Meskipun telah diberhentikan tetap dari jabatan dosen UGM, Andi mengatakan kalau status guru besar EM masih berada di bawah kewenangan Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemendiktisaintek RI).
Saat ini UGM segera menindaklanjuti pelanggaran disiplin kepegawaian atau PNS dari Guru Besar Fakultas Farmasi Universitas Gadjah Mada (UGM), Edy Meiyanto dalam kasus kekerasan seksual tersebut. Ada tim khusus yang segera melakukan pemeriksaan lanjutkan terkait pelanggaran tersebut.
Sedangkan untuk pemeriksaan Satgas, EM bersalah karena melanggar peraturan rektor hingga kode etik dosen. Pemecatan EM sebagai dosen sudah ditetapkan melalui Keputusan Rektor UGM Nomor 95/UN1.P/KPT/HUKOR/2025 tertanggal 20 Januari 2025.
Sebelumnya, Sekretaris Universitas Gadjah Mada, Andi Sandi menuturkan kampus akan membentuk tim khusus guna menangani persoalan kekerasan seksual yang melibatkan Guru Besar Farmasi. Hal itu menindaklanjuti delegasi yang diberikan langsung oleh Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi. Keputusan pemeriksaan itu akan dilakukan dalam waktu dekat.
Disampaikan Andi Sandi, tim pemeriksaan itu berasal dari tiga unsur yakni atasan langsung, bidang SDM, serta pengawasan internal.
"Dalam waktu satu-dua hari ini, pimpinan universitas akan mengeluarkan keputusan tim pemeriksa disiplin kepegawaian kepada Prof EM," kata Andi Sandi saat ditemui wartawan di UGM, Selasa (8/4/2025).
Andi Sandi tak merinci proses pemeriksaan tersebut namun akan dilakukan klarifikasi beberapa pelanggaran yang dilakukan, khususnya untuk disiplin kepegawaian.
Setelah pemeriksaan selesai, hasilnya akan langsung diserahkan ke Rektor UGM. Nantinya rektor akan bersurat kepada Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi untuk menyampaikan rekomendasi itu.
"Keputusan akhir ada di Kementerian, karena yang bersangkutan adalah PNS, karena kan PNS itu diangkat oleh Kementerian, diberhentikan juga oleh Kementerian. PTN tidak punya kewenangan untuk yang PNS. Lain kalau kemudian itu pegawai UGM," ungkapnya.
Baca Juga: Revisi UU TNI Berpotensi Kembalikan Dwifungsi ABRI, Ancam Lapangan Pekerjaan Generasi Muda
Dia memastikan untuk status dosen yang bersangkutan memang sudah diberhentikan alias dipecat. Namun pemeriksaan ini bertujuan untuk memproses status kepegawaian atau ASN yang bersangkutan.
"Kalau [status] dosennya itu ibu rektor sudah memutuskan untuk memberhentikan, ada SK rektor. Tetapi untuk memberhentikan sebagai PNS dan juga ingat guru besar itu bukan dari universitas, tapi dari pemerintah," tandasnya.
"Nah sekarang kita proses itu adalah proses untuk yang disiplin kepegawaian," imbuhnya.
Pihaknya memastikan terus berkomunikasi dengan Kementerian terkait untuk mengakselerasi proses ini. Namun, Andi Sandi tak bisa memastikan kapan semua proses itu akan selesai.
"Nah itu saya belum bisa sebutkan untuk berapa lamanya karena lebih kita melihat itu substansi yang akan dilihat begitu pun, bukti-bukti," tuturnya.
"Tetapi untuk saat ini kami di UGM lebih fokus pada disiplin pepergawainya dulu dan juga yang paling utama adalah menjaga dan melindungi, mendampingi teman-teman korban," tambahnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Malaysia Tegur Keras Menkeu Purbaya: Selat Malaka Bukan Hanya Milik Indonesia!
- Lipstik Merek Apa yang Tahan Lama? 5 Produk Lokal Ini Anti Luntur Seharian
- 5 Pilihan Jam Tangan Casio Anti Air Mulai Rp100 Ribuan, Stylish dan Awet
- Warga 'Serbu' Lokasi Pembangunan Stadion Sudiang Makassar, Ancam Blokir Akses Pekerja
- 5 HP Infinix Rp3 Jutaan Spek Dewa untuk Gaming Lancar
Pilihan
-
Jadi Tersangka Pelecehan Santri, Benarkah Syekh Ahmad Al Misry Sudah Ditahan di Mesir?
-
Kopral Rico Pramudia Gugur, Menambah Daftar Prajurit TNI Korban Serangan Israel di Lebanon
-
Ingkar Janji Taubat 2021, Syekh Ahmad Al Misry Resmi Tersangka Kasus Pelecehan Santri
-
Sebagai Ayah, Saya Takut Biaya Siluman Terus Menghantui Pendidikan Anak di Masa Depan
-
Rugikan Negara Rp285 T, Eks Dirut Pertamina Patra Niaga Alfian Nasution Dituntut 14 Tahun Bui
Terkini
-
Ekuitas BRI Mencapai Rp330,9 Triliun di Tengah Pembagian Dividen
-
Peringatan 20 Tahun Gempa Jogja: Menyiapkan Generasi Muda Menghadapi Ancaman Bencana Alam
-
Diseret ke Isu Lain, Kuasa Hukum Sri Purnomo: Tanpa Bukti di Sidang, Itu Bukan Fakta Hukum
-
Polresta Sleman Selidiki Teror Order Fiktif Ambulans dan Damkar, Nomor Pelaku Terdeteksi di Sumut
-
Ada Bahasa Isyarat di Balik Harumnya Tembakau, Kisah Perjuangan Difabel Menembus Dinding Stigma