sesuai aturan.
"Tunjangan yang diberikan Sardjito sebagai RS Vertikal Kementerian Kesehatan diberikan berbeda dengan sektor swasta. RS Vertikal Kemenkes diberikan dalam dua komponen.THR gaji dan tunjangan yang melekat diberikan 100 persen dan THR insentif sesuai dengan kemampuan keuangan rumah sakit," papar Direktur SDM Pendidikan dan Penelitian RSUP Dr Sardjito, Nusati Ikawahju di Yogyakarta, Rabu (26/3/2025) petang.
Menurut Nusati, THR Insentif yang sudah dibayarkan kepada karyawan pun tidak ada pemotongan. Selain itu telah sesuai dengan ketentuan yang ada berdasarkan kemampuan keuangan rumah sakit dengan mempertimbangkan pendapatan rumah sakit.
THR Insentif untuk ASN dan Pegawai BLU Non ASN yang bersumber dari dana PNBP BLU yang sudah dibayarkan beragam sesuai dengan grade jabatan pada 19 Maret 2025. Yakni mulai dari Rp. 2.000.000 hingga Rp. 24.195.600. Hal ini sesuai dengan Keputusan Menteri Keuangan No. 335/2024 tentang Penerapan Remunerasi Bagi Pejabat Pengelola, Pegawai, Dan Dewan Pengawas Badan Layanan Umum Rumah Sakit Pada Kementerian Kesehatan.
Setelah adanya gejolak unjukrasa karyawan, pihak direksi mengambil sikap.Untuk mengakomodir aspirasi, maka dilakukan peninjauan kembali atas mekanisme perhitungan THR insentif dengan tetap mempertimbangkan kepatutan dan kesetaraan antarjabatan serta memperhitungkan kemampuan keuangan rumah sakit.
Perhitungan menggunakan dasar maksimal 30 persen dari nilai rerata Fee For Service tiga bulan terakhir sesuai kuadran masing-masing. Untuk RS Sardjito dari perhitungan diberikan 21-26 persen dari rerata Fee For Service 3 bulan terakhir.
Pembayaran penyesuaian THR insentif ini sudah mulai dibayarkan kepada 3.129 karyawan pada 26 Maret 2025 ini. Jumlah ini terdiri dari 1.808 PNS, 413 PPPK, dan 908 pegawai BLU non-ASN.
"Karenanya pemberitaan di luar yang menyebutkan adanya pemotongan THR adalah tidak benar karena diberikan sesuai regulasi sehingga RS Sardjito tidak melanggar aturan yang berlaku," imbuhnya.
Sebelumnya ratusan karyawan RSUP Dr Sardjito melakukan aksi unjukrasa menolak pembayaran THR Insentif hanya sebesar 30 persen di RS setempat pada Selasa (25/3/2025) kemarin. Protes ini dilakukan karena beban kerja yang tinggi tidak sebanding dengan penghargaan yang mereka dapat.
Baca Juga: Tips Hindari Impulsif Buying Usai Terima THR untuk Mahasiswa, Dosen UGM Sarankan Begini
Padahal karyawan menilai pelayanan di RS tersebut cukup luas dan kompleks. Mereka tidak hanya mengurus rawat jalan, rawat inap, ruang tindakan namun juga ruang penunjang yang semuanya membutuhkan perhatian ekstra demi kenyamanan pasien.
Salah satu perwakilan dokter di RSUP Dr Sardjito yang ikut menyampaikan kegelisahan para pegawai, Konsultan Anestesi Kardiovaskuler Bhirowo Yudo Pratomo membenarkan keresahan yang dirasakan ratusan pegawai tersebut.
"Ya ini hanya untuk kebaikan rumah sakit. Itu [30 persen THR] sesuai dengan edaran dari Kemenkes. Ya mungkin rasanya [para pegawai] kok beda dengan tahun lalu. Harapannya bisa diperbaiki apakah seperti tahun lalu atau tidak," ungkap Bhirowo.
Dia turut menyinggung soal beban kerja yang bertambah. Namun di sisi lain tidak diimbangi dengan remunerasi yang adil dan penghargaan yang sesuai.
"Ya [tuntutan] beban kerja memang ya artinya reward disesuaikan, ya biasa lah manusiawi," ucapnya.
Terkait aksi walk out para pegawai saat audiensi, kata Bhirowo, disebabkan oleh belum tersampaikannya janji dari direksi dan titik temu.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Motor Gigi Tanpa Kopling: Praktis, Irit, dan Tetap Bertenaga
- 5 Rekomendasi HP Layar Lengkung Murah 2026 dengan Desain Premium
- 5 Lipstik Ringan dan Tahan Lama untuk Usia 55 Tahun, Warna Natural Anti Menor
- Kenapa Angin Kencang Hari Ini Melanda Sejumlah Wilayah Indonesia? Simak Penjelasan BMKG
- Lula Lahfah Pacar Reza Arap Meninggal Dunia
Pilihan
-
Menilik Survei Harvard-Gallup: Bahagia di Atas Kertas atau Sekadar Daya Tahan?
-
ESDM: Harga Timah Dunia Melejit ke US$ 51.000 Gara-Gara Keran Selundupan Ditutup
-
300 Perusahaan Batu Bara Belum Kantongi Izin RKAB 2026
-
Harga Emas Bisa Tembus Rp168 Juta
-
Fit and Proper Test BI: Solikin M Juhro Ungkap Alasan Kredit Loyo Meski Purbaya Banjiri Likuiditas
Terkini
-
Anti Hujan! 10 Destinasi Wisata Indoor Jogja Paling Asyik untuk Liburan Keluarga
-
3 Rekomendasi SUV Bekas, Type Premium Bisa Dibawa Pulang dengan Modal Rp80 Jutaan
-
Demi Keselamatan Publik! Mahasiswa UMY Gugat UU LLAJ ke MK Setelah Jadi Korban Puntung Rokok
-
Harda Kiswaya di Persidangan: Hibah Tak Pernah Dikaitkan Pilkada
-
7 Fakta Panas Sidang Korupsi Dana Hibah Pariwisata Sleman: Bupati Harda Kiswaya Terlibat?