Scroll untuk membaca artikel
Muhammad Ilham Baktora
Senin, 07 April 2025 | 14:44 WIB
Ilustrasi Pelecehan Seksual ke Mahasiswi. (Freepik)

SuaraJogja.id - Salah seorang Guru besar (gubes) Farmasi UGM dipecat dari jabatannya karena diduga melakukan kekerasan seksual kepada mahasiswa.

Tak hanya diberhentikan jabatannya sebagai dosen, namun status kepegawaiannya pun dimungkinkan akan dicabut jika tindakannya benar-benar terbukti.

Sekretaris Universitas Gadjah Mada (UGM) Andi Sandi saat dikonfirmasi, Senin (7/4/2025) mengungkapkan, keputusan UGM tersebut sudah sesuai dengan kode etik dosen melalui Peraturan Rektor UGM Nomor 21 Tahun 2021.

"UGM fokus pada kode etik dosen dan disiplin kepegawaian dalam penanganan kasus kekerasan seksual gubes farmasi," ujarnya.

Baca Juga: Masyarakat Diimbau Waspada Potensi Keracunan serta Bijak Konsumsi Daging saat Lebaran

Menurut Andi, sanksi yang diberikan pada gubes tersebut bukan tanpa sebab. Berdasarkan pemeriksaan saksi, temuan, catatan dan bukti-bukti terhadap pelapor yang dilakukan Satgas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) UGM sejak Juli 2024 lalu, terlapor dinyatakan terbukti melakukan tindakan kekerasan seksual.

Tindakan tersebut melanggar Pasal 3 ayat (2) Huruf l Peraturan Rektor UGM No. 1 Tahun 2023 dan Pasal 3 ayat (2) Huruf m Peraturan Rektor UGM No. 1 Tahun 2023.

Terlapor juga terbukti telah melanggar kode etik dosen. Karenanya sanksi dijatuhkan pada terlapor berdasarkan pada Keputusan Rektor Universitas Gadjah Mada nomor 95/UN1.P/KPT/HUKOR/2025 tentang Sanksi terhadap Dosen Fakultas Farmasi tertanggal 20 Januari 2025.

Kasus dugaan kekerasan seksual menjadi sorotan. Andi menambahkan, pencegahan dan penanganan kasus-kasus kekerasan seksual yang dilakukan oleh UGM selalu berpegang teguh pada prinsip pengarusutamaan dan keadilan gender. [Kontributor Suarajogja.id/Putu]

"Para pimpinan juga menjatuhkan sanksi pada pelaku, diantaranya pemberhentian tetap dari jabatan sebagai dosen," jelasnya.

Andi menambahkan, pencegahan dan penanganan kasus-kasus kekerasan seksual yang dilakukan oleh UGM selalu berpegang teguh pada prinsip pengarusutamaan dan keadilan gender.

UGM juga berupaya untuk memberikan pelayanan, perlindungan, pemulihan, dan pemberdayaan korban. Hal itu untuk menjaga kondisi korban termasuk segera memberikan sanksi kepada pelaku.

Baca Juga: UGM Tolak Revisi UU TNI, Proses Tertutup di Hotel Mewah Abaikan Suara Rakyat

Karenanya tindakan cepat awal yang dilakukan oleh universitas dan fakultas terhadap terlapor adalah dengan membebaskannya dari kegiatan tridharma perguruan tinggi dan jabatan sebagai Ketua Cancer Chemoprevention Research Center (CCRC) Fakultas Farmasi.

Pencopotan jabatan Terlapor selaku Ketua CCRC berdasarkan pada Keputusan Dekan Farmasi UGM pada 12 Juli 2024 lalu.

"Kebijakan itu ditetapkan sebelum proses pemeriksaan selesai untuk kepentingan para korban dan untuk memberikan jaminan ruang aman bagi seluruh sivitas akademika di fakultas," jelasnya.

Sebagai informasi, beredar kabar pelecehan seksual yang diduga dilakukan dosen Farmasi UGM, EM kepada mahasiswa S1 hingga S3.

Pasca munculnya pemberitaan kasus tersebut, PPKS UGM langsung menindaklanjuti laporan dari Fakultas Farmasi dengan pembentukan Komite Pemeriksa melalui Keputusan Rektor Universitas Gadjah Mada Nomor 750/U N1.P/KPT/HUKOR/2024 dengan perubahan masa kerja Komite Pemeriksa dari tanggal 1 Agustus 2024 sampai dengan tanggal 31 Oktober 2024.

Komite Pemeriksa melakukan pemeriksaan mulai dari meminta keterangan lebih lanjut dari para korban secara terpisah, melakukan pemeriksaan pada terlapor, para saksi, memeriksa bukti-bukti pendukung yang ada hingga tahap pemberian rekomendasi.

Satgas PPKS UGM terus memberikan pelayanan, perlindungan, pemulihan, dan pemberdayaan pada Korban sesuai dengan kebutuhan para Korban.

Hal ini sebagai bentuk komitmen UGM untuk menjadi kampus yang bebas dari berbagai bentuk kekerasan seksual.

Berbagai kebijakan yang disusun, diterapkan, dan dilaksanakan dengan berpegang pada prinsip bahwa kampus idealnya adalah ruang yang kondusif dan aman dari berbagai praktik kekerasan.

Kontributor : Putu Ayu Palupi

Load More