Scroll untuk membaca artikel
Galih Priatmojo | Hiskia Andika Weadcaksana
Selasa, 08 April 2025 | 15:18 WIB
Ilustrasi pelecehan seksual, pemerkosaan, kekerasan seksual. [Suara.com/Eko Faizin]

SuaraJogja.id - Kasus kekerasan seksual yang dilakukan oleh Guru Besar Fakultas Farmasi Universitas Gadjah Mada (UGM), Edy Meiyanto tengah menjadi sorotan. Beberapa korban bahkan disebut mengalami trauma akibat peristiwa itu.

Diketahui ada total 13 orang saksi dan korban yang diperiksa dalam proses yang dilakukan oleh Satgas PPKS beberapa waktu lalu terkait kasus ini.

Hal itu disampaikan oleh Sekretaris Universitas Gadjah Mada, Andi Sandi. Kendati demikian, ia memastikan UGM tetap hadir untuk memberikan pendampingan kepada seluruh korban.

"Ada beberapa yang reportnya ya [korban] yang trauma tapi sudah didampingi dan itu akan ada perbaikan dan kembali beraktivitas seperti biasa," kata Andi Sandi saat ditemui wartawan, Selasa (8/4/2025).

Baca Juga: Revisi UU TNI Berpotensi Kembalikan Dwifungsi ABRI, Ancam Lapangan Pekerjaan Generasi Muda

Andi Sandi mengatakan belum ada informasi lebih lanjut mengenai informasi ada korban yang akan menempuh jalur hukum. Dia menegaskan bahwa pendampingan korban menjadi prioritas bagi UGM. 

"Sampai saat ini kami belum mendapatkan informasi itu [korban akan menempuh jalur hukum]. Tetapi bagi kami yang utama adalah pendampingan kepada korban agar dia bisa survive dan kembali beraktivitas seperti biasa," tandasnya.

Modus Pelaku 

Ditanya mengenai modus yang dilakukan pelaku, Andi Sandi mengungkap berkaitan dengan kegiatan akademik berupa bimbingan skripsi, tesis hingga disertasi. Lokasi kejadian pun lebih banyak yang mengambil tempat di kediaman pribadi.

"Kalau modusnya, kegiatannya itu dilakukan lebih banyak di rumah. Mulai dari diskusi bimbingan dokumen akademik, baik itu skripsi, tesis, dan disertasi," ujar Andi Sandi.

Baca Juga: UGM Tolak Revisi UU TNI, Proses Tertutup di Hotel Mewah Abaikan Suara Rakyat

Ada pula modus dengan kegiatan-kegiatan lain berupa lomba dan yang berkait dengan kegiatan di Cancer Chemoprevention Research Center (CCRC) Fakultas Farmasi UGM. 

Diketahui Edy sempat menjabat sebagai Ketua CRCC sebelum kasus ini mencuat. 

Andi Sandi tak menampik kekerasan seksual itu juga ada yang terjadi di lingkungan kampus.

"Kemudian juga diresearch center-nya dan juga kegiatan-kegiatan lomba. Jadi biasanya ada lomba, mereka membuat dokumen atau persiapan proposalnya itu dilakukan di luar kampus," ucapnya.

"Kalau kami melihat dari yang diperiksa, itu memang ada [yang di lingkungan kampus] tetapi itu yang verbal," imbuhnya

Adapun dugaan kasus kekerasan seksual yang dilakukan EM terjadi sepanjang tahun 2023 hingga 2024. Insiden itu terungkap usai muncul laporan ke Fakultas Farmasi pada Juli 2024 lalu.

Meskipun telah diberhentikan tetap dari jabatan dosen UGM, Andi mengatakan kalau status guru besar EM masih berada di bawah kewenangan Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemendiktisaintek RI).

Saat ini UGM segera menindaklanjuti pelanggaran disiplin kepegawaian atau PNS dari Guru Besar Fakultas Farmasi Universitas Gadjah Mada (UGM), Edy Meiyanto dalam kasus kekerasan seksual tersebut. Ada tim khusus yang segera melakukan pemeriksaan lanjutkan terkait pelanggaran tersebut. 

Sedangkan untuk pemeriksaan Satgas, EM bersalah karena melanggar peraturan rektor hingga kode etik dosen. Pemecatan EM sebagai dosen sudah ditetapkan melalui Keputusan Rektor UGM Nomor 95/UN1.P/KPT/HUKOR/2025 tertanggal 20 Januari 2025.

Sebelumnya, Sekretaris Universitas Gadjah Mada, Andi Sandi menuturkan kampus akan membentuk tim khusus guna menangani persoalan kekerasan seksual yang melibatkan Guru Besar Farmasi. Hal itu menindaklanjuti delegasi yang diberikan langsung oleh Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi. Keputusan pemeriksaan itu akan dilakukan dalam waktu dekat.

Disampaikan Andi Sandi, tim pemeriksaan itu berasal dari tiga unsur yakni atasan langsung, bidang SDM, serta pengawasan internal.

"Dalam waktu satu-dua hari ini, pimpinan universitas akan mengeluarkan keputusan tim pemeriksa disiplin kepegawaian kepada Prof EM," kata Andi Sandi saat ditemui wartawan di UGM, Selasa (8/4/2025).

Andi Sandi tak merinci proses pemeriksaan tersebut namun akan dilakukan klarifikasi beberapa pelanggaran yang dilakukan, khususnya untuk disiplin kepegawaian. 

Setelah pemeriksaan selesai, hasilnya akan langsung diserahkan ke Rektor UGM. Nantinya rektor akan bersurat kepada Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi untuk menyampaikan rekomendasi itu.

"Keputusan akhir ada di Kementerian, karena yang bersangkutan adalah PNS, karena kan PNS itu diangkat oleh Kementerian, diberhentikan juga oleh Kementerian. PTN tidak punya kewenangan untuk yang PNS. Lain kalau kemudian itu pegawai UGM," ungkapnya. 

Dia memastikan untuk status dosen yang bersangkutan memang sudah diberhentikan alias dipecat. Namun pemeriksaan ini bertujuan untuk memproses status kepegawaian atau ASN yang bersangkutan. 

"Kalau [status] dosennya itu ibu rektor sudah memutuskan untuk memberhentikan, ada SK rektor. Tetapi untuk memberhentikan sebagai PNS dan juga ingat guru besar itu bukan dari universitas, tapi dari pemerintah," tandasnya.

"Nah sekarang kita proses itu adalah proses untuk yang disiplin kepegawaian," imbuhnya. 

Pihaknya memastikan terus berkomunikasi dengan Kementerian terkait untuk mengakselerasi proses ini. Namun, Andi Sandi tak bisa memastikan kapan semua proses itu akan selesai.

"Nah itu saya belum bisa sebutkan untuk berapa lamanya karena lebih kita melihat itu substansi yang akan dilihat begitu pun, bukti-bukti," tuturnya.

"Tetapi untuk saat ini kami di UGM lebih fokus pada disiplin pepergawainya dulu dan juga yang paling utama adalah menjaga dan melindungi, mendampingi teman-teman korban," tambahnya.

Load More