SuaraJogja.id - Wabah antraks kembali mengancam wilayah selatan DIY. Puluhan hewan ternak mati mendadak di kawasan perbatasan Gunungkidul–Jawa Tengah, tepatnya di Kalurahan Tileng, Kapanewon Girisubo dan Bohol, Kapanewon Rongkop.
Mirisnya, sebagian besar ternak yang mati diduga sempat disembelih dan dagingnya dijual oleh pemiliknya demi menghindari kerugian ekonomi.
Hal ini tentu membuat pihak Dinas terkait kesulitan melakukan pengendalian.
Kepala Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Gunungkidul, Wibawanti, membenarkan adanya temuan kasus antraks sejak Februari hingga Maret 2025.
Di mana ada sejumlah hewan ternak baik sapi ataupun kambing mati mendadak.
"Memang sudah ada kasus kematian mendadak sapi dan kambing. Tapi yang menjadi persoalan, banyak yang menyembelih hewan setelah mati, lalu dijual. Katanya supaya pembeli tidak tahu kalau hewan sudah mati lebih dulu," ungkapnya, Selasa (8/4/2024)
Menurutnya, sekitar 20 ternak dilaporkan mati dalam dua bulan terakhir. Dari beberapa sampel yang dikirim ke Balai Besar Veteriner (BBVet), ditemukan hasil positif antraks. Dinas kemudian menetapkan wilayah zona merah dan kuning, sebagai prioritas penanganan.
Salah satu kasus mencatat sapi yang mati kemudian disembelih di kandang, dagingnya dipikul sejauh 1 km, sehingga diduga menyebarkan spora antraks di lingkungan sekitar.
Hal inilah yang perlu diwaspadai agar penyebarannya bisa dilokalisir.
Baca Juga: Kunjungan Wisatawan saat Libur Lebaran di Gunungkidul Menurun, Dispar Ungkap Sebabnya
"Karena ketahuan sudah mati dahulu, pembeli tidak mau. Tapi kalau disembelih lebih dulu, ya tidak ketahuan. Ini yang berbahaya," jelas Wibawanti.
Pihak dinas telah melakukan langkah cepat. Selama bulan puasa lalu, pengobatan dan pemberian antibiotik dilakukan secara intensif dengan 19 tim medis.
Selanjutnya, mulai pekan depan (sekitar 15 April), akan digelar vaksinasi massal di wilayah terdampak.
"Kami sudah turun langsung ke lapangan bersama Kepala BBVet dan tim dari provinsi. Besok vaksinasi akan dimulai. Ini upaya pencegahan lebih lanjut," ujarnya.
Terkait ganti rugi, Wibawanti menyatakan Peraturan Bupati (Perbup) sedang dalam proses pengesahan.
Namun ada beberapa hal yang harus dipertimbangkan berkaitan dengan pemberian ganti rugi tersebut.
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Rekomendasi Motor Bekas di Bawah 10 Juta Buat Anak Sekolah: Pilih yang Irit atau Keren?
- Dua Rekrutan Anyar Chelsea Muak dengan Enzo Maresca, Stamford Bridge Memanas
- 5 Mobil Bekas 3 Baris Harga 50 Jutaan, Angkutan Keluarga yang Nyaman dan Efisien
- Harga Mepet Agya, Intip Mobil Bekas Ignis Matic: City Car Irit dan Stylish untuk Penggunaan Harian
- 10 Mobil Bekas Rp75 Jutaan yang Serba Bisa untuk Harian, Kerja, dan Perjalanan Jauh
Pilihan
-
6 HP Memori 512 GB Paling Murah untuk Simpan Foto dan Video Tanpa Khawatir
-
Pemerintah Bakal Hapus Utang KUR Debitur Terdampak Banjir Sumatera, Total Bakinya Rp7,8 T
-
50 Harta Taipan RI Tembus Rp 4.980 Triliun, APBN Menkeu Purbaya Kalah Telak!
-
Agensi Benarkan Hubungan Tiffany Young dan Byun Yo Han, Pernikahan di Depan Mata?
-
6 Smartwatch Layar AMOLED Murah untuk Mahasiswa dan Pekerja, Harga di Bawah Rp 1 Juta
Terkini
-
Dukung Konektivitas Sumatra Barat, BRI Masuk Sindikasi Pembiayaan Flyover Sitinjau Lauik
-
Hidup dalam Bayang Kejang, Derita Panjang Penderita Epilepsi di Tengah Layanan Terbatas
-
Rayakan Tahun Baru di MORAZEN Yogyakarta, Jelajah Cita Rasa 4 Benua dalam Satu Malam
-
Derita Berubah Asa, Jembatan Kewek Ditutup Justru Jadi Berkah Ratusan Pedagang Menara Kopi
-
BRI Perkuat Pemerataan Ekonomi Lewat AgenBRILink di Perbatasan, Seperti Muhammad Yusuf di Sebatik