"Dalam waktu satu-dua hari ini, pimpinan universitas akan mengeluarkan keputusan tim pemeriksa disiplin kepegawaian kepada Prof EM," kata Andi Sandi saat ditemui wartawan di UGM, Selasa (8/4/2025).
Andi Sandi tak merinci proses pemeriksaan tersebut namun akan dilakukan klarifikasi beberapa pelanggaran yang dilakukan, khususnya untuk disiplin kepegawaian.
Setelah pemeriksaan selesai, hasilnya akan langsung diserahkan ke Rektor UGM. Nantinya rektor akan bersurat kepada Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi untuk menyampaikan rekomendasi itu.
"Keputusan akhir ada di Kementerian, karena yang bersangkutan adalah PNS, karena kan PNS itu diangkat oleh Kementerian, diberhentikan juga oleh Kementerian. PTN tidak punya kewenangan untuk yang PNS. Lain kalau kemudian itu pegawai UGM," ungkapnya.
Baca Juga: Revisi UU TNI Berpotensi Kembalikan Dwifungsi ABRI, Ancam Lapangan Pekerjaan Generasi Muda
Dia memastikan untuk status dosen yang bersangkutan memang sudah diberhentikan alias dipecat. Namun pemeriksaan ini bertujuan untuk memproses status kepegawaian atau ASN yang bersangkutan.
"Kalau [status] dosennya itu ibu rektor sudah memutuskan untuk memberhentikan, ada SK rektor. Tetapi untuk memberhentikan sebagai PNS dan juga ingat guru besar itu bukan dari universitas, tapi dari pemerintah," tandasnya.
"Nah sekarang kita proses itu adalah proses untuk yang disiplin kepegawaian," imbuhnya.
Pihaknya memastikan terus berkomunikasi dengan Kementerian terkait untuk mengakselerasi proses ini. Namun, Andi Sandi tak bisa memastikan kapan semua proses itu akan selesai.
"Nah itu saya belum bisa sebutkan untuk berapa lamanya karena lebih kita melihat itu substansi yang akan dilihat begitu pun, bukti-bukti," tuturnya.
Baca Juga: UGM Tolak Revisi UU TNI, Proses Tertutup di Hotel Mewah Abaikan Suara Rakyat
"Tetapi untuk saat ini kami di UGM lebih fokus pada disiplin pepergawainya dulu dan juga yang paling utama adalah menjaga dan melindungi, mendampingi teman-teman korban," tambahnya.
Berita Terkait
-
Pemerkosaan di RSHS: Mengurai Benang Kusut Kekerasan Seksual di Indonesia
-
Sesalkan Kasus Pelecehan UGM, Menteri PPPA: Tiap Kampus Harus Punya Satgas TPKS
-
Apa Itu Somnophilia? Kelainan Seksual Diduga Diidap Dokter PPDS yang Perkosa Keluarga Pasien
-
Menteri PPPA Desak Priguna Dihukum Berat: Tak Ada Satu pun Perempuan Pantas Alami Kekerasan Seksual!
-
Dokter Biadab! Bius Pasien Lalu Rudapaksa, Amarah Publik Memuncak!
Terpopuler
- Sekantong Uang dari Indonesia, Pemain Keturunan: Hati Saya Bilang Iya, tapi...
- Agama Titiek Puspa: Dulu, Sekarang, dan Perjalanan Spiritualnya
- Lisa Mariana Ngemis Tes DNA, Denise Chariesta Sebut Tak Ada Otak dan Harga Diri
- 6 Perangkat Xiaomi Siap Cicipi HyperOS 2.2, Bawa Fitur Kamera Baru dan AI Cerdas
- Kang Dedi Mulyadi Liburkan PKL di Bandung Sebulan dengan Bayaran Berlipat
Pilihan
-
Kiper Belanda Soroti Ragnar Oratmangoen Cs Pilih Timnas Indonesia: Lucu Sekali Mereka
-
Di Balik Gol Spektakuler Rayhan Hannan, Ada Rahasia Mengejutkan
-
Timnas Indonesia U-17 Siaga! Media Asing: Ada yang Janggal dari Pemain Korut
-
Profil CV Sentosa Seal Surabaya, Pabrik Diduga Tahan Ijazah Karyawan Hingga Resign
-
BMKG Bantah Ada Anomali Seismik di Bogor Menyusul Gempa Merusak 10 April Kemarin
Terkini
-
Dipanggil Sultan, Wali Kota Hasto Wardoyo Didesak Segera Atasi Ruwetnya Masalah Kota Jogja
-
Wabah Antraks Kembali Hantui Yogyakarta, Pemda DIY Bergerak Cepat, Vaksinasi Jadi Kunci
-
Pemkot Yogyakarta Gelar Pemeriksaan Kesehatan Lansia Gratis Tiap Bulan, Catat Tanggal dan Lokasinya!
-
Psikolog UGM Soroti Peran Literasi Digital dan Kontrol Diri
-
Pascaefisiensi Anggaran, Puteri Keraton Yogyakarta Pertahankan Kegiatan Budaya yang Terancam Hilang