SuaraJogja.id - Salah seorang Guru besar (gubes) Farmasi UGM dipecat dari jabatannya karena diduga melakukan kekerasan seksual kepada mahasiswa.
Tak hanya diberhentikan jabatannya sebagai dosen, namun status kepegawaiannya pun dimungkinkan akan dicabut jika tindakannya benar-benar terbukti.
Sekretaris Universitas Gadjah Mada (UGM) Andi Sandi saat dikonfirmasi, Senin (7/4/2025) mengungkapkan, keputusan UGM tersebut sudah sesuai dengan kode etik dosen melalui Peraturan Rektor UGM Nomor 21 Tahun 2021.
"UGM fokus pada kode etik dosen dan disiplin kepegawaian dalam penanganan kasus kekerasan seksual gubes farmasi," ujarnya.
Menurut Andi, sanksi yang diberikan pada gubes tersebut bukan tanpa sebab. Berdasarkan pemeriksaan saksi, temuan, catatan dan bukti-bukti terhadap pelapor yang dilakukan Satgas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) UGM sejak Juli 2024 lalu, terlapor dinyatakan terbukti melakukan tindakan kekerasan seksual.
Tindakan tersebut melanggar Pasal 3 ayat (2) Huruf l Peraturan Rektor UGM No. 1 Tahun 2023 dan Pasal 3 ayat (2) Huruf m Peraturan Rektor UGM No. 1 Tahun 2023.
Terlapor juga terbukti telah melanggar kode etik dosen. Karenanya sanksi dijatuhkan pada terlapor berdasarkan pada Keputusan Rektor Universitas Gadjah Mada nomor 95/UN1.P/KPT/HUKOR/2025 tentang Sanksi terhadap Dosen Fakultas Farmasi tertanggal 20 Januari 2025.
"Para pimpinan juga menjatuhkan sanksi pada pelaku, diantaranya pemberhentian tetap dari jabatan sebagai dosen," jelasnya.
Andi menambahkan, pencegahan dan penanganan kasus-kasus kekerasan seksual yang dilakukan oleh UGM selalu berpegang teguh pada prinsip pengarusutamaan dan keadilan gender.
UGM juga berupaya untuk memberikan pelayanan, perlindungan, pemulihan, dan pemberdayaan korban. Hal itu untuk menjaga kondisi korban termasuk segera memberikan sanksi kepada pelaku.
Baca Juga: Masyarakat Diimbau Waspada Potensi Keracunan serta Bijak Konsumsi Daging saat Lebaran
Karenanya tindakan cepat awal yang dilakukan oleh universitas dan fakultas terhadap terlapor adalah dengan membebaskannya dari kegiatan tridharma perguruan tinggi dan jabatan sebagai Ketua Cancer Chemoprevention Research Center (CCRC) Fakultas Farmasi.
Pencopotan jabatan Terlapor selaku Ketua CCRC berdasarkan pada Keputusan Dekan Farmasi UGM pada 12 Juli 2024 lalu.
"Kebijakan itu ditetapkan sebelum proses pemeriksaan selesai untuk kepentingan para korban dan untuk memberikan jaminan ruang aman bagi seluruh sivitas akademika di fakultas," jelasnya.
Sebagai informasi, beredar kabar pelecehan seksual yang diduga dilakukan dosen Farmasi UGM, EM kepada mahasiswa S1 hingga S3.
Pasca munculnya pemberitaan kasus tersebut, PPKS UGM langsung menindaklanjuti laporan dari Fakultas Farmasi dengan pembentukan Komite Pemeriksa melalui Keputusan Rektor Universitas Gadjah Mada Nomor 750/U N1.P/KPT/HUKOR/2024 dengan perubahan masa kerja Komite Pemeriksa dari tanggal 1 Agustus 2024 sampai dengan tanggal 31 Oktober 2024.
Komite Pemeriksa melakukan pemeriksaan mulai dari meminta keterangan lebih lanjut dari para korban secara terpisah, melakukan pemeriksaan pada terlapor, para saksi, memeriksa bukti-bukti pendukung yang ada hingga tahap pemberian rekomendasi.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Moisturizer yang Cocok untuk Kulit Kering dan Kusam di Usia 40 Tahun ke Atas
- 4 HP Kamera 200 MP Under Rp5 Juta untuk Foto dan Video Kualitas Tinggi
- 5 Lipstik Wardah yang Tahan Lama Saat Hujan dan Tidak Mudah Luntur Saat Makan
- 3 Sepatu Lari Lokal untuk Full Marathon, Ini Spesifikasi dan Harganya
- Sering Dijual Lebih Murah, Apakah Sepatu di Sports Station Ori?
Pilihan
-
Resmi, MA Putuskan Suket Penyetaraan Ijazah Gibran Tidak Sah
-
Kembangkan AURA, Suara.com Raih AMSI Awards 2026 di Bidang Inovasi Produk dan Pemanfaatan AI
-
Salib Merah Besar ala Film 'Pesta Babi' Hiasi Demo Mahasiswa di Dukuh Atas, Ini Maknanya
-
Tertahan di Gedung UOB, Ketegangan Pecah Saat Mahasiswa Ngotot Tembus Bundaran HI
-
Lepas Jaket Almamater, Mahasiswa Melebur dalam Aksi di Bundaran HI
Terkini
-
Menjaga Berkah di Dapur Subuh: Perjalanan Inspiratif Penjual Dimsum yang Berhasil Mandiri Finansial
-
Dugaan Ormas Dibenturkan dengan Demonstrans saat Kerusuhan Malioboro, Sultan Klaim Tak Tahu
-
Dua Peserta Demo di Malioboro Sempat Hilang, LBH Laporkan Sudah Pulang
-
Jadi Bank Beraset di Atas Rp500 Triliun, BRI Raih Empat Penghargaan Bergengsi Pada 2026
-
Puncak AXIS Nation Cup 2026 Segera Tiba, Tim Futsal SMA Terbaik Siap Adu Kekuatan